Apa Saja Tugas Pokok Pendamping Desa dan Fungsinya? Berita desa by admin - 12/08/201912/08/20190 Tugas Pokok Pendamping desa merupakan salah satu kekuatan yang akan membantu desa untuk mempercepat langkahnya menjadi sebuah desa yang berdaya. Namun, langkah yang harus diambil seorang pendamping desa tidak boleh dilakukan sembarangan karena penamping desa harus punya beberapa kemampuan sekaligus. Yaitu masuk ke dalam karakter kehidupan warga serta melakukan pemberdayaan. Sayangnya fakta di lapangan, banyak kepala desa yang mengeluh jika pendamping desa tidak memiliki kemampuan sesuai harapan. Bukannya menciptakan kemajuan dan pemberdayaan, pendamping desa sering hanya datang untuk meminta tanda tangan kepala desa saja supaya dianggap sudah bekerja. Ada juga kepala desa yang mengeluh jika pendamping desa hanya memiliki tugas seperti petugas administrasi di kantor pemerintahan desa. Lalu, apa sebenarnya tugas pokok pendamping desa dan fungsi yang sebenarnya?. Tugas Utama Pendamping Desa Tugas pendamping desa yang paling utama adalah mengawal implementasi UU Desa serta mendorong pelaksanaan UU Desa tersebut dengan cara memberdayakan warga desa serta melahirkan kader pembangunan desa yang baru. Agar bisa menjalankan hal tersebut, maka pendamping desa juga harus menjalankan beberapa fungsi seperti: Fasilitas penetapan serta pengelolaan kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa atas dasar asal ususl. Fasilitas penyusun serta penetapan peraturan desa yang dimasuki secara partisipatif dan demoktratis. Memfasilitasi pengembangan kapasitas pemimpin desa demi mewujudkan kepemimpinan desa yang demokratis, visioner serta berpihak pada kepentingan masyarakat desa. Memfasilitasi demokratisasi desa. Memfasilitasi kaderisasi desa. Memfasilitasi pembentukan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan desa. Memfasilitasi kerjasama antar desa serta kerjasama desa dengan pihak ketiga. Memfasilitasi pembentukan serta pengembangan jaringan sosial serta kemitraan. Baca Juga : Ciri Ciri Desa Swadaya Beserta Dengan ContohnyaTugas pendamping desa dan fungsinya dalam mensukseskan pemakaian dana desa harus dikawal serta didampingi dengan sangat ketat supaya tujuan pencairannya yakni dalam usaha mempercepat pertumbuhan dan pembangunan desa bisa tercapai dengan sukses. Berikut akan kami jelaskan rincian tugas pokok pendamping desa dan fungsi pendampingnya berkualifikasi sarjana secara lengkap untuk anda. Memberikan Fasilitas dan Pengelolaan Kewenangan Lokal Skala Desa dan Berdasarkan Hak Asal Usul Langkah kerja untuk memberikan fasilitas dan pengelolaan kewenangan lokal skala desa berdasarkan hak asal usul adalah sebagai berikut: Memberikan fasilitas musyawarah di antara desa untuk advokasi penyusunan peraturan bupati atau walikota tentang kewenangan lokal skala desa dan juga kewenangan desa berdasarkan asal usul. Memberikan fasilitas musyawarah desa untuk membahas tentang kewenangan lokal skala desa dan kewenangan desa atasa dasar hak asal usul. Memberikan fasilitas musyawarah desa untuk membahas tentang kewenangan lokal skala desa serta kewenangan desa atas dasar asal usul. Memberikan fasilitas penetapan kewenangan lokal skala desa dan kewenangan desa atas dasar hak asal usul dalam bentuk Peraturan Desa. Memberikan fasilitas pelaksanaan kewenangan lokal skala desa dan kewenanan desa atas dasar hak asal usul. Memberikan Fasilitas Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa Langkah kerja yang harus dilakukan untuk memberikan fasilitas penyusunan dan penetapan peratuan desa adalah sebagai berikut: Memfasilitasi penyusunan peraturan desa untuk berbagai hal strategis di desa. Memfasilitasi masyarakat desa untuk menyampaikan aspirasi dalam penyusunan peraturan desa. Memfasilitasi pelaksanaan penyusunan peraturan desa secara partisipatif dan juga demokratis. Memberikan latihan teknis penyusunan peraturan desa. Baca Juga : Kementerian Desa PDTT Dirikan Perusahaan Mitra Bumdes Bersama Bulog Memberikan Fasilitas Kepemimpinan Desa Langkah kerja yang harus dilakukan untuk memberikan fasilitas kepemimpinan desa adalah sebagai berikut: Memfasilitasi diskusi pengembangan kepemimpinan desa. Memfasilitasi terbentuknya kepemimpinan desa inovatif, visioner dan progresif. Memfasilitasi pengembangan kapasitas kepemimpinan desa. Memberikan Fasilitas Demokratisasi Desa Langkah kerja yang harus dilakukan dalam memberikan fasilitas demokratisasi desa adalah sebagai berikut: Memfasilitasi pemetaan kondisi sosial politik dan juga demokrasi di desa. Memfasilitasi proses demokratisasi desa berlandaskan kearifan lokal seperti swadaya gotong royong. Memfasilitasi musyawarah desa yang demokratis. Memberikan Fasilitas Kaderisasi Desa Langkah kerja yang harus dilakukan dalam memberikan fasilitas kaderisasi desa diantaranya adalah sebagai berikut: Memfasilitasi analisis kebutuhan pembentukan kader desa. Memfasilitasi pembentukan kader desa. Memfasilitasi pengembangan kapasitas calon kader desa dan/atau kader desa. Memfasilitasi pengorganisasian kader desa. Memberikan Fasilitas Lembaga Kemasyarakatan Desa Langkah kerja yang harus dilakukan ketika ingin memberikan fasilitas lembaga kemasyarakat desa adalah: Memfasilitasi identifikasi lembaga kemasyarakatan di desa. Memfasilitasi penyusunan skema pembentukan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan desa sesuai dengan kondisi obyektif desa. Memfasilitasi pengembangan kapasitas lembaga kemasyarakat desa. Memberikan Fasilitas Pusat Kemasyarakatan [Community Center] di Desa atau Antar Desa Baca Juga : Pemerintah Minta Program Inovasi Desa Masuk Dalam APBDesa Tahun IniLangkah kerja yang harus dilakukan untuk memberikan fasilitas pusat kemasyarakatan desa atau antar desa diantaranya adalah: Memfasilitasi identifikasi potensi sumbernya untuk pembentukan dan pengembangan pusat kemasyarakatan di desa dan juga kecamatan. Memfasilitasi promosi manfaat pembentukan pusat kemasyarakatan di desa dan juga kecamatan. Memfasilitasi pembentukan pusat kemasyarakatan atau community center di desa serta kecamatan. Memfasilitasi kegiatan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat lewat pusat kemasyarakatan di desa serta kecamatan. Memberikan Fasilitas Ketahanan Masyarakat Desa Langkah kerja yang harus dilakukan untuk memberikan fasilitas ketahanan masyarakat desa adalah sebagai berikut: Memfasilitasi indetifikasi potensi sumberdaya serta masalah yang berhubungan dengan ketahanan masyarakat desa. Memfasilitasi pembalajaran kewarganegaraan. Memfasilitasi pembalajaran demokrasi desa. Memfasilitasi pendidikan hukum. Memfasilitasi pembelajaran kewarganegaraan. Memfasilitasi advokasi hukum. Memfasilitasi advokasi kebijakan publik yang berpihak pada kepentingan masyarakat desa. Memfasilitasi pengembangan paralegal. Memberikan Fasilitas Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi serta Pengawasan Pembangunan Desa yang Dikelola Langkah kerja yang harus dilakukan untuk memberikan fasilitas perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan juga pengawasan pembangunan desa yang dikelola adalah sebagai berikut: Memfasilitasi perencanaan pembangunan dan anggaran desa. Memfasilitasi pelaksanaan pembangunan desa. Memfasilitasi evaluasi pelaksanaan pembangunan desa. Memfasilitasi pengawasan pembangunan desa yang berbasis komunitas. Demikian ulasan yang bisa kami berikan kali ini tentang beberapa tugas pokok pendamping desa dan fungsi pendampingnya. Semoga bisa menambah informasi. Selanjutnya sebagai masyarakat, anda juga harus tahu Pengertian Administrasi Pemerintahan Desa Dan Jenisnya.