40 Persen Dana Desa Boleh Digunakan Untuk Penanggulangan Bencana Berita desa by admin - 12/10/20180 Info Desa, Jakarta – Dengan seringnya terjadi bencana alam di tanah air akhir-akhir ini, menjadikan perhatian bagi pemerintah khususnya Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Sebagaimana kita ketahui bahwa baru-baru ini dibagian Timur Indonesia, tepatnya di Palu dan Donggala, Sulawesi telah terjadi bencana gempa 7,7 skala richter dan tsunami yang sangat dahsyat. Tidak sedikit korban yang dialami oleh masyarakat Sulawesi baik materil berupa harta benda dan nyawa manusia. Bangunan-bangunan yang sebelumnya berdiri kokoh kini lulih lantak diterjang gempa dan tsunami. Atas kejadian itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, merasa perlu untuk ikut ambil perhatian terhadap bencana tersebut. Beliau meminta 40 % dari dana desa tahap ke 3 yang belum dicairkan, yaitu sekitar Rp 240 – 300 juta dialokasikan untuk penanganan pascabencana. Hal tersebut dilakukan untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang terjadi di Palu, Donggala, dan kawasan terdampak bencana lainnya. Baca Juga : Data Laporan Bulanan April 2014“Tiap desa tahun ini rata-rata dapat dana desa Rp.800 juta. Yang sudah disalurkan 2 tahap sebesar 60%, jadi tinggal sisa 40% tahap III ini, kira-kira Rp 240 – 300 jutaan sisanya. Itu saya minta agar bisa dialokasikan untuk penanganan pascabencana,” tuturnya seperti dilansir portal kemendesa.go.id tanggal 5 Oktober 2018. Menteri Eko menambahkan, ke depan akan diadakan sosialisasi di daerah-daerah bencana untuk segera melakukan musyawarah desa. Hal tersebut ditujukan sehingga sisa dana desa yang ada bisa diubah peruntukannya untuk pembangunan pascabencana. Kebijakan ini semestinya mendapat perhatian khusus dan bisa dilaksanakan secepat mungkin. Karena masyarakat Palu dan Donggala serta daerah lain yang tertimpa bencana sangat membutuhkan bantuan dan uluran tangan dari berbagai pihak khususnya pemerintah. Bagi Pemerintah Desa yang terdampak bencana langsung, mungkin ini merupakan kebijaksanaan yang sangat dinanti-nanti. Tentu saja juga harus ada perhatian khusus dari pemerintah setempat sehingga proses ini bisa berjalan lancar dan cepat terealisasi. Baca Juga : Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1435H Mesjid Sabilillah“Jadi kita sudah mengirim tim untuk sosialisasi agar mereka mengadakan musyawarah desa (musdes) supaya mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)-nya. Harapannya, sisa dana desa bisa dipakai untuk pembangunan pascabencana. Sebelumnya juga sudah dilakukan di daerah bencana lainnya seperti di Merapi, Lombok, dan Bali. Sekarang kita melakukan sosialisasi di Sulawesi Tengah,” terangnya. Saat ini, lanjutnya, pemerintah masih berkonsentrasi pada kondisi tanggap darurat. Upaya yang terus dilakukan yakni menolong para korban yang selamat dan mengelola korban yang tidak selamat dengan dimakamkan dan sebagainya. Tahapan-tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi akan dilakukan kemudian. “Setelah itu ada tahap berikutnya. Pemerintah sudah ada data spasial ruangnya, nanti ada tata ruang, daerah-daerah rawan bencana tidak akan dijadikan areal penduduk lagi dan akan dipindahkan ke daerah yang tidak rawan bencana. Dana desa bisa digunakan untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi tersebut, misalnya dengan pembangunan infrastruktur jalan dan sebagainya,” sambung Menteri Eko. Baca Juga : Download Permendesa Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas DD 2019Sebelumnya, Menteri Eko bertolak ke Kota Palu, Sulawesi Tengah untuk memimpin langsung persiapan posko Korban Gempa dan Tsunami di Balai Transmigrasi Kota Palu, Senin lalu (1/10). Dirinya meyakini, posko yang didirikan oleh Kemendes PDTT tersebut dapat menampung hingga 2.000 pengungsi. Pendirian posko di Balai Transmigrasi Kota Palu tersebut merupakan inisiatif pendamping desa dan pegawai Kemendes PDTT. Sejumlah perusahaan turut membantu posko tersebut, diantaranya dengan membuat dapur umum, posko kesehatan, dan logistik. Posko tersebut terus beraktivitas secara bertahap dan akan berhenti sampai masa tanggap darurat selesai. Selain dari kebutuhan perbaikan dan pembangunan kembali infrastruktur yang telah musnah atau rusak, masyarakat juga sangat mengharapkan bantuan berupa logistik dan kebutuhan hidup sehari-hari. Mudah-mudahan dengan adanya kebijkan dari Kemendesa ini juga akan meringankan beban hidup masyarakat sehari-hari. Apalagi kegiatan pembangunan di desa sudah harus menerapkan sistem Padat Karya Tunai. (ev0)