Cara Membayar Pajak Penghasilan Pribadi dan Usaha Bisnis by admin - 23/09/202023/09/20200 Cara membayar pajak bagi wajib pajak sangatlah mudah dan simpel. Sekarang tinggal kesadaran masyarakat saja, apakah mau membayar atau tidak. Dalam artikel kali ini, pedekik.com akan membahas tentang Tata Cara Pembayaran Pajak serta informasi pengetahuan sekitar pajak. Apa Itu Pajak Penghasilan? Sebelum kita membahas tentang cara membayar Pajak Penghasilan (PPh), kita perlu mengetahui apa yang disebut tentang PPh. Pajak Penghasilan atau PPh, berdasarkan pasal 25 adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan, atau badan hukum lainnya. Pada dasarnya, Pajak Penghasilan dibayarkan oleh perorangan, perusahaan, atau badan hukum yang berpenghasilan. Sifat pembayaran Pajak Penghasilan adalah progresif (terus menerus), proporsional (sesuai dengan gaji yang diterima), dan regresif (dapat diturunkan). Apa itu Subjek Pajak dan Objek Pajak? Gampangnya, subjek Pajak Penghasilan adalah siapa saja yang berkewajiban membayar Pajak Penghasilan. Subjek Pajak Penghaislan adalah subjek pajak pribadi, yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, subjek pajak harta warisan yang belum dibagi, dan subjek pajak badan, yaitu badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Sedangkan objek Pajak Penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, yang dapat menambah kekayaan subjek pajak. Gampangnya, objek Pajak Penghasilan adalah penghasilan itu sendiri. Cara membayar Pajak Penghasilan Biasanya, pembayaran Pajak Penghasilan dilakukan dengan cara menyetor langsung melalui kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Baca Juga : Cara Mencari Modal Usaha bagi UKM Untuk Peningkatan BisnisAda beberapa perusahaan juga yang memfasilitasi karyawannya untuk membayar PPh, dengan cara memotong langsung PPh dari gaji karyawan yang diterima setiap bulannya. Saat ini, cara pembayaran PPh juga bisa melalui daring, baik melalui internet banking atau mobile banking. 1. Setor ke Kantor Pos atau Bank Cara pembayaran ini masih paling banyak digunakan oleh para wajib pajak. Pemerintah juga menunjuk kantor pos dan bank untuk sistem penerimaan negara atau billing generasi kedua (MPN G2). Mula-mula, seorang wajib pajak perlu untuk mendapatkan ID Billing 15 digit dengan cara mendaftar secara online melalui alamat www.pajak.go.id, atau dengan aplikasi OnlinePajak. Ikuti prosedur pendaftaran untuk menjadi seorang wajib pajak. Setelah mendapatkan 15 digit ID Billing, seseorang telah menjadi wajib pajak. Nantinya, setiap bulan seseorang perlu untuk membayar Pajak Penghasilan, dengan membayarkan di kantor pos atau bank tadi, dengan menunjukkan ID Billing tersebut. 2. Online Banking atau Internet Banking Jika ingin membayar pajak dengan cara daring, maka wajib pajak perlu mendaftar ke bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Beberapa bank yang ditunjuk oleh pemerintah antara lain Bank Mandiri, Bank BCA, Bank BRI. Ketika sudah melakukan pembayaran, wajib pajak akan menerima nomor referensi sebagai tanda bukti pembayaran. Setelah itu data yang sudah diisi beserta nomor referensi perlu dikirim kepada bank yang bersangkutan, agar wajib pajak dapat menerima Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dari bank, untuk dipergunakan pada laporan pajak yang akan dikirimkan kepada kantor pajak. Baca Juga : Trik Cara Mengelola Bisnis Laundry Kiloan Sederhana Tapi Untung BanyakSebelumnya, sistem penerimaan pajak menggunakan lembar Surat Setoran Pajak (SSP). Sayangnya, sistem tersebut merepotkan wajib pajak maupun petugas kantor pos/bank persepsi. Kelemahan membayar pajak melalui ATM adalah rawan kesalahan saat menginput ID Billing, harus pergi ke ATM yang ditunjuk setiap bulan, BPN yang rawan hilang, dan harus memasukkan manual jika harus membayar lebih dari satu ID Billing. 3. Cara Pembayaran Pajak Penghasilan dengan Online Pajak Ada satu cara baru yang dapat dimanfaatkan untuk membayar Pajak Penghasilan, yaitu melalui aplikasi OnlinePajak. Cara ini semata-mata untuk memudahkan wajib pajak dalam membayarkan pajak negara. Caranya sangat mudah, hanya dengan mengunduh aplikasi Pajak Penghasilan melalui PlayStore lewat gadget Android, kemudian daftarkan diri Anda dengan mengisi biodata yang diperlukan. Setelah itu, ikuti langkah-langkah yang diperlukan untuk membayar Pajak Penghasilan. Batas Waktu Pembayaran Pajak Penghasilan Berdasarkan jenis Pajak Penghasilan, pembayaran pajak memiliki perbedaan antara satu dengan yang lainnya, khususnya dalam hal batas waktu tanggal pembayarannya. Jika PPh tadi dipotongkan oleh pemotong PPh, maka PPh wajib disetor paling lama tanggal 10 dari bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Baca Juga : Ide Budidaya Jamur Tiram Di Desa Sebagai Alternatif Jenis Usaha BumdesJika pajak harus dibayarkan sendiri oleh seorang wajib pajak, maka batas waktu bayar terlama adalah paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Membayar pajak tepat waktu akan membawa banyak keuntungan bagi Anda. Pertama, Anda tidak perlu membawa tanggungan uang pajak dengan Anda, sehingga Anda lupa dan uang tersebut terpakai untuk keperluan yang lain. Kedua, dengan membayar pajak tepat waktu, Anda tidak akan dikenai sanksi berupa denda hingga surat peringatan yang dikirimkan langsung ke alamat Anda. Jadi, pastikan setiap bulan Anda membayarkan pajak dengan tepat waktu ya. Keuntungan Membayar Pajak Penghasilan Pajak yang kita bayarkan kepada negara sesungguhnya akan kembali keuntungannya bagi kita sendiri dan banyak orang lainnya. Pajak yang kita bayarkan akan dikelola secara terperinci dan teliti oleh Badan Pajak, sehingga kembali untuk mensejahterakan masyarakat. Salah satu keuntungan membayar pajak adalah pembangunan infrastruktur negara, yaitu dengan pengembangan transportasi umum, fasilitas kesehatan, sarana komunikasi, dan lain-lain. Tanpa sadar, kita menggunakan fasilitas dari negara ini dengan harga yang jauh lebih murah dan bahkan gratis. Dari mana dana yang digunakan untuk infrastruktur ini? Ya dari pajak yang kita bayarkan. Oleh karena itu, kesadaran membayar pajak harus dimulai dari diri sendiri. Kalau ujung-ujungnya untuk menguntungkan kita juga, mengapa belum bayar pajak sampai sekarang?