Posisi Anda
Home > Berita desa > Apa Saja Tugas Sekretaris Désa, Fungsi dan Wewenangnya?

Apa Saja Tugas Sekretaris Désa, Fungsi dan Wewenangnya?

Tugas Sekretaris Desa

Top Info Desa – Apa saja tugas sekretaris desa atau yang biasanya kita sebut dengan carik di dalam Organisasi Pemerintahan Desa? Wewenang apa saja yang Ia miliki dalam menjalankan fungsinya?

Pemdes atau Pemerintah Desa merupakan sebuah lembaga yang bertugas untuk mengolah desa. Di dalam pemerintah desa terdapat perangkat desa yang dibentuk dengan masing-masing tugas yang berbeda-beda. Tujuan pembentukan perangkat desa adalah untuk membantu kepala desa di dalam menjalankan tugas maupun wewenangnya.

Setidaknya ada Sekretaris Desa, 3 Kepala Urusan dan 3 Kepala seksi maupun Kepala Dusun atau Kewilayahan (ada juga yang menyebut dengan Dukuh). Jika dahulu sekretaris desa harus diisi oleh seseorang yang sudah menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS, maka sekarang yang non PNS pun bisa mengajukan diri untuk menduduki jabatan tersebut.

Terdapat beberapa tugas sekretaris desa atau carik yang harus diketahui dan dijalani. Hal ini karena jabatan tersebut merupakan kaki tangan kepala desa yang bertugas membantu semua pekerjaan yang diemban oleh kepala desa. Beberapa tugas tersebut antara lain tugas administrasi, persiapan rapat, pengarsipan dokumen, atau tugas-tugas lainnya.

Dasar Hukum Sekretaris Desa

  1. UU No. 6 tahun 2014 mengenai desa
  2. Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 yang berkaitan dengan Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri 83 tahun 2015 mengenai pengangkatan dan juga pemberhentian perangkat desa.
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri 84 tahun 2015 mengenai struktur organisasi dan juga tata kelola pemerintah desa.
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri 67 tahun 2017 yang merupakan perubahan dari Permendagri No. 83 tahun 2015 berkenaan dengan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.
Baca Juga :   Peran Pemuda Desa dalam Program Inovasi Pemberdayaan

Tugas Sekretaris Desa

Berdasarkan Peraturan Kementrian Dalam Negeri No. 85 tahun 2015 yang dijelaskan pada pasal 7. Ada beberapa tugas yang diemban oleh sekretaris desa yang harus dilaksanakan. Beberapa tugas tersebut antara lain:

  • Sekretaris Desa memiliki kedudukan sebagai unsur pimpinan dari Sekretariat Desa.
  • Bertugas membantu tugas kepala desa dalam hal yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan.
  • Sekretaris Desa juga mempunyai fungsi sebagaimana telah dijelaskan di ayat 2 yang akan kami jelaskan di bawah ini.

Fungsi Sekretaris Desa

  • Bertugas untuk melaksanakan urusan yang berhubungan dengan ketatausahaan, seperti arsip, tata naskah, administrasi surat, dan lain sebagainya.
  • Bertugas membantu di dalam urusan pelaksanaan umum, seperti penyediaan sarana dan prasarana kantor dan juga perangkat desa, menata administrasi desa, inventarisasi, pelayanan umum, penyiapan rapat, perjalanan dinas, administrasi aset, dan lain sebagainya.
  • Bertugas membantu dalam melaksanakan urusan yang berkaitan dengan keuangan, seperti administrasi penghasilan dari Kepala Desa, administasi keuangan, administrasi mengenai sumber-sumber pengeluaran dan pendapatan, BPD, perangkat desa, dan juga urusan lembaga pemerintahan desa yang lainnya.
  • Bertugas untuk melaksanakan yang berkaitan dengan urusan perencanaan, seperti RAPBD atau Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, melakukan monitoring, inventarisasi data-data di dalam menyusun pembangunan, evaluasi program, penyusunan laporan, dan lain sebagainya.
Baca Juga :   Penggunaan Dana Desa Untuk Fasilitas Olahraga, Bolehkah?

Tugas Sekretaris Desa di Dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan pada Permendagri No. 20 tahun 2018 mengenai tata pengolaan keuangan desa. Di situ dijelaskan bahwa pengelolaan keuangan adalah semua kegiatan yang berkaitan dengan perencanaan, penatausahaan, perencanaan, pelaporan, dan juga pertanggungjawaban.

Berkaitan dengan ketentuan tersebut, maka tugas sekretaris desa adalah seperti di bawah ini:

  • Menyusun suatu laporan dan juga pertanggungjawaban mengenai APBDesa.
  • Menyusun dan juga melaksanakan mengenai kebijiakan pengolaan APBDesa.
  • Menyusun tentang Rancangan Peraturan Desa mengenai APBDesa, perubahan APBDesa, dan juga pertanggung jawaban mengenai pelaksanaan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh APBDesa.
  • Bertugas untuk melakukan verifikasi berkaitan dengan bukti-bukti pengeluaran dan penerimaan APBDesa.

Tugas Sekretaris Desa dalam Perencanaan

Beberapa tugas yang diemban oleh sekretaris desa yang berkaitan dengan masalah perencanaan adalah sebagai berikut:

  • Menyusun hal-hal yang berkaitan dengan Rancangan Peraturan Desa mengenai APBDesa dengan berdasarkan RKPDesa tahunan.
  • Sekretaris desa berperan di dalam penyampaian terkait Rancangan Peraturan Desa mengenai APBDesa ke Kepala desa.

Tugas Sekretaris Desa dalam Urusan Pengajuan Pelaksanaan Pembayaran

Di bawah ini merupakan beberapa tugas sekretaris desa yang harus dilaksanakan berkaitan dengan pengajuan pelaksanaan pembayaran.

  • Melakukan pengujian terhadap ketersediaan dana untuk kegiatan
  • Menolak pengajuan terkait pembayaran yang diajukan oleh pelaksana kegiatan jika ternyata tidak memenuhi persyaratan yang diminta.
  • Melakukan pengujian terhadap ketersediaan dana.
  • Melakukan cek atau penelitian terhadap permintaan pembayaran yang diajukan oleh pelaksana kegiatan.
  • Melakukan pengujian benar tidaknya perhitungan atas tagihan yang dibebankan pada APBDesa yang telah dicantumkan pada permintaan permbayaran.
  • Dengan berdasarkan SPP yang sebelumnya telah diverifikasi, Kepala Desa menyatakan setuju atas permintaan pembayaran yang diajukan. Kemudian tugas bendahara melakukan pembayaran.
  • Ketika pembayaran sudah dilakukan, maka bendahara kemudian melakukan pencatatan mengenai pengeluaran terkait pembayaran yang sudah dilakukan.
Baca Juga :   Menteri Tjahjo Kumolo Mengingatkan Dana Desa Ada Karena Jokowi, Benarkah?

Syarat Menjabat sebagai Sekretaris Desa

Ketika seseorang berkeinginan menjabat sebagai sekretaris desa, sudah tentu ia harus memenuhi beberapa persyaratan terlebih dahulu. Lalu apa saja persyaratan tersebut? Berikut ini akan kami berikan informasi tersebut kepada Anda.

  • Sekretaris desa harus merupakan seseorang yang sudah lulus jenjang SMA maupun sederajat.
  • Seseorang yang secara terbukti memiliki kemampuan di bidang teknis pemerintahan.
  • Seseorang yang sudah terbukti memiliki kemampuan di bidang administrasi pemerintahan.
  • Seseorang yang telah terbukti memiliki pengalaman bidang administrasi perencanaan dan administrasi keuangan.
  • Sekretaris desa harus paham kondisi budaya ada pada masyarakat tersebut.
  • Sekretaris desa harus bersedia tinggal di daerah tersebut.

Itulah penjelasan yang bisa kami sampaikan terkait apa saja tugas sekretaris desa dan syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi seseorang yang tertarik menduduki jabatan tersebut.

Karena Sekdes juga memiliki fungsi dalam pengelolaan keuangn desa, maka anda juga perlu membaca tentang bagaimana Sistem Keuangan Desa Dan Prosedur Penganggarannya. (Ev0)

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Top