Posisi Anda
Home > Berita desa > Download Permendesa Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas DD 2019

Download Permendesa Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas DD 2019

Permendesa Nomor 16 Tahun 2018

Top Info Desa – Permendesa Nomor 16 Tahun 2018 adalah tentang prioritas penggunaan Dana Desa untuk Tahun 2019. Peraturan Menteri Desa ini ditetapkan oleh Menteri Eko Putro Sandjojo pada tanggal 20 September 2018.

Isi dari Permen No. 16 ini sepertinya tidak terlalu jauh berbeda dengan aturan menteri tahun sebelumnya yang mengatur tentang prioritas dana desa. Dimana DD tahun 2018 penggunaannya diatur lewat Permendesa No. 19 Taahun 2017.

Sebagaimana diketahui bahwa dana desa dari pemerintah pusat terus meningkat setiap tahun. Untuk tahun 2019, diperkirakan mencapai 73 Triliun yang dianggarkan pemerintah melalui RAPBN 2019.

Namun menurut informasi uang 73 triliun itu, kabarnya akan dipotong sebesar 3 triliunnya dan dialihkan untuk anggaran Dana Kelurahan.Yang mana presiden berjanji bahwa tahun depan Negara akan memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Kelurahan. Baca infonya di Alokasi Dana Kelurahan 2019 Yang Dianggarkan Pemerintah Pusat.

Baca Juga :   Pendapat Anda Tentang Gaya Hidup Orang Desa Setelah Dana Desa

Dari 70 triliun dana desa itu, seandainya dibagi rata kepada seluruh desa yang ada di Indonesia, diperkirakan setiap desa akan menerima sekitar 900 juta keatas.

Untuk itulah pemerintah terus mengeluarkan landasan hukum bagi penggunaan dana desa agar tidak disalahgunakan dan tepat sasaran.  Mungkin sebagai perbandingan anda bisa download Permendesa 2017 tentang Prioritas DD tahun 2018.

Untuk tahun 2019 nanti, Permendesa Nomor 16 Tahun 2018 ini masih memprioritaskan bidang program dan kegiatan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan masyarakat desa.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Bab III pasal 4 yang terdiri dari 3 ayat sebagai berikut :

Pasal 4

(1) Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang.
(3) Prioritas penggunaan dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa.

Disitu tidak disebutkan secara rinci apakah anggaran pusat itu boleh dialokasikan untuk membiayai program bidang Pemerintahan desa. Seperti kegiatan operasional kantor desa atau memberi honor/gaji kepada perangkat desa.

Baca Juga :   Pelepasan Jamaah Haji Desa Pedekik 2012

Adapun yang paling penting bagi masyarakat desa terkait dengan pengelolaan dana pusat di desa adalah ikut mengawal dan mengawasi sesuai aturan hukum yang berlaku agar uang sebanyak hampir 1 Milyar itu tidak disalahgunakan oleh pihak desa.

Jika ditemukan hal-hal yang menyalahi peraturan menteri ini, maka masyarakat berhak melaporkan kepada pemerintah. Mekanisme pelaporan masyarakat tersebut diatur dalam pasal 21 ayat 2 yang berbunyi :

(2) Pengaduan masalah penetapan prioritas penggunaan Dana Desa dilakukan melalui :
a. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan alamat pengaduan sebagai berikut:

1. Layanan telepon : 1500040
2. Layanan SMS Center : 087788990040, 081288990040
3. Layanan PPID : Gedung Utama, Biro Humas dan Kerjasama Lantai 1
4. Layanan Sosial Media : @Kemendesa (twitter), Kemendesa.1 {Facebook}
b. website LAPOR Kantor Staf Presiden (KSP).

Untuk lebih lengkapnya tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2019, silahkan anda pelajari dan download Permendesa Nomor 16 tahun 2018 melalui link dibawah ini :

Baca Juga :   Cara Mencegah Korupsi Dana Desa, Warga yang Kritis harus dilibatkan

Download Permendesa Nomor 16 Tahun 2018

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Top