Bagaimana Standar Gaji Karyawan Outsourcing? Ini Aturannya Bisnis by admin - 09/10/201909/10/20190 Gaji Karyawan Outsourcing selalu menjadi permasalahan bagi Perusahaan maupun para pekerja serta Lembaga Penyedia Jasa Pihak Ketiga. Bagaimana sebenarnya cara menghitung gaji karyawan outsourcing? Perusahaan yang memiliki karyawan dalam jumlah banyak tentu ada banyak hal yang harus dikerjakan. Perusahaan telah memperhitungkan mengenai jumlah karyawan yang akan diletakkan di berbagai pos yang diperlukan. Dengan perencanaan yang matang, maka penempatan karyawan pada pos atau jabatan akan lebih efektif. Akan tetapi, tidak sedikit perusahaan yang membutuhkan tenaga tambahan pada pekerjaan yang tidak ada kaitannya secara langsung dengan peruasahaan. Mereka kemudian menerapkan sebuah sistem yang dikenal dengan outsourcing. Mengenai penggajian untuk para karyawan tetap sudah tidak masalah. Lalu bagaimana dengan mereka yang tergolong ke dalam outsourcing? Apakah ada rumus khusus untuk menggaji para karyawan outsourcing tersebut? Bagaimana cara mengenal tentang asuransi pajak penghasilan dan ketenagakerjaan? Bukankah merupakan hak dari setiap pekerja atau karyawan untuk bisa memperoleh jaminan sosial? Untuk memperoleh informasi tersebut maka silahkan Anda simak baik-baik informasi tentang Gaji Karyawan Outsourcing yang kami sajikan di bawah ini. A. Pengertian Karyawan Outsourcing Anda perlu tahu bahwa outsourcing merupakan sistem kerja yang melibatkan pihak ketiga. Baca Juga : Cara Memanfaatkan Embung Desa Menjadi Peluang Usaha BumdesPerusahaan adalah pengguna jasa yang langsung berhubungan dengan penyedia jasa. Penyedia jasa di sini bukanlah buruh yang akan dipekerjakan secara langsung, melainkan sebuah lembaga yang memang bertugas menyalurkan para pekerja outsourcing. Jadi, hubungan yang dijalin adalah perusahaan dengan pihak penyedia jasa dan bukan dengan karyawan yang nantinya akan dipekerjakan sebagai pegawai tambahan. Dikarenakan hubungan yang tidak langsung inilah membuat mereka yang bekerja sebagai pegawai outsourcing menjalankan pekerjaan yang tidak strategis, dimana mereka tidak akan langsung bersentuhan dengan produksi perusahaan. B. Acuan Gaji Karyawan Outsourcing Berkaitan dengan acuan yang digunakan untuk menggaji para outsourcing, pemerintah sudah memberikan rambu-rambu berupa pasal 1 ayat 10 Undang-undang No. 13 tahun 2003. Peraturan ini menjelaskan bahwa gaji atau upah yang diberikan yaitu dalam bentuk uang yang nantinya akan diberikan sebagai imbalan dari perusahaan kepada para karyawan yang nantinya akan dibayar sesuai dengan kesepakatan kerja maupun kesepakatan dengan mengacu pada undang-undang. Adapun alurnya seperti ini, lembaga yang menyediakan tenaga outsourcing akan membuat sebuah kesepakatan kerja terlebih dahulu dengan para SDM yang dimilikinya. Baca Juga : Membangun Citra Bisnis Itu Penting! Begini StrateginyaSetelah itu, pihak penyedia layanan akan menyampaikan besaran upah atau gaji kepada perusahaan. Akan tetapi, penyampaian gaji tersebut tidak 100% seperti dengan yang disepakati dengan karyawan melainkan akan dilebihkan sedikit. Lalu berapa besaran upah yang disepakati? Biasanya antara penyedia jasa dan karyawan akan menyesuaikan dengan besaran UMR di masing-masing daerah karena biasanya UMR-nya memiliki nominal yang berbeda. C. Penghasilan Dipotong Cara menghitung gaji karyawan outsourcing juga tidak lepas dari pemahaman tentang berapa penghasilan yang dipotong yang nanti akan disetorkan kepada pihak penyedia jasa. Pada poin ini biasanya muncul kesalahpahaman di kalangan karyawan outsourcing dimana mereka merasa upah yang mereka peroleh tidak sesuai dengan yang disepakati karena adanya potongan. Padahal tidak ada kecurangan karena dana tersebut dipotong demi kepentingan iuran wajib yang berkaitan dengan jaminan sosial, misalnya BPJS kesehatan, ketenagakerjaan, dan biaya operasional untuk lembaga penyedia jasa tersebut. Tidak sampai di situ, selisih yang ada pada gaji tersebut nanti juga bisa dialokasikan untuk keperluan THR atau Tunjangan Hari Raya. Dengan ini, maka berarti lembaga penyedia layanan tersebut telah memberikan fasilitas lain yang berkenaan dengan kesejahteraan karyawan. Baca Juga : Berniat Mulai Bisnis Dari Nol? Ikuti 10 Langkah Sukses IniD. Kontrak Kerja dan Kesepakatan Kerja Secara ideal, orang yang telah sepakat dan sudah menandatangai kesepakatan kerja berarti orang tersebut sebelumnya sudah paham betul apa yang ada di dalam isi perjanjian kerja tersebut. Sebagai pengguna, perusahaan diharapkan meminta adanya alur dana yang diberikan secara transparan diantara ketiga pihak sehingga semuanya bisa mengetahui informasi secara jelas mengenai informasi yang berkaitan dengan kesepakatan kerja. Maka dari itu, semua pihak harus memahami informasi yang berkaitan dengan gaji, tunjangan lain, fasilitas yang diperoleh, bagaimana cara pembayaran, dan berbagai informasi lainnya. Bagi perusahaan atau user yang hendak mendapatkan pekerja outsourcing, kami menyarankan untuk benar-benar menemukan dan menggunakan jasa dari lembaga yang memang sudah terpecaya sejak dahulu dan memiliki rekam jejak yang baik. Tujuannya adalah bukan hanya berkaitan dengan transaksi, melainkan supaya kesepakatan yang dicapai atau berbagai keperluan yang diinginkan tidak sampai menimbulkan permasalahan hukum sehingga bisa menyebabkan kerugian pada salah satu pihak, khususnya pegawai outsourcing. Selain itu, cara menghitung gaji karyawan outsourcing juga bisa meminta bantuan layanan HR, misalnya Sleekr. Dengan data karyawan yang sudah terintegrasi, maka perusahaan bisa memperoleh informasi secara lengkap mengenai status, jabatan, maupun besaran gaji yang harus diberikan. Demikian informasi yang bisa kami berikan kepada Anda tentang pengertian outsourcing dan bagaimana cara perhitungan gajinya. Selain itu, sebagai pengusaha ataupun karyawan perusahaan Ada juga harus faham tentang Cara Membentuk Tim Kerja Bisnis Yang Solid Dan Kompak. [Ev0]