Cara Mengurus Ijazah Hilang Untuk Diganti Baru, Ini Syaratnya Nasional by admin - 16/09/201929/09/20191 Cara mengurus ijazah hilang atau rusak untuk diganti dengan yang baru, ada beberapa prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi sehingga nantinya bisa digunakan secara sah dan resmi. Ijazah merupakan dokumen penting bagi seseorang yang sangat dibutuhkan ketika akan melamar pekerjaan atau mendaftar sesuatu. Oleh karena itu ijazah sebagai bukti tanda tamat belajar harus dirawat dengan ekstra hati-hati. Karena ia juga menjadi surat berharga yang membuktikan bahwa kita pernah belajar disuatu sekolah atau dalam bidang tertentu. Misalnya sekolah SD, SLTP, SLTA, SMK, STM, SMEA atau sekolah kejuruan lainnya. Apalagi bagi anak-anak muda yang fresh graduate, simpanlah ijazah seaman mungkin. Letakkan di tempat yang paling pribadi. Untuk mengecek keaslian ijazah, Begini Cara Mengecek Keaslian Ijazah Dan Terdaftar Di Kemenristekdikti. Sebaiknya untuk menjaga ijazah dari hal-hal yang tidak di inginkan seperti basah terkena air, robek karena selalu dibawa kemana-mana, atau bahkan dimakan tikus dan rayap cukup di laminating saja. Tetapi walaupun kadang sudah kita simpan ditempat yang aman, kita laminating agar tidak gampang robek, mungkin masih saja bisa hilang atau rusak karena hal-hal atau musibah yang tidak kita duga. Contohnya seperti musibah kebakaran rumah, sehingga surat-surat penting ikut terbakar. Atau ketika sedang bepergian tas kita yang didalamnya ada ijazah tertinggal, bahkan mungkin di curi. Oleh karena itu selain menjaganya dengan cara-cara diatas, maka seharusnya Anda photocopy ijazah tersebut sebanyak mungkin. Baik yang sudah di legalisir ataupun belum. Hal ini untuk berjaga-jaga dari kemungkinan yang tidak diinginkan tadi. Baca Juga : Lowongan Tenaga Medis Di Kementerian Kesehatan, Segera Daftar !Persyaratan Pengurusan Ijazah Hilang atau Rusak Lantas bagaimana jika kehilangan ijazah atau rusak parah sehingga tidak bisa digunakan benar-benar terjadi pada kita? Nah, dalam Top Info kali ini kami akan berbagi petunjuk cara mengurus ijazah hilang atau rusak yang bisa dijadikan rujukan bagi kita semua. Baik itu untuk Ijazah SD, SMP maupun SMA. Sebelum Anda melakukan pengurusan untuk penggantian ijazah yang rusak atau hilang tersebut, maka perlu Anda siapkan dulu syarat-syarat nya. Adapun syarat yang diperlukan antara lain : Ijazah Photocopy (jika ada)Kartu Tanda Penduduk (KTP)Surat Kehilangan KepolisianSurat PernyataanMateraiPas Foto Selain persyaratan diatas, mungkin saja masih ada syarat lain yang diminta oleh pihak-pihak terkait nantinya. Kalau masih sebatas syarat diatas, mungkin juga masih gampang untuk kita menyediakannya. Yang bikin repot apabila sekolah tempat kita belajar dulu sudah tidak ada. Maklum saja, mungkin sekolahnya sudah bubar alias tutup. Atau kita sekolah ditempat yang jauh di perantauan misalnya. Tapi semua masalah itu masih tetap bisa diatasi untuk mendapatkan ijazah pengganti tersebut. Hanya saja jadi sedikit rumit tentunya. Jika persyaratan mengurus STTB rusak atau hilang diatas sudah kita lengkapi, lantas bagaimana prosedur dan cara mengurus ijazah hilang untuk mendapat ganti yang baru? Berikut Top Info sajikan langkah-langkahnya. Prosedur Cara Mengurus Ijazah Hilang atau Rusak Jika sekolah atau almamater tempat kita belajar dulu masih ada, maka untuk mengurusnya sebagai berikut : 1. Membuat Surat Kehilangan dari Kepolisian Baca Juga : Ini Syarat Beasiswa Kuliah S1 Di Malaysia 2018, Segera DaftarSiapkan photocopy KTP dan Photocopy ijazah yang hilang, dan bawa ke Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) setempat, untuk membuat laporan kehilangan barang berharga. Biasanya Anda akan diminta untuk mengisi formulir yang sudah disediakan. Isi form tersebut dan serahkan kepada petugas agar dibuatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat. Jika sudah selesai, fotocopy surat tersebut sebanyak 2 lembar atau lebih. 2. Buat Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Pergilah ke sekolah lama Anda. Sekolah yang menerbitkan ijazah yang hilang tersebut. Baik SD, SMP ataupun SMA. Dan mintalah Surat Keterangan Pengganti Ijazah kepada pihak sekolah yang bersangkutan. Bawalah persyaratan yang dibutuhkan. Yaitu : Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian tadiMaterai 6.000 (2 buah)Pas Foto 3×4 (2 lembar)Fotokopi Ijazah asli yang hilang Nantinya pihak sekolah lama Anda akan menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Anda akan diminta untuk cap tiga jari kiri diatas foto pada surat tersebut. Dan SKPI di tandatangani Kepala Sekolah diatas Materai. Dokumen SKPI yang dikeluarkan sekolah ini lah sebagai pengganti Ijazah Asli Anda yang rusak atau hilang. Dokumen ini sudah dianggap legal dan sah untuk digunakan sebagai mana mestinya. Sekalian jika fotokopi ijazah anda tadi belum dilegalisir, mintalah legalisir kepada petugas TU sekolah. Pengurusan Ijazah rusak jika sekolah lama sudah tidak ada Apabila sekolah lama anda dulu mungkin sudah tidak ada lagi, maka prosedur pengurusannya adalah sebagai berikut : 1. Buat Surat Kehilangan Barang berharga dari Kepolisian sebagaimana pada poin nomor 1 diatas. Baca Juga : Berbisnis Makanan ? Berikut Cara Menaikkan Omset Saat Ramadhan2. Pergi ke kantor Dinas Pendidikan kota/kabupaten tempat sekolah lama Anda dulu berada. Syarat-syarat yang harus dibawa yaitu: Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (tanda tangan diatas materai 6.000) + Fotokopi (2 lembar)Surat Pernyataan Saksi 2 orang teman seangkatan sekolah Anda. Tanda tangan diatas materai 6.000 dan sertakan fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisir sekolah sebagai tambahan bukti, serta fotokopi KTP saksi (2 lembar)Surat Keterangan Kehilangan dari Polsek tadi dan fotokopinya (2 lembar)Fotokopi KTP (2 lembar)Fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisir (2 lembar) Ajukan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) kepada Dinas pendidikan tersebut dan tunggu hingga proses selesai. Jika semuanya lancar dan Petugas Dinas Pendidikan berada di tempat, proses ini mungkin bisa selesai dalam satu hari. 3. Simpanlah baik-baik SKPI dari Dinas pendidikan tersebut. Karena dokumen itu sudah sah dan resmi sebagai pengganti Ijazah asli Anda yang hilang. Dan jangan lupa fotokopi SKPI tersebut kemudian minta legalisir sekalian kepada Dinas Pendidikan. Demikianlah tata cara mengurus ijazah hilang atau rusak ke pihak sekolah atau dinas pendidikan dan juga kepolisian. Bagaimana kalau Anda tidak memiliki fotokopi ijazah yang sudah hilang tersebut? Cobalah cari dulu sebisa mungkin. Ingat-ingat barangkali Anda pernah mengurus atau mendaftar sesuatu yang menggunakan potokopi ijazah. Tanyakan kembali ke tempat tersebut, karena mungkin disana masih ada berkas fotokopi ijazah Anda. Atau tanyakan kepada pihak sekolah lama Anda bagaimana solusi yang terbaiknya. Jika informasi ini bermanfaat mohon di share artikel ini ke WA grup atau twitter, facebook dan media sosial lainnya. Juga beri dukungan kepada kami dengan cara LIKE Fan Page Facebook Pedekik.Com agar kami lebih semangat untuk berbagi Top Info penting lainnya. Selanjutnya mungkin Anda tertarik untuk mengetahui bagaimana cara Bikin E-KTP diluar Domisili Gratis. [Ev0] Sumber : https://www.indonesia.go.id/layanan/pendidikan/sosial/cara-mengurus-ijazah-yang-rusak-atau-hilang
Terimakasih infonya sangat bermanfaat sekali karena saya punya ijazah yang rusak di makan rayap.. sekarang sudah ada gambar an … untuk mengurusnya.. Reply