Bagaimana Pelaksanaan Fungsi BPD (Badan Permusyawaratan Desa) ? Berita desa by admin - 05/08/201905/08/20190 Info Desa – Badan Permusyawaratan Desa [BPD] yang ada pada sistem pemerintahan desa sekarang memiliki peran yang sangat penting. Namun, bagaimana pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan Desa dan apa saja tugas tugas dari anggota BPD tersebut masih cukup jarang diketahui dan akan kami bahas selengkapnya dalam artikel berikut ini yang diambil dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Fungsi dari BPD adalah untuk membahas serta membuat kesepakatan Rancangan Peraturan Desa bersama dengan Kepala Desa, menampung sekaligus menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan juga mengawasi kinerja kepala desa. Dari 3 tugas utama tersebut, sudah terlihat jelas jika BPD merupakan lembaga yang mempunyai kekuatan untuk menyepakati peraturan desa dan akan dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan desa. BPD sendiri juga mempunyai kekuatan dalam menyampaikan aspirasi dari para warga. Sedangkan untuk penyampaian aspirasinya sendiri dilakukan lewat beberapa tahap kerja yaitu BPD wajib melakukan penggalian aspirasi dari para masyarakat, bisa menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD sekaligus mengelola aspirasi masyarakat sebagai bentuk energi positif untuk merumuskan langkah kebijakan desa. BPD juga memiliki tugas untuk menyalurkan aspirasi warga desa pada Kepala desa dan akan dijadikan pedoman oleh kepala desa dan jajarannya untuk melaksanakan program pembangunan desa. BPD juga memiliki kekuatan dalam mengawasi proses pembangunan desa dalam segala aspek dan ini memperlihatkan jika BPD sangat kuat dalam dunia politik dan sosial desa. Baca Juga : Peran Wanita Dalam Membangun Desa, Begini Kata Camel PetirTentang Otonomi Daerah Loggeman mengatakan jika otonomi memiliki arti kebebasan atas kemandirian namun bukan kemerdekaan dan kebebasan yang terbatas tersebut juga harus dipertanggungjawabkan. Dalam pemberian tanggung jawab tersebut memiliki 2 unsur, yakni: Pemberian tugas yakni sejumlah pekerjaan yang harus dilaksanaan serta kewenangan untuk melaksanakan tugas tersebut.Pemberian kepercayaan berbentuk kewenangan untuk memikirkan serta menetapkan tentang cara menyelesaikannya. Pemberian kekuasaan dalam istilah otonomi memiliki arti bertanggung jawab pada pengaturan serta pengurusan pemerintahan daerah yang memiliki sifat mendorong atau memberi rangsangan agar berusaha untuk tumbuh dan berkembang terhadap keinginan sendiri. Sifat tersebut nantinya akan membangkitkan otoaktivitas serta meningkatkan harga diri sebaik baiknya. Sedankan otonomi daerah secara sederhana bisa diartikan hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri dari satuan organisasi pemerintahan di sebuah daerah. Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dengan berlakunya Undang Undang mengenai Pemerintahan Daerah yang baru yakni UU No. 32 Tahun 2004 untuk menggantikan UU No. 22 Tahun 1999, maka pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan Desa dan juga kewenangannya semakin dipersempit, yakni hanya berfungsi untuk menetapkan peraturan desa bersama dengan kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat. Baca Juga : Pembagian Tupoksi Dan Kewenangan Dua Kementerian Terhadap Pemerintahan DesaMeski Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan UU 32/2004 tidak mempunyai fungsi pengawasan atau kontrol pada kepala desa, namun dari segi pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan masih tetap terbuka dengan diberikannya 2 fungsi kepala Badan Permusyawaratan Desa yang dulu dimiliki BPD berdasarkan UU 22/1999. Kedua fungsi tersebut adalah: 1. Menampung serta Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Masyarakat diharapkan ikut merasa memiliki pembangunan yang akan dilakukan. Jika Badan Permusyawaratan Desa tidak bisa menyerap aspirasi masyarakat dan juga berjalan sendiri ketika merencanakan program perencanaan pembangunan, maka kemungkinan besar tidak akan berjalan secara baik. Selain itu, besar kemungkinannya akan berakibat fatal sebab masyarakat desa akan merasa tidak ikut memiliki program perencanaan yang akan dilakukan tersebut. Ini kemudian akan berdampak partisipasi masyarakat untuk ikut mensukseskan program perencanaan akan berjalan sendiri. Namun, prinsip keterwakilan atas asa menyeluruh untuk setiap kebijakan desa yang dihasilkan juga sering diabaikan. Hal tersebut berhubungan dengan kinerja Badan Permusyawaratan Desa yang kurang optimal dimana keorganisasian lembaga pemerintahan Badan Permusyawaratan Desa tidak dapat melaksanakan fungsi kesekretariatannya sehingga menjadi faktor penghambat besar pada saat aspirasi masyarakat hanya diterima secara lisan tanpa disertai dengan dokumen atau arsip yang bisa diajukan dalam rapat antara Pemerintahan desa dengan Badan Permusyawaratan Desa. Baca Juga : Apa Saja Tugas Sekretaris Désa, Fungsi dan Wewenangnya?Inilah yang kemudian menyebabkan fungsi Badan Permusyawaratan Desa tidak berjalan dengan baik dalam urusan menampung setiap aspirasi masyarakat yang berkembang. 2. Legisasi Untuk Menetapkan Peraturan Desa [Perdes] Fungsi legalisasi akan dijalankan Badan Permusyawaratan Desa atau BPD ketika perumusan serta penetapan program kerja dan peraturan desa dibuat. Pada amanat Undang Undang No. 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah N0. 72 Tahun 2005 tentang Desa dicantumkan jika pemerintahan desa merupakan Pemerintah Desa yakni Kepala Desa dan aparaturnya serta Badan Permusyawaratan Desa [BPD] sebagai legislatif. Peran dan juga fungsi yang sudah ditetapkan oleh Undang Undang dan Peraturan Pemerintah menjadikan fungsi dari Kepala Desa sebagai kepala pemerintahan harus memberikan ruang pada partisipasi masyarakat. Sedangkan untuk pembagian peran dan fungsi antara Badan Permusyawaratan Desa dan Pemerinta Desa adalah dalam rangka untuk meningkatkan kualitas kerja pada aparatur desa dalam melaksanakan pelayanan masyarakat. Dari ulasan di atas bisa disimpulkan jika pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan Desa yang tidak dilakukan dengan baik akan berdampak lemah serta akan berdampak tidak mampu memberikan pengaruh pada peningkatan kerja pemerintah desa serta menampung aspirasi yang berkembang di masyarakat desa tersebut. Untuk itu, koordinasi antar sesama anggota Badan Permusyawaratan Desa dengan Kepala Desa dan aparaturnya harus ditingkatkan kembali supaya bisa berjalan dengan baik dan harus segera dilakukan Diklat untuk aparatur desa.