Indikasi Korupsi Dana Desa Capai 5000 Keluhan Di Kemendes, Apakah Desa Anda Termasuk? Berita desa by admin - 23/02/20180 Info Desa – Kementerian Desa telah menerima aspirasi masyarakat terkait indikasi Korupsi dana Desa mencapai 5000 lebih aduan. Korupsi Dana Desa itu bisa jadi satu fenomena baru yang di bicarakan masyarakt akhir-akhir ini. Dengan semakin besarnya dana desa yang di berikan pemerintah membuat masyarakat desa cukup berbesar hati. Pasalnya pembangunan di daerah perdesaan tentu akan semakin bertambah baik dari sisi kualitas maupun kuantitas. Namun disisi lain tidak sedikit juga masyarakat yang merasa miris dengan adanya kucuran dana dari pusat ke pemerintah desa tersebut. Namanya juga uang yang jumlahnya banyak, jika tidak diawasi secara ketat dan sistem yang benar akan memunculkan celah-celah baru untuk diselewengkan. Untuk tahun 2018 ini Dana desa yang besarnya sekitar 60 Triliun rupiah itu telahpun mulai dibagi-bagikan ke pemerintah desa untuk tahap pertama. Kalau di hitung secara rata-rata setiap desa akan mendapat jatah antara 700 juta – 800 juta. Bahkan bagi desa dengan kategori tertinggal bisa mencapai angka 3 milyar rupiah. Tentu saja angka itu bukan jumlah yang sedikit. Apalagi di kelola oleh masyarakat desa yang terkadang jauh dari wilayah perkotaan. Jauh dari pantauan LSM dan juga wartawan. Jadi bukan tidak mungkin pengalokasian dana desa malah menjadi hal yang cukup mengkhawatirkan bagi sebagian masyarakat. Baca Juga : Pendapat Anda Tentang Gaya Hidup Orang Desa Setelah Dana DesaOleh karena itu agar tidak terjadi tindak pidana korupsi di pemerintahan desa, masyarakat juga harus proaktif untuk ikut mengawasi penganggaran kegiatan dari dana desa di tempatnya. Termasuk juga dalam hal pelaksanaan proyek desa serta pelaporannya. Begitu pula bagi perangkat desa atau Kepala Desa sendiri, dengan banyaknya jumlah yang diterima desa, seharusnya menjadi lebih berhati-hati dalam mengemban amanah masyarakat dan pemerintah pusat dalam pengelolaan dana desa tersebut. Hindari sedini mungkin niat-niat jahat untuk mengambil keuntungan yang melanggar undang-undang dari dana desa tersebut. Karena korupsi dana desa juga akan mendapatkan sangsi yang berat sebagaimana korupsi-korupsi lainnya. Terkait kekhawatiran korupsi dana desa itulah Kementerian Desa telah menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat baik secara offline maupun online. Ada yang lewat SMS, Facebook, Twitter dan aplikasi Lapor online. Sejak dikucurkannya dana desa hingga saat ini sudah terjadi beberapa kasus penyelewengan dana desa di berbagai tempat yang tersebar seluruh Indonesia. Baik itu yang menyeret Kepala Desa, Perangkat desa atau Bendahara desa. Baca Juga : Tidak Ada Kriminalisasi Dana Desa Jika Hanya Salah AdministrasiMenurut data dari Kementerian Desa selama tahun 2017 laporan mengenai indikasi korupsi dana desa terbilang paling banyak yang masuk ke Kementerian. Ini sudah menandakan suatu fenomena yang perlu di perketat lagi pengawasannya oleh pemerintah. Walaupun secara global korupsi dana desa masih terbilang kecil persentase nya dibanding dengan jumlah desa yang ada, namun hal seperti ini harus mendapat perhatian serius. Berikut ini beberapa data yang dipaparkan oleh Kemendes pada acara Sosialisasi Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Layanan Pengaduan pada Rabu (21/2/2018) yang lalu di Kemendesa. Laporan (aspirasi/aduan/pertanyaan) terkait Dana Desa : 1. Mekanisme pencairan dana desa = 248 aspirasi/pertanyaan/aduan; 2. Pengelolaan dan penggunaan dana desa = 1.551 aspirasi/pertanyaan/aduan; 3. Penyalahgunaan (indikasi korupsi) = 5.003 aspirasi/pertanyaan/aduan; 4. Pungli dari oknum = 22 aspirasi/pertanyaan/aduan. Jumlah total aspirasi yang masuk ke Pemerintah dari masyarakat khusus pengaduan atau issue terkait dana desa ini sebanyak 6824 aduan. Dan sekitar 73% nya adalah pengaduan mengenai indikasi penyelewengan dana desa. Baca Juga : Data Laporan Bulanan Maret 2014Dari laporan indikasi korupsi sebanyak itu apakah desa anda termasuk di dalamnya? Mudah-mudahan tidak. Karena Kemendes juga tidak merinci desa mana saja yang dilaporkan oleh masyarakat. Namun begitu bagi anda para pemangku jabatan di desa sudah seharusnya anda lebih waspada dan ekstra hati-hati dalam mengelola dana desa. Karena warga bisa melaporkan prilaku mencurigakan yang dilakukan oleh Pemerintah desa kapan saja kepada pemerintah Pusat melalui berbagai sarana yang di sediakan pemerintah. Tentunya ini merupakan kebijakan bagus yang diterapkan pemerintah untuk mengawal dana desa agar tidak mudah dikorupsi oleh aparatur desa. Karena jika tidak dikawal dengan ketat, bukan tidak mungkin laporan tentang korupsi di desa akan terus bertambah. Bagitu juga bagi anda sebagai warga masyarakat desa, jangan segan-segan untuk melaporkan penyimpangan atau penyalahgunaan dana desa yang dilakukan Pemerintahan Desa di daerah anda jika benar-benar terbukti. Karena Peran Masyarakat dalam Pembangunan Kunci Keberhasilan Dana Desa. (ev0)