Jumlah Tunjangan BPD masih menjadi polemik di banyak desa Indonesia terkait berapa besarannya yang optimal dalam sebulan untuk satu orang.
Halo warga desa, Assalamu alaikum, semoga desa Anda semua menjadi desa yang mandiri Baldatun Toyyibatun warobbun ghofur. Di tulisan kali ini, saya akan sharing informasi pecahnya rekor tunjangan BPD yang sebelumnya di pegang oleh BPD Kutai Kerta Negara dengan total tunjangan sebesar 2,1 juta setiap bulannya.
Kali ini alhamdulillah ada BPD yang tunjangan kedudukannya di apresiasi sebesar 3,5 juta setiap bulannya. Dimanakah itu dan apakah ini Hoax atau Nyata? Silahkan simak terus tulisan ini hingga akhir.
Sebelum saya menunjukkan kebenaran informasi ini dan dari desa mana yang sanggup memberikan penghargaan atas kinerja BPD sebesar Rp 3,5 juta perbulan?
Dan berdasarkan data kami ini termasuk pemecah Rekor tunjangan kedudukan BPD yang paling besar di seluruh Indonesia.
Kita bahas dulu apa itu BPD dan kenapa sampai ada tunjangan kedudukan yang berbeda-beda. Apa saja sih tugas para anggota BPD yang terhormat itu sehingga menjadi begitu penting bagi warga desa?
Salah satu Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
Dari tiga fungsi ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam pelaksanaan pembangunan di desa. BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga masyarakat. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja, yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat tersebut kedalam langkah kebijakan desa.
Selain itu BPD juga mempunyai tugas menyelenggarakan Musyawarah Desa atau Musdes, baik Musyawarah Desa terencana maupun Musyawarah Desa insidental.
Musyawarah Desa yang dilaksanakan untuk membahas hal yang bersifat strategis dalam pembangunan Desa, antara lain :
- Penataan Desa;
- Perencanaan Desa;
- Kerja sama Desa;
- Rencana investasi yang masuk ke Desa;
- Pembentukan Badan Usaha Milik Desa;
- Penambahan dan pelepasan aset; dan
- Kejadian luar biasa.
BPD harus melaksanakan Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun dan harus dibiayai oleh APBDes. Begitu sentralnya fungsi dan Tugas BPD seharusnya berbanding lurus dengan tunjangan yang diterimanya. Di banyak Kabupaten kota faktanya tidak demikian. Jika untuk Kepala Desa, Sekertaris desa dan Perangkat desa ada Penghasilan Tetap yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019. Sementara untuk tunjangan BPD diserahkan kepada kebijakan Bupati atau Walikota tanpa ada arahan tentang besaran tunjangannya secara nasional.
Ini yang menyebabkan jumlah tunjangan kedudukan BPD di tiap Kabupaten/Kota itu berbeda -beda. Di banyak kabupaten/ kota tunjangan kedudukan BPD rata-rata di nominal Rp 900.000. Bahkan banyak yang diberikan penghargaan dibawah nominal tersebut, bahkan ada yang hanya diberikan Rp 350.000 perbulannya dengan Tugas dan Fungsi yang sedemikian berat tersebut.
Nah kali ini saya berbagi informasi tentang Tunjangan Kedudukan BPD di Kota Banjar Bandung Walikota Banjar Provinsi Jawa Barat yang membuat Keputusan Tentang Standart Satuan Biaya Desa dilingkungan pemerintah daerah kota Banjar Tahun Anggaran 2020.
Dimana aturan tersebut memutuskan pada Bagian Satu yakni Standart Satuan Biaya Desa dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar Tahun 2020. Di dalamnya memuat tentang tunjangan kedudukan BPD.
Dalam Keputusan Ketiga disebutkan bahwa, Besaran Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa di tetapkan berdasarkan pertimbangan fungsi Tugas, Hak, Kewajiban dan Kewenangan.
Dan bagian ke empat keputusan itu disebutkan bahwa, Besaran Tunjangan bagi anggota BPD setinggi -tingginya 50% dari Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa.
Dari keputusan ke tiga dan ke empat jelas bahwa, Walikota Banjar sangat mengapresiasi antara anggota BPD dengan memberikan kejelasan besaran tunjangan kedudukan bagi anggota BPD.
Dan berikut ini adalah Besaran Tunjangan Kedudukan BPD di Kabupaten Banjar Jawa Barat.
- Ketua BPD : Rp 3,5 juta / bulan.
- Wakil Ketua BPD : Rp 3,3 Juta / bulan.
- Sekretaris BPD : Rp 3,2 Juta / bulan.
- Anggota BPD : Rp 3 Juta / bulan.
Setelah kita mengetahui informasi jumlah tunjangan BPD di Kota Banjar ini, warga yang menjadi BPD harus tetap semangat menjalankan fungsi dan tugasnya walaupun tunjangan nya belum maksimal seperti di Kabupaten Banjar.
Dan banyak banyak ber do’a semoga tulisan ini akan mengetuk hati para Anggota DPR Kabupaten/Kota (DPRD) dan tentu saja Bupati/Walikota untuk memberikan apresiasi yang sepadan dengan tugas dan fungsi BPD, yang sangat strategis tersebut.
Terima kasih warga desa yang sudah membaca info top ini. Silahkan berikan komentar di bagian bawah tulisan ini dan Jika artikel ini bermanfaat jangan lupa untuk klik Like Halaman Fan Page Facebook Pedekik.Com dan share ke masyarakat luas. Salam Desa Maju. (ev0)