Posisi Anda
Home > Nasional > Hari Ini Razia Kendaraan Besar-besaran, Ini Ketentuan Pelanggaran dan Dendanya

Hari Ini Razia Kendaraan Besar-besaran, Ini Ketentuan Pelanggaran dan Dendanya

Nasional – Beberapa hari belakangan ini santer di pemberitaan bahwa polisi akan menggelar razia besar-besaran secara nasional. Sehingga para pemilik kendaraan banyak yang khawatir akan terjaring operasi lalu lintas saat berkendara di jalan.

Terutama bagi mereka yang kelengkapan surat-menyurat kendaraan bermotornya tidak lengkap. Baik kendaraan roda dua atau jenis mobil. Apalagi bagi pengendara yang akan melakukan perjalanan jauh.

Menurut informasi dari beberapa media, Kepolisian Republik Indonesia ( Polri ) akan melaksanakan razia kendaraan tersebut selama 21 hari, terhitung mulai hari ini 1 Maret 2017. Dan serentak di laksanakan di seluruh nusantara.

Polri akan menggelar razia lalu lintas secara nasional dan dijadwalkan tidak hanya sekali. Melainkan hampir sepanjang tahun 2017 dengan jadwal operasi sebagai berikut :
1. Operasi Simpatik selama 21 hari mulai tgl 1 s/d 21 Maret 2017
2. Operasi Patuh selama 14 hari mulai tgl 9 s/d 22 Mei 2017
3. Operasi Zebra selama 14 hari mulai tgl 1 s/d 14 Nov 2017
4. Operasi Ketupat selama 16 hari mulai tgl 22 Juni s/d 1 Juli 2017
5. Operasi Lilin selama 10 hari mulai tgl 24 Des s/d 1 Jan 2018

Dengan 5 kali jadwal razia lalu lintas dalam setahun, diperkirakan polisi akan selalu memeriksa kendaraan anda selama berkendara. Untuk itu, segeralah periksa kelengkapan kendaraan anda, baik surat-menyuratnya dan juga kelengkapan peralatan berkendara seperti helm dan seatbelt. Dan jangan lupa periksa juga kelengkapan teknis kendaraan anda seperti kaca spion, lampu utama, klakson, lampu sign, lampu rem dan alat pengukur kecepatan.

Karena jika kendaraan anda tidak memenuhi persyaratan seperti yang di tetapkan dalam Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009, maka jangan salahkan pak polisi jika anda kena tilang.

Lantas kenapa Polisi lalu Lintas mengadakan operasi secara berturut-turut selama satu tahun ini? Berikut rincian tujuan dari masing-masing agenda razia yang sudah dijadwalkan di atas.
– Operasi Simpatik lebih menekankan pada teguran kepada pengendara, untuk memberikan edukasi berlalulintas yang baik dan benar.
– Operasi Patuh, merupakan tindakan tegas dengan memberikan surat Tilang bagi pelanggar lalulintas.

Melansir Tribunnews.com, Kabid BinGakkum Korlantas Polri mengatakan operasi itu merupakan program kepolisian untuk memberdayakan, membangun kemitraan, kepedulian, kepekaan dan kesadaran mengenai keamanan berkendara serta ketertiban lalu lintas.

“Kegiatan razia yang akan dilakukan berupa edukasi kepada masyarakat, sosialisasi kemitraan guna membangun keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas secara terpadu, dan kegiatan kampanye lalu lintas lainnya,” ujar Kombes Pol Chrysnanda Dwi Laksana selaku Kabid BinGakKum Polri.

Lantas pelanggaran seperti apa yang akan di tilang dalam kegiatan Operasi Simpatik ini? Sesuai dengan UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009, pengendara akan di beri sanksi jika tidak memenuhi persyaratan dan kelengkapan seperti :
– Helm berstandar SNI
– Knalpot SNI
– Ban dan spion SNI serta peralatan teknis lainnya
– Surat Izin Mengemudi ( SIM )
– Surat TNKB dan kelengkapan lainnya seperti yang di atur dalam undang-undang.

Baca Juga :   Syarat Mengurus KTP Hilang atau Rusak Ke Kantor Desa atau Disdukcapil?

Oleh karena itu bagi anda yang akan berkendara, segeralah lengkapi semua kekurangan persyaratan kendaraan anda jika tak ingin terjaring operasi dan kena denda. Karena jika tidak anda sudah pasti harus menyiapkan dana untuk pembayaran denda dan bahkan bisa di penjara.

Nah, berikut ini diantara aturan dan sanksi untuk pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam UU Lalu lintas No. 22 Tahun 2009 :

Pasal 278

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu bulan atau denda paling banyak Rp2 50.000, 00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah).

Pasal 279

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 280

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 281

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Pasal 282

Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 283

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 284

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga :   Prosedur Mengurus IMB, Begini Cara Mendapatkan Ijin Mendirikan Bangunan

Pasal 285

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 286

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 287

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga :   Cara Mengurus Ijazah Hilang Untuk Diganti Baru, Ini Syaratnya

(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(5) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(6) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 288

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(3) Setiap orang yang mengemudikan mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 289

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Sebenarnya Operasi yang di gelar Polri mulai hari ini memang sudah menjadi agenda tahunan Kepolisian Republik Indonesia setiap tahunnya. Jadi tak ada yang perlu anda khawatirkan jika anda sudah mengikuti aturan berlalu lintas dan berkendara dari tahun-tahun sebelumnya.

 

Sumber : Tribunnews.com/nasional/2017/02/28/ini-jadual-komplet-operasi-lalu-lintas-di-seluruh-indonesia

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Top