Posisi Anda
Home > Berita desa > Desa-desa ini Di Anggap Tidak Transparan Oleh Inspektorat, Kenapa ?

Desa-desa ini Di Anggap Tidak Transparan Oleh Inspektorat, Kenapa ?

desa tidak transparan

Info desa – Transparansi penggunaan dana desa sudah menjadi keharusan untuk di praktekkan. Mengingat jumlah dana desa dari pusat kian tahun semakin besar dan meningkat.

Disamping itu Pemerintah juga menurunkan aturan main yang sudah jelas guna mengatur pengelolaan dana desa tersebut. Sehingga pemerintah desa tidak boleh sewenang-wenang dalam membuat perencanaan pembangunan dan pelaksanaannya.

Walaupun begitu masih ada juga sejumlah desa tidak transparan dalam pelaksanaan pembangunan dan penggunaan anggaran. Padahal dengan publikasi dan transparansi dana desa yang baik, justeru akan memperkecil kemungkinan penyelewengan dana desa.

Menurut menteri desa Eko Putro Sandjojo masih banyak desa yang belum membuat baliho draf APBDes dan dipajang di depan kantor desa atau tempat-tempat umum. Ini salah satu contoh publikasi dan transparansi dana desa.

Baca Juga :   Data Laporan Bulanan Desember 2013

Sementara itu, ada beberapa desa yang tidak transparan dalam mengelola dana desa. Pekerjaan pembangunannya jelek dan administrasinya kurang bagus. Hal ini seperti di sampaikan oleh Inspektorat Kabupaten Sumenep R Idris sebagaimana dilansir jatim.metrotvnews.com Kamis (16/3/2017).

Namun R Idris selaku Inspekrotrat Sumenep tidak memberikan rincian lebih lanjut nama-nama desa tidak transparan dalam pelaksanaanya itu. Hanya saja dia menjelaskan ada desa yang tidak memasang prasasti proyek pekerjaan dan tidak mempublikasikan realisasi penggunaan Dana Desa kepada umum.

“Ada juga administrasinya kurang bagus,” kata Inspektorat Sumenep, R Idris, Kamis 16 Maret 2017 seperti dilansir jatim.metrotvnews.com.

Namun menurut Idris terkait tidak transparan penegelolaan dana desa itu, para perangkat di desa-desa tersebut sudah di ingatkan agar memperbaikinya. Beliau sangat mengharapkan dalam mengikuti aturan main sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku itu, perangkat desa harus serius dan sungguh-sungguh.

Baca Juga :   Karang Taruna Perjuangan Pedekik Memberikan Santunan Kepada Anak Yatim

Dalam kesempatan itu Inspektorat Kabupaten Sumenep juga menjelaskan bahwa untuk tahun ini sistem pencairan dana desa mengalami perubahan. Hal ini sesuai regulasi baru yang ditetapkan pemerintah.

Jika sebelumnya pencairan dana desa dilakukan sebanyak dua kali, namun mulai tahun ini berubah menjadi empat kali pencairan. Manurut Inspektur Inspektorat Sumenep tersebut, hal itu lantaran ada beberapa permasalahan dalam realisasi Dana Desa di lapangan.

Dan sebagaimana biasanya sebelum pencairan tahap berikutnya Pemerintah Desa harus melaporkan SPJ anggaran sebelumnya. Jadi untuk tahun ini juga Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Dana Desa dibuat empat kali dalam setahun.

“SPj Tahun ini harus empat kali. Tahun sebelumnya beda, cuma dua kali,” ujar R Idris.

Idris kembali menegaskan, jika di lapangan realisasi proyek pekerjaan tidak sesuai dengan anggaran dan perencanaannya, maka pemerintah desa harus mengembalikan uang negara itu.

Baca Juga :   3 Pilihan Mudah Cara Pengaduan Listrik Bagi Masyarakat Desa

Selama tahun 2016 di Kabupaten Sumenep banyak desa yang karena kualitas pekerjaannya jelek, mereka kemudian mengembalikan dana pusat itu. Dan terhadap beberapa desa tidak transparan sudah diberikan teguran.

Disamping itu Pemerintah kabupaten Sumenep telah menjalin kerjasama dengan BPKP guna mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, jujur dan akuntabel. Serta meminta penggunaan aplikasi Siskeudes (Sistem Keuangan Desa) terus digalakkan.

Demi mendukung terwujudnya program-program pemerintah dalam melaksanakan nawacita ketiga transparansi dana desa harus di tegakkan. Kalau tidak, bagaimana Prioritas Program Kementerian Desa Ini Akan Membuka Lapangan Kerja. (pdk)

 

Sumber : http://jatim.metrotvnews.com/peristiwa/akWw7PBk-inspektorat-sumenep-tuding-sejumlah-desa-tidak-transparan

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Top