Permendagri No. 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Perangkat Desa Berita desa by admin - 29/11/201715/05/20180 Info Desa – Pemerintah telah mengeluarkan Permendagri No. 67 Tahun 2017 yang intinya adalah untuk mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa agar lebih tertib. Karena regulasi mengenai hal itu sebelumnya sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 83 Tahun 2015. Jadi Permen 67 ini merupakan aturan tambahan atau lebih tepatnya perubahan atas Permen No. 83 /2015 tersebut. Dengan semakin berkembangnya pembangunan di desa yang di awali dari semakin besarnya dana desa, maka jabatan perangkat desa juga ikut menjadi bursa kerja yang banyak diminati masyarakat. Mereka yang tadinya cuek terhadap pembangunan dan perkembangan desa, kini mulai ikut perhatian. Bahkan tidak sedikit yang jadi pahlawan kesiangan. Fenomena diatas tidak hanya sampai disitu. Bahkan bisa lebih parah. Yakni menggunakan cara-cara dan trik tertentu agar bisa duduk sebagai perangkat desa. Khususnya melalui ajang dukungan saatPilkades. Dengan harapan Kepala Desa terpilih bisa mengganti perangkat desa yang ada dengan tim pendukungnya. Jika hal seperti ini terjadi maka bisa meretakkan kehidupan bersosial masyarakat di desa. Akibatnya kekompakan masyarakat desa jadi berkurang dan bahkan akan menghilang. Kalau sudah begitu, lantas apa jadinya pembangunan di desa? Baca Juga : Undang - Undang No.6 Tahun 2014 Tentang DesaOleh karena itu Pemerintah sudah mengambil langkah yang tepat dalam merencanakan pembangunan Indonesia yang dimulai dari desa. Yakni tidak hanya mengucurkan dana ke desa. Tetapi juga dibarengi dengan aturan yang bisa dijadikan payung hukum dalam menyikapi dan menindaklanjuti segala kemungkinan yang akan muncul. Termasuk diantaranya Permendagri Nomor 83 tahun 2015 yang kemudian disusul dengan Permendagri No. 67 tahun 2017 tentang perubahan permen sebelumnya. Yaitu mekanisme yang berkaitan dengan perangkat desa. Mulai dari tatacara penjaringan perangkat, pengangkatan, tugas pokok dan fungsi perangkat sampai kepada masalah pemberhentian perangkat desa. Lantas apa saja yang menjadi poin penting dalam Permendgri Nomor 67 tahun 2017 tersebut? Ada beberapa hal yang ditambah dan ada pula poin yang dihilangkan. Diantaranya Ketentuan ayat (2) huruf c Pasal 2 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut: Baca Juga : Turnamen Futsal Pepda Cup, Motivasi Olahraga Pemuda BengkalisPasal 2 (1) Perangkat Desa diangkat oleh kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus. (2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat; b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun; c. dihapus; d. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi. (3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya. (4) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam peraturan daerah. Selain mengenai persyaratan perangkat diatas, ada pula penyisipan pasal tentang perangkat desa yang berasal dari PNS. Yaitu di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 A (1) Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Perangkat Desa tanpa kehilangan haknya sebagai pegawai negeri sipil. Baca Juga : Permendagri No. 20 Tahun 2018 Tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa(2) Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak menerima haknya sebagai pegawai negeri sipil, mendapatkan tunjangan perangkat Desa dan pendapatan lainnya yang sah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Demikianlah kira-kira gambaran isi Permendagri No. 67 Tahun 2017 tersebut. Jadi untuk lebih lengkap dan jelas peraturan perubahan yang berkaitan dengan pengangkatan perangkat desa, silahkan anda download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tersebut lewat link dibawah ini : Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Selain itu Kementerian Dalam Negeri juga telah menerbitkan aturan dan tatacara kerjasama tentang Pemerintahan Desa dengan desa lainnya atau pihak ketiga. Baik yang sifatnya kerjasama pembangunan, kerjasama usaha dan program lainnya. Bagaimana prosedur dan sistem kerjasama antar desa ini ? Silahkan baca artikel Permendagri No. 96 Tahun 2017 Tentang Kerjasama Antar Desa, Download PDF (evo)