2018 Semua Proyek Desa Gunakan Sistem Swakelola Dana Desa Berita desa by admin - 16/12/20170 Info Desa – Sistem swakelola proyek desa tahun 2018 yang akan datang wajib diterapkan untuk semua kegiatan. Tidak ada lagi proyek desa yang di kelola pihak ketiga atau kontraktor. Masyarakat Desa sudah mampu laksanakan pembangunan sendiri. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Sekjen Kementerian Desa Anwar Sanusi di Malang beberapa waktu lalu. Karena menurutnya dana desa itu harus punya nilai plus bagi warga desa itu sendiri. Bukan malah pihak pemborong atau kontraktor berduit yang di untungkan. “Proyek di desa itu harus dilaksanakan oleh masyarakat dan pemerintah desa dengan sistem swakelola. Manfaatkan bahan-bahan local yang ada. Sehingga warga akan diuntungkan. Memang kalau dikerjakan kontraktor cepat selesai. Tapi masyarakat hanya jadi penonton. Untuk tahun depan kami tidak bolehkan itu. Semua harus dilakukan oleh masyarakat,” ujar Anwar di Hotel Harris Malang seperti dilansir kompas.com. Penerapan sistem swakelola proyek desa sebelumnya juga pernah disinggung oleh menteri desa Eko Putro. Masih dilansir kompas.com (Selasa, 28/11/2017) Eko Putro Sandjojo megatakan bahwa peraturannya sekarang untuk proyek pembangunan desa yang anggarannya lebih dari 200 juta tidak lagi diwajibkan menggunakan kontraktor pihak ketiga dengan sistem lelang. Baca Juga : Kementerian Desa Berikan Bantuan Sapi Kepada Bumdes Tahun IniAkan tetapi pembangunan desa itu sudah bisa dilakukan oleh masyarakat dsa sendiri. Masayarakat kalau dikasi kepercayaan mereka sebenarnya mampu. Hal ini sudah terbukti sejak dana desa di percayakan kepada pemerintah desa dan masyarakatnya. “Hingga saat ini pembangunan didesa sudah terbangun 121.000 kilometer jalan desa. Jembatan sebanyak 91 kilometer sudah terwujud. Belum lagi pelayanan dasar desa lainnya. Ini membuktikan masyarakat desa itu mampu,” lanjut Anwar Sanusi. Adapun contoh sistem swakelola proyek desa antara lain adalah pembangunan pasar desa. Jika anggarannya mencapai 200 juta lebih, pemerintah desa cukup menyerahkan pekerjaan itu kepada TPK Desa. Soal tenaga kerja jelas bisa laksanakn oleh masyarakat. Sebagai pemasok bahan manfaatkan produk dan barang yang ada di desa. Paling tidak pun bisa di beli di warung bangunan milik warga desa. Kalau masalah teknis perencanaan, jika memang tidak memiliki tenaga ahli bisa minta bantuan pendamping local desa. Baca Juga : Di Desa ini, Semua Warga Harus Mematikan Televisi Selama 2 jamJadi pola pengerjaan proyek itu harus di dominasi oleh masyarakat sendiri. Di kelola pemerintah desa, dilaksanakan masyarakat desa dan di awasi oleh BPD Desa. Sehingga masyarakat bisa bersinergi dalam pembangunan desa. Contoh konkrit pelaksanaan proyek desa dengan sistem swakelola antara lain seperti telah dibuktikan oleh Desa Muntuk, Dlingo, Bantul ini. Mereka berhasil membuat taman wisata dengan mengolah tempat yang dinilai bisa dikembangkan jadi objek wisata. Prakarsanya para pemuda desa. Kemudian anggarannya diajukan ke pemerintah desa. Dan pengerjaannya juga di serahkan kepada para pemuda itu tanpa melibatkan pemodal luar dan kontraktor. Bahkan mereka menolak tawaran sumbangan dana dari anggota dewan yang ingin membantu pengembangan wisata local tersebut. Karena khawatir akan politisasi. Baca Juga : Mengenal Sejarah Kepala Dusun Atau Sebutan Lainnya Di Desa (Tinjauan Historis Yudisial)Dengan sistem swakelola dana desa pemerintah desa tidak perlu khawatir untuk menganggarkan pembangunan desa yang dananya melebihi 200 juta rupiah. Disamping hal tersebut sudah dibolehkan untuk di kelola sendiri juga institusi dan dinas terkait akan siap membantu secara teknis. Adapun cara penganggaran, penyusunan RAB dan pengerjaan sistem swakelola proyek desa semuanya sudah di atur melalui peraturan menteri dan bupati. Tinggal kordinasi dengan kecamatan dan minta bimbingan tenaga ahli pendamping desa. Yang jelas sistem pengawasan dari BPD dan Dinas terkait perlu di perkuat lagi. Agar tidak salah sasaran dan terjadi unsur penyelewengan dana desa. Masyarakat juga harus jeli dan peduli terhadap pembangunan yang ada di desanya. Karena Peran Masyarakat dalam Pembangunan Kunci Keberhasilan Dana Desa. (ev0)