Aturan Baru Tentang Daya Listrik Naik, Sedang dibahas Pemerintah Nasional by admin - 20/11/20170 Nasional – Tidak lama lagi Pemerintah akan menerapkan aturan baru mengenai daya listrik naik bagi rumah tangga. Karena saat ini sedang diadakan pembahasan antara Kementerian ESDM dan PT. PLN tentang hal itu. Akankah kebijakan ini berpengaruh terhadap tarif dasar litrik? Menurut Andy Noorsaman selaku Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, memang pihaknya sedang bekerjasama dengan Perusahaan Listrik Negara untuk mengatur penyederhanaan daya listrik yang berlaku di Indonesia selama ini. Sebenarnya tidak hanya listrik untuk konsumsi rumah tangga, melainkan bagi pengguna golongan industri juga ikut mangalami perubahan. Bahkan mereka justeru akan menikmati daya listrik lebih besar lagi karena penggunaan listrik untuk industry akan di loss stroom. “Ini sedang dibicarakan secara detail, teknisnya nanti bagaimana,” ujar Andy N Sommeng di acara The 5th Indonesia-China Energy Forum (ICEF V) sebagaimana dilansir media bisnis.liputan6.com edisi Senin (13/11/2017). Belum hilang ingatan kita akan kebijakan pemerintah yang menarik subsidi listrik rumah tangga 900 VA awal tahun lalu, sehingga pelanggan 900 VA banyak yang mengeluh karena tagihan listriknya naik. Baca infonya di artikel Ketentuan Pencabutan Subsidi Listrik PLN. Kini diakhir tahun pemerintah melalui Kementerian ESDM akan menaikkan daya listrik bagi pelanggan non subsidi. Baca Juga : Untuk Apa Dana Kecamatan Dari Pusat Yang Sedang dikaji Pemerintah?Apa Maksud Daya Listrik Naik ? Sebenarnya istilah ini mungkin lebih tepat kalau dibilang penyederhanaan tingkatan daya listrik. Selama ini kita mengenal tingkatan daya listrik pelanggan golongan rumah tangga yang menggunakan daya 450 VA, 900 VA, 1300 VA, 2200 VA dan lain-lain. Dan untuk pelanggan kelas industri biasanya mereka menggunakan daya 12600 VA keatas. Sementara pelaku UKM dan industri kecil lebih banyak memakai daya 4400 VA sampai 12600 VA. Dengan kebijakan baru yang sedang di bahas ini nantinya daya listrik 900 VA non subsidi, 1300, 2200 dan 3300 VA (volt ampere) semuanya akan naik menjadi daya 4400 volt ampere. Dan daya 4400 VA hingga 12600 volt yang dikonsumsi pelanggan selama ini akan dinaikkan menjadi daya 13000 VA. Sementara pelanggan yang sudah menggunakan daya 13000 volt keatas nanti akan di loss stroom-kan atau tidak dibatasi. Jadi kedepan hanya ada 3 tingkatan jenis daya listrik yang dikonsumsi masyarakat. Yakni : – Jenis pelanggan listrik bersubsidi (daya 450 VA dan 900 VA) – Jenis pelanggan rumah tangga non subsidi dan UMKM ( Daya 4400 dan 13000 VA) – Jenis pelanggan non subsidi golongan industri ( Loss Stroom) Baca Juga : Pengurusan KTP Elektronik Dihentikan SementaraDengan demikian yang mengalami penyederhanaan adalah jenis daya listrik untuk pelanggan non subsidi. Sedangkan konsumen listrik ber subsidi atau rumah tangga miskin tidak di naikkan. Dimana pelanggan listrik kategori rumah tangga miskin yang memakai daya 450 VA saat ini ada sekitar 23 juta pelanggan dan konsumen daya listrik 900 VA bersubsidi ada lebih kurang 6,5 juta pelanggan. Adapun salah satu tujuan pemerintah menaikkan daya listrik tersebut yakni diharapkan masyarakat nantinya bisa beralih dari kompor LPG 3 Kg ke kompor induksi listrik yang diklaim biaya per kalorinya lebih murah. Karena saat ini subsidi pemerintah terhadap gas LPG 3 Kg telah mengalami pembengkakan anggaran yang semula hanya 7 triliun rupiah kini meningkat hingga 20 triliun. Apakah Daya Listrik Naik, TDL akan naik juga ? Sebagaimana dilansir jawapos.com edisi Senin (13/11/2017) bahwa penyederhanaan daya listrik yang akan diterapkan pemerintah nantinya tidak akan dipungut biaya alias gratis. Contohnya jika pelanggan yang semula menggunakan daya 1300 VA dan kemudian dinaikkan menjadi 4400 VA maka pelanggan tidak dikenakan tarif atas penaikan daya tersebut. Baca Juga : Berikut Informasi CPNS Honorer K2 Dari Kemenpan RB 2018Namun bagaimana dengan tarif dasar listrik per KWh nya ? Hal ini dijelaskan oleh Kabiro Komunikasi dan Kerjasama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahwa TDL masih tetap seperti biasa sesuai Permen ESDM No. 29 Tahun 2016. “Kebijakan penaikan daya nantinya tidak akan berpengaruh pada pengeluaran biaya listrik per KWh nya. Karena masyarakat tidak akan dipungut biaya apa pun, dan harga tarif dasar listrik per KWh nya tidak berubah,” jelas Dadan Kusdiana selaku Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Kerjasama Kementerian ESDM seperti dilansir jawapos.com. Nah, kesimpulannya dengan kebijakan baru daya listrik naik yang sedang dibahas regulasinya oleh pemerintah tersebut tidak diikuti dengan naiknya tarif dasar listrik (TDL). Disamping itu pihak pemerintah bersama PT. PLN (Persero) juga akan mengadakan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum aturan itu benar-benar diterapkan. Jadi kita tidak perlu khawatir dengan regulasi Pemerintah akan penyederhanaan daya listrik tersebut. Namun kalau biaya listrik anda naik tanpa ada alasan tertentu anda mungkin perlu membaca Cara Pengaduan Listrik Jika Pembayaran Tagihan anda Naik.