Akibat Biaya Pengurusan Surat Tanah, Semua Perangkat Desa ini Di Periksa Berita desa by admin - 27/03/20170 Info desa – Biaya Pengurusan surat tanah di wilayah perdesaan terkadang menjadi boomerang bagi perangkat desa. Tidak sedikit juga yang menjadi kontroveri dan muncul polemik. Karena desa merupakan pemerintahan terkecil dimana pengurusan surat menyurat pertanahan di mulai. Dari beberapa jenis dokumen pertanahan semuanya berurusan dan berawal dari Pemerintahan desa. Baik Dokumen surat tanah SPGR, SKRPPT, Surat tebang hutan, Surat Hibah Tanah sampai kepada Sertifikat Tanah BPN. Sehingga tidak sedikit pula permasalahan muncul di perdesaan yang berkaitan dengan surat-menyurat atau sertifikat tanah, persengketaan hak milik hingga kepada biaya pembuatan dokumen pertanahan di Kantor desa. Oleh karena itu, Kepala desa serta perangkat di kantor desa harus berhati-hati dengan urusan pertanahan ini. Dan bagi masyarakat juga harus jeli terhadap kekhawatiran penyalahgunaan wewenang serta administrasi dalam pengurusan surat tanah. Sebagaimana terjadi di salah satu desa di daerah Jawa Tengah ini semua perangkat desanya di periksa pihak berwajib karena diduga tersangkut masalah biaya pengurusan surat tanah di desa itu. Baca Juga : Pelepasan Jamaah Haji Desa Pedekik 2012Pemerikasan terhadap Kepala Desa beserta seluruh perangkatnya ini setelah Tim Saber Pungli dari Polres Cilacap mendatangi kantor desa tersebut sekitar pukul 11.00 siang. Sebagaimana dilansir serayunews.com, Selasa (31/1/2017). Diberitakan, para perangkat desa serta kepala desa Surusunda Kecamatan Karangpucung Cilacap ini sempat terkejut saat kedatangan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) ke kantor desa tersebut. Rupanya peristiwa itu diduga karena di desa Surusunda tersebut masyarakat di minta iuran wajib untuk biaya operasional pembuatan Sertifikat Tanah Proyek Nasional (Prona). Biaya pengurusan surat tanah prona yang nilainya antara Rp 500 ribu – Rp 650 ribu itu di sepakati setelah dibahas dalam acara musyawarah dan penyuluhan program sertifikat prona di maksud. Baca Juga : Data Laporan Bulanan April 2015Dari operasi yang di jalankan Saber Pungli di kantor desa tersebut telah diamankan sejumlah uang sebesar Rp 10.450.000 dan dua bendel kwitansi dari ruang Kaur keuangan desa. Sementara Kepala desa dan perangkat desa yang jumlahnya sekitar 10 rang tersebut akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Cilacap AKBP Yudho Hermanto seperti dilansir serayunews.com membenarkan adanya kejadian di desa Surusunda itu melalui Kasatreskrim AKP Agus Supriadi. “Kita masih melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus itu. Dugaannya mereka melanggar UU RI No 20 th 2001 tentang perubahan Atas UU RI No 31 th 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” lansir serayunews. Kabarnya dalam kasus biaya pengurusan surat tanah prona itu juga turut diamankan Berita Acara Persetujuan nominal pungli, Berita Acara pembentukan team pelaksana Prona Tk. Desa Surusunda serta Surat keputusan Kepala Desa tentang team Pelaksana program sertifikat tanah Proyek Nasional. Baca Juga : Pengertian dan Tujuan ADD Yang Harus Difahami Bagi Perangkat DesaTerlepas dari kebenaran berita yang diturunkan serayunews.com tersebut, bagaimanapun juga bagi Kepala desa dan perangkat desa harus berhati-hati dalam menjalankan fungsi pemerintahan desa yang di embankan kepadanya. Karena pemerintah memang sedang gencar-gencarnya memerangi pungli di segala bidang. Apalagi dengan adanya kucuran dana desa yang sudah diberikan pemerintah secara tidak langsung gaji para perangkat desa juga ikut naik. Jadi tidak perlu lagi melakukan pungutan kepada masyarakat dalam mengurus berbagai administrasi di pemerintahan desa. Selain itu transparansi anggaran dana desa juga harus di publikasikan kepada masyarakat. Supaya tidak menimbulkan fitnah dan bisa menyelamatkan perangkat desa dari pelanggaran hukum. Jangan sampai terjadi seperti di Desa-desa ini Di Anggap Tidak Transparan Oleh Inspektorat, Kenapa ? (pdk) Sumber : http://www.serayunews.com/berita/hukumkriminal/10-perangkat-desa-surusunda-kena-ott-tim-saber-pungli-polres-cilacap/