Posisi Anda
Home > Berita desa > Begini Sistem Keuangan Desa Dan Prosedur Penganggarannya

Begini Sistem Keuangan Desa Dan Prosedur Penganggarannya

Sistem Keuangan Desa

Top Info Desa – Sistem Keuangan Desa serta prosedur pengaggaran di desa harus diketahui oleh masyarakat desa. Agar transparansi dalam pemerintahan desa benar-benar berjalan.

Keuangan desa merupakan seluruh hak dan kewajiban desa dalam rangka penyelenggaraan desa yang bisa dinilai dalam bentuk uang dan termasuk juga segala bentuk kekayaan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.

Pengelolaan keuangan desa merupakan seluruh proses kegiatan meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta pengawasan keuangan desa.

Sistem Pengelolaan keuangan desa dilakukan dengan tertib serta terencana yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa [APBDesa].

Keuangan desa nantinya akan dikelola dalam masa satu tahun anggaran yakni dari mulai tanggal 1 Januari sampai tanggal 31 Desember.

Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa

Sumber pendapatan desa terdiri dari beberapa bagian yang diperoleh dari desa tersebut, seperti:

  • Bagi hasil dari pajak daerah kabupaten atau kota sedikitnya 10% untuk desa dan retribusi kabupaten atau kota sebagian yang diperuntukkan bagi desa.
  • Pendapatan asli desa yang terdiri dari hasil usaha desa, hasil swadaya, hasil kekayaan desa, hasil gotong royong dan pendapatan asli daerah lain yang sah.
  • Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat serta daerah yang diterima oleh kabupaten atau kota untuk desa setidaknya 10% yang pembagiannya adalah untuk setiap desa secara proporsional yang merupakan Alokasi Dana Desa atau ADD. Sementara rasio pemakaian dana ADD adalah sebesar 30% untuk biaya operasional Pemerintahan Desa serta 70% untuk pemberdayaan masyarakat.
  • Bantuan keuangan yang berasal dari pemerintah, pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten atau kota dalam rangka pelaksanaan urusan kepemerintahan.
  • Hibah dan juga sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat dan sumber pendapatan desa yang sudah dimiliki serta dikelola oleh desa tidak boleh diambil alih oleh pemerintah ataupun pemerintahan daerah.
Baca Juga :   Desa Internasional Di Mesir Ini Punya Aturan Yang Sangat Unik Dan Tak Masuk Akal

Sumber pendapatan daerah yang ada di desa baik itu pajak atau retribusi yang sudah dipungut Provinsi atau Kabupaten tidak boleh ditambahkan dengan pungutan oleh Pemerintah Desa.

Sumber pendapatan desa yang berasal dari perolehan bagian pajak serta retribusi daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten atau kota serta pengalokasiannya akan ditetapkan dalam Peraturan Bupati atau Walikota.

Nantinya, bantuan keuangan kepala desa yang berasal dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten atau kota akan disalurkan lewat kas desa. Sementara pemberian hibah dan juga sumbangan tidak mengurangi berbagai kewajiban dari pihak penyumbang pada desa.

Sumbangan dalam bentuk barang baik itu yang bergerak atau tidak akan dicatat sebagai barang inventaris kekayaan milik desa seperti dalam ketentuan peraturan perundang undangan. Sedangkan untuk sumbangan dalam bentuk uang akan dicantumkan dalam APBDesa.

Dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan juga desa, maka Pemerintahan Desa juga bisa mendirikan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDesa sesuai dengan kebutuhan serta potensi yang dimiliki desa tersebut.

Teknik Penganggaran Desa

Baca Juga :   Banyak Kasus Perangkat Desa Terjerat UU Pemilu, Begini Ceritanya

Perencanaan dan juga penganggaran adalah proses terintegrasi sehingga output dari perencanaan adalah penganggaran. Proses perencanaan arah dan juga kebijakan pembangunan desa tahunan serta APBDes sebenarnya adalah perencanaan instrumen kebijakan publik sebagai usaha untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat.

Mengingat pentingnya anggaran, maka perencanaan anggaran atau penyusunan anggaran desa juga sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

APBDesa adalah dokumen formal hasil dari kesepakatan Pemerintah Desa dan juga Badan Permusyawaratan Desa mengenai belanja yang ditetapkan untuk melangsungkan kegiatan pemerintah serta pendapatan yang diharapkan bisa menutupi keperluan.

Belanja atau pembiayaan yang dibutuhkan terjadi ketika ada defisit atau surplus. Dalam proses perencanaan anggaran, dikenal adanya siklus anggaran yang meliputi 3 tahap, yakni:

  1. Tahap Persiapan Anggaran

Dalam tahap persiapan anggaran akan dilakukan taksiran pengeluaran atas taksiran pendapatan yang tersedia. Berhubungan dengan masalah tersebut, ada hal yang harus diperhatikan yakni melakukan penaksiran pendapatan dengan akurat sebelum menyetujui taksiran pengeluaran tersebut.

  1. Tahap Pelaksanaan Anggaran

Sesudah APBDes sudah disetujui, maka tahapan berikutnya adalah pelaksanaan anggaran. Dalam tahap pelaksanaan anggaran tersebut, maka yang harus diperhatikan oleh pemerintah desa adalah sistem informasi akuntansi dan juga pengendalian manajemen.

  1. Pelaksanaan Program

Pelaksanaan program merupakan kegiatan mengelola serta menggerakan sumber daya manusia serta dana untuk menyelenggarakan kegiatan yang sudah dirumuskan dalam perencanaan sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.

Nantinya, pemerintah desa akan bertanggung jawab untuk melaksanakan program kegiatan dan akan dibantu oleh dusun, RT dan RW untuk mengumpulkan dana agar bisa membiayai pengeluaran. Pemerintah desa kemudian akan mengalokasikan dana untuk membiayai pelaksanaan kegiatan tersebut.

Baca Juga :   Tugas dan Fungsi LPMD serta Kewajiban dan Perannya di Desa

Kepala Desa atau Lurah akan melakukan koordinasi serta pengawasan pada jalannya kegiatan pemerintahan, kemasyarakatan dan juga pembangunan. Masyarakat juga akan ikut menyumbang dana, tenaga serta berpartisipasi dalam mengawasi jalannya kegiatan tersebut.

  1. Tahap Pelaporan serta Evaluasi

Tahap terakhir yang harus dilakukan dari siklus anggaran adalah pelaporan dan juga evaluasi anggaran. Tahap persiapan serta pelaksanaan anggaran akan berhubungan dengan aspek operasional. Sementara tahap pelaporan dan evaluasi berhubungan dengan aspek akuntabilitas.

Badan Perawaklan Desa [BPD] akan bertugas melakukan pengawasan pada pelaksanaan kegiatan yang ditangani pemerintah desa. Sementara pemerintah desa, BPD dan masyarakat akan secara bersama sama meninjau kembali apakah pelaksanaan kegiatan memang sudah sesuai dengan rencana.

Pemerintah desa, BPD serta masyarakat nantinya juga akan mencari faktor penyebab masalah serta solusinya untuk memperbaiki perencanaan berikutnya. BPD dan masyarakat juga akan menilai apakah dana yang dipakai sudah efisien dan efektif, sementara Kepala Desa akan melaporkan pertanggungjawaban program serta keuangan pada BPD, masyarakat dan juga Kabupaten.

Demikian kira-kira gambaran singkat bagaimana sistem keuangan desa yang perlu diketahui oleh masyarakat dan prosedur pengelolaannya.

Selanjutnya kita sebagai masyarakat desa juga perlu mengetahui tentang jenis sumber pendapatan desa yang berasal dari Bumdes. Berikut ini Perbedaan BUMDes Dengan Koperasi Yang Harus Difahami Masyarakat. (Ev0)

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Top