Site icon Top Info

Cara Pengaduan Listrik Jika Pembayaran Tagihan Anda Naik

pengaduan keluhan listrik

Nasional – Banyak masyarakat yang belum tahu tentang prosedur cara pengaduan listrik jika tagihannya mengalami kenaikan. Khususnya bagi pelanggan PLN daya 900 VA (Volt Ampere) yang kenaikannya terhitung sejak Januari lalu.

Sejak pemerintah menjalankan kebijakan pencabutan listrik bersubsidi mulai Januari 2017, secara otomatis pembayaran tagihan listrik daya 900 VA akan bertambah. Sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 28 Tahun 2016, pencabutan subsidi ini dilaksanakan secara bertahap. Yakni pada bulan Januari, Maret dan Mei. Kenaikannya mencapai 30% per tahap.

Dengan kenaikan tersebut sedikit banyak mereka merasa pengeluaran untuk membayar listrik perbulannya bertambah. Sehingga banyak masyarakat yang mungkin merasa keberatan dengan naiknya tagihan PLN mereka.

Namun begitu pemerintah juga telah menyiapkan layanan cara pengaduan listrik subsidi yang diatur dengan Peraturan Menteri ESDM No. 29 Tahun 2016 tentang mekanisme pemberian subsidi listrik.

Perlu anda ketahui sebelumnya bahwa pencabutan subsidi listrik ini berlaku hanya untuk konsumen listrik PLN ber daya 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM). Jadi bagi keluarga tidak mampu atau miskin yang memakai daya 900 VA masih tetap diberikan subsidi.

Jika anda termasuk keluarga miskin atau tidak mampu dan merasa keberatan dengan naiknya pembayaran listrik anda, silahkan buat pengaduan sesuai prosedur yang berlaku. Tapi sebelum itu perlu anda ketahui dulu bagaimana kebijakan pencabutan listrik bersubsidi daya 900 VA-RTM tersebut. Baca artikel Ini Ketentuan Pencabutan Subsidi Listrik PLN Sampai Bulan Mei Mendatang.

Lantas bagaimana cara mengajukan pengaduan kenaikan listrik agar mendapatkan bantuan listrik bersubsidi ?

Untuk itu disini kami informasikan tentang tata cara pengaduan listrik yang ditetapkan dalam Permen ESDM No. 29 Tahun 2016 berikut ini :

1. Formulir Pengaduan Subsidi Listrik untuk Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu tersedia di Kantor Desa/Kelurahan.

2. Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu yang akan melakukan pengaduan mendatangi Kantor Desa/Kelurahan dan mengisi formulir, kemudian menyerahkan kepada Petugas di Kantor Desa/Kelurahan.

3. Petugas Desa/Kelurahan meneruskan pengaduan masyarakat tersebut ke Kantor Kecamatan.
Dan persyaratan yang harus dibawa saat akan mengisi formulir pengaduan ke kantor desa adalah :
a) Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
b) Foto Copy Kartu Keluarga (KK).
c) Salinan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS), jika ada.
d) Bukti pembayaran rekening listrik atau bukti pembelian token listrik.

Jadi untuk membuat pengaduan cukup membawa persyaratan ke kantor desa dan mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan. Selanjutnya akan di proses sampai ke pusat dan tinggal menunggu hasilnya.

Apakah setelah mengajukan pengaduan tersebut secara pasti akan diberikan subsidi listrik ? jawabannya adalah tidak. Karena harus melalui proses verifikasi yang dilakukan PLN Pusat berkordinasi dengan Kementerian Sosial dan TNP2K. Dan hasilnya akan diberitahukan kembali ke masyarakat.

Untuk lebih jelasnya tentang mekanisme pemberian bantuan subsidi litrik bagi keluarga tidak mampu dan proses verifikasi nya silahkan lihat alur pengaduan seperti gambar berikut :

Secara garis besar alur proses penaganan pengaduan masyarakat tersebut di simpulkan sebagai berikut :

1. Warga mengisi formulir pengaduan listrik di kantor desa/kelurahan.

2. Petugas desa merekap pengaduan warga kemudian di sampaikan ke Kecamatan.

– Jika di kecamatan ada jaringan internet, petugas kecamatan bisa langsung menyampaikan rekap aduan ke tim Posko Pusat (secara online).

– jika di kecamatan tidak ada internet, Petugas kecamatan meneruskan rekap aduan ke Kabupaten. Dan kemudian Petugas kabupaten menginputkan rekap data aduan warga ke Tim Posko Pusat secara online.

3. Setelah rekap pengaduan listrik warga sampai di Tim Posko pengaduan pusat, maka akan di lakukan pemeriksaan dan pemilahan.

Sampai disini, pengaduan warga akan terbagi dalam dua kategori, yaitu :
A. Warga / Pengadu tidak terdaftar di dalam Data Terpadu.
B. Warga / Pengadu terdaftar dalam Data Terpadu tetapi belum mendapat subsidi listrik.

Data Terpadu adalah Sistem data elektronik yang berisi daftar Nama dan Alamat Keluarga yang status kesejahteraan sosial ekonominya paling rendah di Indonesia.

4. Setelah proses pemilahan dan pemeriksaan oleh Tim Posko Pusat, selanjutnya akan di verifikasi sesuai alur dari dua kategori diatas (lihat gambar bagan alur pengaduan).

5. Hasil akhir verifikasi merupakan keputusan apakah warga tersebut layak menerima subsidi atau tidak.

Begitulah gambaran singkat prosedur cara pengaduan listrik jika pembayaran tagihan anda naik. Kalau nama anda tidak keluar sebagai keluarga yang berhak mendapatkan bantuan subsidi listrik, berarti anda termasuk kedalam keluarga Rumah Tangga Mampu.

Semoga informasi ini bermanfaat dan harap bagikan kepada yang lain. Jika menurut anda informasi ini cukup membantu, Mohon LIKE Halaman Fan Page Facebook Pedekik.Com yang ada di samping kanan web ini. Terima Kasih. (pdk)

Exit mobile version