Posisi Anda
Home > Berita desa > Cara Korupsi Dana Desa, Ini Modusnya Menurut Versi ICW, Apakah Terjadi Di Desa Anda?

Cara Korupsi Dana Desa, Ini Modusnya Menurut Versi ICW, Apakah Terjadi Di Desa Anda?

cara korupsi dana desa

Info Desa – Cara Korupsi Dana Desa mungkin tidak banyak yang tahu modus-modus yang telah dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak betanggung jawab.

Apalagi bagi masyarakat awam yang tidak memahami tentang administrasi pemerintahan. Atau masyarakat yang tidak mau tahu dengan hal ihwal tentang pemerintahan desa di wilayahnya. Padahal Indikasi Korupsi Dana Desa Capai 5000 Keluhan Di Kemendes, Apakah Desa Anda Termasuk?

Pemerintah Pusat telah menggulirkan program Dana Desa sejak 2015 lalu dan setiap tahun jumlahnya bertambah. Satu sisi program ini memang merupakan angin segar bagi masyarakat karena pembangunan di desa bisa lebih meningkat.

Namun disisi lain jika dana desa ini tidak dikelola dengan benar dan transparan oleh pemerintah desa, justeru akan membuka peluang terjadi korupsi di tingkat desa yang merugikan rakyat banyak.

Untuk itu, jika kita sebagai masyarakat desa bersikap cuek terhadap perkembangan dan pengelolaan anggaran desa yang dijalankan pemerintahan desa, maka jangan berharap desa kita bisa maju dan bersaing dengan desa-desa yang sudah mandiri.

Lantas apa saja dan bagaimana modus korupsi dana desa yang sering terjadi di lapangan maupun di dalam pengelolaan administrasi keuangan desa?

Nah, beberapa waktu lalu sebagaimana dilansir dari situs berdesa.com, Organisasi Indonesian Corruption Watch (ICW) telah mengadakan survey dan penelitian terkait modus-modus korupsi dana desa yang sering terjadi.

ICW telah menemukan sedikitnya ada 12 modus yang kerap dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan pribadi dengan memanfaatkan dana desa itu.

Baca Juga :   Hasil Pemenang PILGUBRI 2013 Desa Pedekik

Berikut ini 12 modus cara korupsi dana desa versi Indonesian Corruption Watch (ICW) yang kami kutip dari situs berdesa.com :

1. Membuat Rancangan Anggaran Biaya (RAB) di atas harga pasar. Baik itu RAB untuk pembangunan fisik maupun kegiatan pengadaan barang lainnya.

Modus ini memang terkadang tidak begitu kelihatan. Apalagi terkadang masyarakat melihatnya per item saja. Padahal jika satu-satu item itu dikumpulkan maka jumlahnya akan menjadi banyak.

Modus ini bisa diantisipasi jika RAB di publikasikan oleh desa dan pengadaan dilakukan secara terbuka serta menggunakan potensi lokal yang ada di desa.

Misalnya, bahan bangunan dibeli dari toko bangunan yang ada di desa sehingga bisa melakukan crosscek secara bersama tentang kepastian biaya atau harga barang yang dibutuhkan.

2. Mempertanggungjawabkan pembiayaan bangunan fisik dengan dana desa, padahal proyek tersebut bersumber dari anggaran lain.

Walaupun sulit dilakukan ternyata cara ini juga ditemukan oleh ICW. Dan modus ini bisa diantisipasi dengan cara meminta agar pemerintahan desa harus melakukan penganggaran APBDes secara transparan.

Dan masyarakat harus faham dengan sistem dan mekanisme pengalokasian dan pendanaan oleh desa. Modus seperti ini bisa dilakukan karena relatif tersembunyi.

3. Meminjam sementara dana desa untuk kepentingan pribadi tetapi ujung-ujungnya tidak dikembalikan. Ini bahkan model korupsi dana desa yang sering terjadi. Apalagi oleh Kepala Desa yang merasa seolah-olah dana desa itu dia yang menguasai. Menurut ICW budaya ewuh-perkewuh di desa menjadi salah satu sebab pada kasus seperti ini sehingga agak sulit di antisipasi.

Baca Juga :   Perbedaan Kaur dan Kasi Dalam Pemerintahan Desa yang Paling Mendasar

4. Pemotongan atau pungutan liar dana desa oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten. Hal ini pasti dilakukan secara tertutup. Kasus ini banyak terjadi dengan alasan yang beragam.

Oleh karena itu perangkat desa jangan takut untuk melaporkan kasus seperti ini, karena pemerintahan desa sangat dirugikan.

5. Perjalanan dinas fiktif kepala desa dan perangkat atau jajarannya. Misalnya perjalanan dinas pelatihan ke luar daerah. Apalagi jika yang mengadakan pelatihan adalah pihak swasta. Sehingga banyak kasus perjalanan dinas untuk pelatihan ke luar kota dan sebagainya padahal ternyata lebih ditujukan utuk pelesiran saja.

6. Mark up anggaran pembayaran honorarium perangkat atau staff desa. Hal ini sangat dilarang dan jelas sangat merugikan dan memanfaatkan orang lain.

Perangkat desa atau staff harus melaporkan jika ada modus seperti ini. Kalau tidak maka itu sama saja mereka dianggap terlibat walaupun tidak mencicipi uang haram itu.

7. Penggelembungan atau mark up pembelian Alat Tulis Kantor (ATK). Memang modus korupsi dana desa dengan cara ini agak sulit dideteksi.

8. Tidak menyetorkan hasil pungutan pajak atau retribusi desa ke kas desa atau kantor pajak. Pengawas dana desa dan masyarakat harus memahami aturan dan alur dana tentang pendapatan dari sektor pajak ini.

Baca Juga :   40 Persen Dana Desa Boleh Digunakan Untuk Penanggulangan Bencana

9. Pembelian barang dan inventaris kantor dari anggaran dana desa tetapi menjadi milik pribadi. Hal ini bisa saja terjadi terutama jika barangnya kelihatan sepele atau harganya murah.

Lagi-lagi ewuh-prakewuh di desa menjadi salah satu faktor yang dimanfaatkan sehingga terkadang terjadi pembiaran.

10. Pemangkasan anggaran publik atau pemotongan yang kemudian digunakan untuk kepentingan perangkat desa. Masyarakat harus tahu berapa sebenarnya alokasi pendanaan sebuah kegiatan dari dana desa agar kasus ini tidak perlu terjadi

11. Melakukan permainan atau kongkalingkong seperti nepotisme dalam proyek yang didanai dana desa. Hal ini harus ditelusuri sejak dilakukannya Musyawarah Desa (Musdes) dan memahami aturan main mengenai petunjuk teknis pelaksanaan proyek desa.

12. Membuat proyek fiktif atau kegiatan dari dana desa. Walaupun ini jarang terjadi tetapi bisa saja dilakukan secara diam-diam oleh oknum di desa terutama pada kegiatan yang bukan fisik atau pembangunan infrastruktur.

Itulah beberapa modus korupsi dana desa yang ditemukan oleh ICW dan terkadang dilakukan oleh oknum-oknum yang sengaja ingin mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok di pemerintahan desa.

Oleh karena itu sebagai masyarakat desa kita harus tanggap terhadap jalannya roda pemerintahan desa agar desa kita bisa benar-benar maju dan mandiri sehingga masyarakat menjadi sejahtera.

Dan memang jika kita tidak ingin korupsi dilakukan oleh pemerintahan desa maka salah satu Cara Mencegah Korupsi Dana Desa, Warga Yang Kritis Harus Dilibatkan. (Ev0)

Sumber : http://www.berdesa.com/12-modus-korupsi-dana-desa-versi-icw/

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Top