Apakah Pengertian Aset Desa, Jenis dan Ketentuan Pengelolaannya? Berita desa by admin - 19/08/201919/08/20190 Top Info Desa – Pengertian Aset Desa serta ketentuan cara pengelolaannya secara tepat perlu difahami oleh Pemerintahan Desa, Khususnya Kepala Urusan (KAUR) Tata Usaha dan Umum. Proses inventarisasi aset desa merupakan salah satu masalah yang terjadi di pemerintah desa sebab banyak aset desa yang sulit ditarik kembali akibat berbagai kebijakan kepala desa serta perangkat desa sebelumnya yang tidak sesuai dengan aturan. Semua yang termasuk aset desa sudah ditetapkan dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa [UUDesa]. Supaya bisa lebih jelas, berikut akan kami berikan ulasan tentang pengertian aset desa, jenis dan juga ketentuan dalam pengelolaannya. Apakah Pengertian Aset Desa? Aset desa merupakan barang milik desa dari kekayaan asli desa, yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau juga bisa dari perolehan hak lain yang sah. Selain UU Desa, aset desa juga secara terperinci diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2016 mengenai Pengelolaan Aset Desa [Permendagri 1/2016]. Yang termasuk aset desa adalah berupa tanah kas desa, pasar desa, tanah ulayat, pasar hewan, tambahan perahu, pelelangan ikan, bangunan desa, hutan milik desa, pelelangan hasil pertanian, pemandian umum, mata air milik desa dan aset milik desa lainnya. Sementara untuk pasar desa juga termasuk salah satu aset desa sama seperti beberapa aset yang sudah disebutkan di atas. Selain itu, ada beberapa aset desa lainnya, seperti: Kekayaan desa yang dibeli atau didapat atas beban Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan juga Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Kekayaan desa yang didapat dari hibah serta sumbangan atau sejenisnya. Kekayaan desa yang didapat dari pelaksanaan perjanjian atau kontrak dan lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan. Hasil kerja sama desa. Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah. Baca Juga : Info Terbaru Gaji Perangkat Desa Akan Dinaikkan PemerintahJenis Aset Desa Aset desa sendiri terdiri dari beberapa jenis yang dihasilkan atau didapat dari sebuah desa seperti nyang sudah dijelaskan dalam Pemendagri No.1/2016. Aset Desa Bersifat Strategis Jenis Aset desa yang memiliki sifat strategis bisa berbentuk: Pasar hewan. Tanah kas desa. Tambatan perahu. Pasar desa. Pelelangan ikan yang dikelola desa. Bangunan desa. Pelelangan hasil pertanian. Hutan milik desa. Pemandian umum. Mata air milik desa. Aset Milik Desa Lainnya Selain aset desa yang bersifat strategis, ada juga beberapa aset milik desa lainnya yang nantinya harus ditata dan dikelola dengan baik serta transparan, seperti: Kekayaan milik desa yang dibeli atau didapat atas beban APBDesa. Kekayaan asli Indonesia. Kekayaan desa yang didapat dari hibah dan sumbangan atau sejenisnya. Kekayaan desa yang didapat sebagai pelaksanaan perjanjian, kontrak atau didapat atas dasar ketentuan peraturan undang undang. Hasil kerja sama desa. Kekayaan desa yang didapat dari perolehan lain yang sah. Baca Juga : Apa Saja Tugas Pokok Pendamping Desa dan Fungsinya?Jenis Aset Desa Non Fisik Aset desa sendiri tidak harus berbentuk benda atau yang memiliki sifat fisik, sebab menurut UU Desa salah satunya memuat aset aset desa yang memiliki tujuan untuk mewujudkan desa yang mandiri. Untuk itu, ada beberapa aset desa non fisik lain yang bisa didayagunakan agar kesejahteraan warga bisa diwujudkan. Sumber Daya Manusia Pengertian sumber daya manusia disini adalah yang bisa mendukung perwujudan desa mandiri dengan kemampuan yang dimiliki seperti membuat barang kerajian, dalam bidang ilmu pengetahuan, menggerakkan warga, dalam bidang teknologi dan lainnya. Berbagai kemampuan tersebut nantinya akan sangat berguna untuk kemajuan sebuah desa. Sumber Daya Alam Sudah tentu ketika berbicara tentang sumber daya alam, maka aset desa yang dimaksud adalah sumber yang berhubungan dengan lingkungan seperti kolam, danau, mata air dan sungai yang kemudian dimanfaatkan dengan tetap menjaga kelestarian alam tersebut. Aset Sosial Aset sosial berhubungan dengan kebersamaan dan gotong royong yang mempengaruhi kehidupan warga. Selain itu, aset sosial juga dapat merujuk pada lembaga, organisasi atau kelompok sosial dalam sbuah desa. Aset Fisik Aset fisik yang juga disebut dengan infrastruktur wujudnya bisa beragam dari mulai jalan, kantor desa, saluran irigasi dan juga alat pertanian, jaringan pipa, ambulan desa, tangki air dan sebagainya. Prasyarat aset fisik tidak hanya kepemilikan komunal namun juga bisa dijadikan alat penghidupan warga. Aset Lembaga Baca Juga : E-Budgetting Dana Desa Akan Diterapkan Pemerintah Cegah KorupsiAset lembaga yang dimaksud bisa berupa lembaga pemerintahan atau organisasi masyarakat. Aset kelembagaan juga berhubungan dengan aset sosial seperti forum kesehatan desa, Posyandu, kelompok pengajian, kelompok tani dan ternak serta lainnya. Ketentuan Pengelolaan Aset Desa Pengelolaan aset desa merupakan rangkaian kegiatan dari perencanaan, pengadaan, pemakaian, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan juga pengendalian aset desa. Sedangkan untuk tata cara pengelolaan aset desa adalah sebagai berikut: Aset desa berbentuk tanah disertifikasikan atas nama Pemerintah Desa. Aset desa berbentuk bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan serta ditatausahakan dengan tertib. Aset desa bisa diasuransikan sesuai dengan kemampuan keuangan desa serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Aset desa dilarang diserahkan pada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan pada pemerintah daerah. Aset desa tidak boleh digadaikan atau dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman. Demikianlah pembahasan tentang Aset Desa serta sistem pengelolaan dan penatausahaannya yang perlu dipelajari oleh para perangkat Desa. Berkaitan dengan hal tersebut, sebelumnya kami juga telah membahas Pengertian Administrasi Pemerintahan Desa dan Jenisnya. (Ev0)