Posisi Anda
Home > Berita desa > Banyak Kasus Perangkat Desa Terjerat UU Pemilu, Begini Ceritanya

Banyak Kasus Perangkat Desa Terjerat UU Pemilu, Begini Ceritanya

kasus perangkat desa

Top Info Desa – Banyak kasus perangkat desa terjerat UU Pemilu sehingga harus berurusan dengan pengadilan.

Menjelang Pemilihan Umum serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 17 April mendatang, banyak pelanggaran pemilu ditemukan di berbagai daerah. Baik dilakukan oleh Calon legislatif, Pegawai Negeri Sipil maupun perangkat desa.

Belum lama ini viral berita Kepala Desa Sampangagung Mojokerto yang dijatuhi hukuman karena menyambut Sandiaga Uno. Bahkan Kades Sampangagung Suhartono tersebut juga kena sanksi pemberhentian sementara dari jabatan Kepala desa.

Berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Perangkat Desa tidak diperbolehkan ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Begitu juga pelaksana dan tim kampanye dilarang mengikutsertakan Perangkat desa dan BPD dalam kegiatan kampanye.

Baca Juga :   Tahun 2018 Jumlah Dana Desa Direncanakan 1,6 Milyar per Desa

Dilansir dari Tribun-timur.com beberapa hari lalu beredar kabar banyaknya perangkat desa yang terjerat masalah pelanggaran pemilu di Makasar Sulawesi Selatan.

Perangkat desa yang tersandung dengan UU pemilu ini antara lain Kaur Umum dan Kasi Kesejahteraan desa Bonto Tallasa, Kecamatan Uluere, Bantaeng.

Selain itu ada juga Kepala Desa Bontosaile Kecamatan Pasimasunggu, Abd Rahman yang hanya gara-gara memposting komentar di akun facebooknya. Postingan itu diduga mengajak dan mengkampanyekan salah satu caleg.

Bahkan ada seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari DesaTamalanrea Kecamatan Bontotiro ikut maju menjadi Calon Legislatif (Caleg).

Tidak hanya perangkat desa dan BPD yang bermasalah terkait pemilu 17 April mendatang, tetapi juga banyak kalangan ASN dan caleg itu sendiri yang melanggar aturan UU tersebut.

Baca Juga :   Turnamen Volley Ball Hari Olahraga Nasional Kades Cup 2013

Banyaknya masalah netralitas pemilu yang terjadi di Sulsel tersebut, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Azry Yusuf, berharap agar caleg dan perangkat desa lebih berhati-hati di musim pemilu ini.

“Kami berharap agar peserta pemilu, pemilih, dan pemangku kepentingan Pemilu lainnya supaya patuh terhadap kerangka hukum pemilu. Ini agar tercipta pemilu yang luber, berintegritas, dan berkeadilan. Baik aspek prosesnya maupun hasilnya nanti,” ungkap Azry, seperti dikutip tribun-timur.

Tidak hanya perangkat desa yang dilarang ikut kampanye, tetapi RT dan RW juga masuk kedalam pengawasan Bawaslu sebagaimana tertuang dalam pasal 6 ayat 2 Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilu.

Baca Juga :   Jadwal Dan Rute Silaturrohiem (Bara'an) Hari Raya Idul Fitri 1434H Desa Pedekik Bengkalis

Namun terlepas dari kasus parades terlibat kampanye, beberapa waktu lalu hasil survey Lembaga Charta Politika, Perangkat Desa dan PNS Unggulkan Prabowo di Pilpres. (ev0)

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Top