Posisi Anda
Home > Nasional > Cara Pengaduan Listrik Jika Pembayaran Tagihan Anda Naik

Cara Pengaduan Listrik Jika Pembayaran Tagihan Anda Naik

pengaduan keluhan listrik

Nasional – Banyak masyarakat yang belum tahu tentang prosedur cara pengaduan listrik jika tagihannya mengalami kenaikan. Khususnya bagi pelanggan PLN daya 900 VA (Volt Ampere) yang kenaikannya terhitung sejak Januari lalu.

Sejak pemerintah menjalankan kebijakan pencabutan listrik bersubsidi mulai Januari 2017, secara otomatis pembayaran tagihan listrik daya 900 VA akan bertambah. Sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 28 Tahun 2016, pencabutan subsidi ini dilaksanakan secara bertahap. Yakni pada bulan Januari, Maret dan Mei. Kenaikannya mencapai 30% per tahap.

Dengan kenaikan tersebut sedikit banyak mereka merasa pengeluaran untuk membayar listrik perbulannya bertambah. Sehingga banyak masyarakat yang mungkin merasa keberatan dengan naiknya tagihan PLN mereka.

Namun begitu pemerintah juga telah menyiapkan layanan cara pengaduan listrik subsidi yang diatur dengan Peraturan Menteri ESDM No. 29 Tahun 2016 tentang mekanisme pemberian subsidi listrik.

Perlu anda ketahui sebelumnya bahwa pencabutan subsidi listrik ini berlaku hanya untuk konsumen listrik PLN ber daya 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM). Jadi bagi keluarga tidak mampu atau miskin yang memakai daya 900 VA masih tetap diberikan subsidi.

Jika anda termasuk keluarga miskin atau tidak mampu dan merasa keberatan dengan naiknya pembayaran listrik anda, silahkan buat pengaduan sesuai prosedur yang berlaku. Tapi sebelum itu perlu anda ketahui dulu bagaimana kebijakan pencabutan listrik bersubsidi daya 900 VA-RTM tersebut. Baca artikel Ini Ketentuan Pencabutan Subsidi Listrik PLN Sampai Bulan Mei Mendatang.

Baca Juga :   Begini Ternyata Cara Hacker Meretas Laptop Anda

Lantas bagaimana cara mengajukan pengaduan kenaikan listrik agar mendapatkan bantuan listrik bersubsidi ?

Untuk itu disini kami informasikan tentang tata cara pengaduan listrik yang ditetapkan dalam Permen ESDM No. 29 Tahun 2016 berikut ini :

1. Formulir Pengaduan Subsidi Listrik untuk Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu tersedia di Kantor Desa/Kelurahan.

2. Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu yang akan melakukan pengaduan mendatangi Kantor Desa/Kelurahan dan mengisi formulir, kemudian menyerahkan kepada Petugas di Kantor Desa/Kelurahan.

3. Petugas Desa/Kelurahan meneruskan pengaduan masyarakat tersebut ke Kantor Kecamatan.
Dan persyaratan yang harus dibawa saat akan mengisi formulir pengaduan ke kantor desa adalah :
a) Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
b) Foto Copy Kartu Keluarga (KK).
c) Salinan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS), jika ada.
d) Bukti pembayaran rekening listrik atau bukti pembelian token listrik.

Baca Juga :   Cara Mengecek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu yang Anda Miliki

Jadi untuk membuat pengaduan cukup membawa persyaratan ke kantor desa dan mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan. Selanjutnya akan di proses sampai ke pusat dan tinggal menunggu hasilnya.

Apakah setelah mengajukan pengaduan tersebut secara pasti akan diberikan subsidi listrik ? jawabannya adalah tidak. Karena harus melalui proses verifikasi yang dilakukan PLN Pusat berkordinasi dengan Kementerian Sosial dan TNP2K. Dan hasilnya akan diberitahukan kembali ke masyarakat.

Untuk lebih jelasnya tentang mekanisme pemberian bantuan subsidi litrik bagi keluarga tidak mampu dan proses verifikasi nya silahkan lihat alur pengaduan seperti gambar berikut :

alur pengaduan

Secara garis besar alur proses penaganan pengaduan masyarakat tersebut di simpulkan sebagai berikut :

1. Warga mengisi formulir pengaduan listrik di kantor desa/kelurahan.

2. Petugas desa merekap pengaduan warga kemudian di sampaikan ke Kecamatan.

– Jika di kecamatan ada jaringan internet, petugas kecamatan bisa langsung menyampaikan rekap aduan ke tim Posko Pusat (secara online).

– jika di kecamatan tidak ada internet, Petugas kecamatan meneruskan rekap aduan ke Kabupaten. Dan kemudian Petugas kabupaten menginputkan rekap data aduan warga ke Tim Posko Pusat secara online.

Baca Juga :   Perangkat Desa Se Indonesia Akan Dipanggil Ke Istana

3. Setelah rekap pengaduan listrik warga sampai di Tim Posko pengaduan pusat, maka akan di lakukan pemeriksaan dan pemilahan.

Sampai disini, pengaduan warga akan terbagi dalam dua kategori, yaitu :
A. Warga / Pengadu tidak terdaftar di dalam Data Terpadu.
B. Warga / Pengadu terdaftar dalam Data Terpadu tetapi belum mendapat subsidi listrik.

Data Terpadu adalah Sistem data elektronik yang berisi daftar Nama dan Alamat Keluarga yang status kesejahteraan sosial ekonominya paling rendah di Indonesia.

4. Setelah proses pemilahan dan pemeriksaan oleh Tim Posko Pusat, selanjutnya akan di verifikasi sesuai alur dari dua kategori diatas (lihat gambar bagan alur pengaduan).

5. Hasil akhir verifikasi merupakan keputusan apakah warga tersebut layak menerima subsidi atau tidak.

Begitulah gambaran singkat prosedur cara pengaduan listrik jika pembayaran tagihan anda naik. Kalau nama anda tidak keluar sebagai keluarga yang berhak mendapatkan bantuan subsidi listrik, berarti anda termasuk kedalam keluarga Rumah Tangga Mampu.

Semoga informasi ini bermanfaat dan harap bagikan kepada yang lain. Jika menurut anda informasi ini cukup membantu, Mohon LIKE Halaman Fan Page Facebook Pedekik.Com yang ada di samping kanan web ini. Terima Kasih. (pdk)

16 thoughts on “Cara Pengaduan Listrik Jika Pembayaran Tagihan Anda Naik

  1. Ampunnn bnerr” ampunn naiknya, klo bs di cekik leher cekik ajaaaa lahhh…. sy pkai 900v Sy biasa byr 230rb/bln, skrg 450rb…. Yg kaya makin kaya, yg miskin matiiin aja pak pelan”…. makin lama makin gakk jelass #parahhh

  2. Sampai kapan ini listrik naik terus……. saya pake 900 v biasany tiap bulan kena 250 rb skrg jadi 450 ribu. Dapet uang dari mana kalo tarif listrik terus naik…. ???masih banyak kebutuhan lainny yang hrs dipenuhi. TOLONG KITA HANYA RAKYAT BIASA….. YANG CARI UANG DENGAN SUSAH PAYAH….. SEMAKIN BANYAK ORANG YG AKAN JATUH MISKIN SIAPA YANG MAU DIPERSALAHKAN????????,

  3. Saya sudah bayar listrik tiap bln, bulan juni ini pun sudah saya bayar. tagihan makin naik naiknya hampir 100rb. Tapi barusan saya dikirimkan surat pemanggilan utk pelunasan biaya kekurangan listrik saya sebesar 966rb. Hampir 1jt. saya sedang tidak usaha warnet atau apapun yang memakai daya sebesar itu. saya tidak akan membayar tagihan tsb karna tidak masuk akal. tolong sbelum mengirimkan surat, sekiranya dilihat dulu apabila adanya ketidakwajaran harap mengirimkan petugas terlebih dahulu untuk diperiksa, jangan main nagih aja.

  4. Numpang tanya dan mohon di tanggapi ya mas,?
    Saya tinggal di rumah mertua saya dan otomatis listrik di rumah atau nama mertua saya.
    Tpi mertua saya sudah tidak tinggal di rumah ini lagi, berhubung karena mertua saya pns jadi termasuk org yg mampu dan tidak mendapatkan subsidi listrik lagi di 900volt.
    Tpi sedangkan saya cuma karywan toko swasta yg cuma dpat gajih 1,5 jt perbulan nya dan istri tidak bekerja , cuma mengurus anak saja di rumah.
    Pertanyaan saya apakah boleh saya mengajukan subsidi listrik walau nama di meteran listik A/n mertua saya,?
    Saya memiliki kartu JKN KIS.
    Terimakasih, dan mohon di tanggapi ya,,?

  5. Mau tanya dong… ane dapet surat dari kelurahan bahwa listrik mendapatkan subsidi.. yg biasanya bayar 150 sekarang sampei 350… apa gunanya subsidi….

  6. Gilaaaaa gilaaaaa !!!!!klo nangis bisa bikin lunas si gpp..biasa bayar 400 rb sekarang jadi 1 jt lbh 30 rbu….
    makasihhhhh
    bikin mati perlahan rakyat miskin

  7. Luar biasa PLN….tagihan listrik 900W yg biasanya 450rb (udah naik dari sebelumnya cuman 200rban)…eeehh…tiba-tiba ada tagihan jadi Rp 981,222. Padahal rumah udah dikosongin selama 2 minggu….
    Alasannya pintu digembok…padahal ga digembok sama sekali, piye iki. Mau negara jadi maju gimana, kalo petugas PLN cuman buka pagar aja males…

  8. mohon info:
    Jika alamat yg terdapat pada KTP berbeda dengan tempat tinggal, gimana caranya?
    umpayanya Pengontrak?

  9. Aq merasa kecewa dengan pemerintahan ini, masak kenaikan tagihan listrik sampai 4× lipat, yg semula 180 ribu jadi 800 ribu. Cari uang susah malah buat byar listrik, benar-benar tagihan listrik itu mencekik leher. Hmmmmm

  10. Percuma juga ngomel disini,ngak bakal direspon,kasian ya pak jokowi,makin kurus mikirin nasib bangsanya…

  11. No coment
    Percuma….!!!!
    Kalau masih bisa di persulit …..kenapa harus di permudah….. berbelit Belit……

  12. Parah tagihan naik gila2an. Gimana ini pemerintah? Menyengsarakan rakyat saja kerjanya.

  13. malam kak, terimakasih untuk artikelnya. memang alangkah baik nya juga kita dapat mematuhi prosedur untuk pengaduan listrik di PLN yaa supaya enak ke kita dan enak juga di pihak PLN nyaa

Leave a Reply to Muhammad sya'rani Cancel reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Top