Ini Hasil SKB 4 Menteri Tentang Dana Desa 2018 Berita desa by admin - 29/12/20170 Info Desa – Pemerintah telah mengeluarkan SKB 4 Menteri terkait pengalokasian dana desa untuk tahun 2018. Empat Kementerian yang dimaksud adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Surat Keputusan Bersama itu diterbitkan dalam rangka menyelaraskan kebijakan yang akan diterapkan masing-masing kementerian terhadap dana desa dari pusat pada tahun 2018 mendatang. Karena 4 Kementerian diatas memang memiliki wewenang dan fungsinya masing-masing dengan anggaran desa dari pusat itu. Adapun wewenang Kementerian Keuangan antara lain menyangkut mekanisme penyaluran dan pengalokasian terhadap besaran dana yang akan dikucurkan ke pemerintah Desa. Sementara Kementerian Dalam Negeri yang memang sudah lama memiliki akses ke Pemerintahan desa juga tidak mungkin di tinggalkan. Khususnya mengenai Payung Hukum atau perundang-undangan yang terkait dengan administrasi pemerintahan desa. Apalagi Kementerian desa yang dibentuk sejak Pemerintahan Jokowi. Mereka sangat berperan penting terhadap penggunaan dana desa untuk kemajuan pembangunan desa dan peningkatan ekonomi masyarakat desa. Baca Juga : Berapa Jumlah Tunjangan BPD Terbesar di Indonesia? Ini Jawabannya“SKB 4 Menteri merupakan kebijakan kongkrit untuk mengefektifkan penggunaan dana desa ke depannya. Tujuannya tidak lain untuk memajukan desa baik pembangunan dan ekonomi,” ujar Menteri PMK di Jakarta. Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 kementerian tersebut berfungsi antara lain : – Memastikan lancarnya program Padat Karya Tunai yang sudah di rencanakan Pemerintah mulai awal Januari 2018. – Mengakomodasi kesenjangan status desa melalui kebijakan afirmatif. – Mewujudkan sinergi antara kebijakan Pemerintah Pusat dengan aturan dan kebijakan daerah. – Meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa. – Menertibkan tata kelola keuangan desa yang simple, tepat sasaran dan tepat waktu. SKB 4 Menteri ini memang perlu diterbitkan agar program pemerintah terhadap perkembangan dan kemajuan desa pada tahun depan benar-benar bisa diwujudkan dengan cepat, aman dan tertib. Sebagaimana kita ketahui awal Januari 2018 Pemerintah mulai menerapkan program Padat Karya Tunai terhadap kegiatan pembangunan di pedesaan. Dimana system pengerjaan proyek desa langsung di kelola oleh masyarakat setempat. Dan tidak dibenarkan lagi menggunakan pihak ketiga atau kontraktor. Karena tahun 2018 Semua Proyek Desa Gunakan Sistem Swakelola Dana Desa. Baca Juga : Ciri Khas Masyarakat Desa Yang Harus Difahami PerangkatProgram padat karya 2018 ini akan dimulai bulan Januari dengan sasaran pertama adalah 1000 desa tertinggal. Dimana 1000 desa itu akan diambil dari 100 Kabupaten. Dan masing-masing Kabupaten terdapat 10 desa. Selain daerah tertinggal, yang akan menjadi sasaran prioritas pengoptimalan dana desa adalah desa dengan angka stunting atau kekurangan gizi tinggi. Oleh karena itu Kementerian Keuangan tentu harus membuat kebijakan terkait penyaluran dana desa 2018 agar secepatnya sampai ke rekening desa dan bisa dimanfaatkan untuk tujuan padat karya tersebut. Selain itu selaku Kementerian Desa juga harus secepatnya menyiapkan aturan dan kebijakan mengenai program padat karya yang tentunya juga tidak bisa lepas dari kebijakan Kemendagri. Sehingga semua elemen itu perlu saling bekerjasama dan hal ini tertuang dalam SKB 4 Menteri. Perlu diketahui bagi Pemerintah desa bahwa untuk tahun 2018 Pemerintah telah membuat aturan berbeda dari tahun sebelumnya tentang pembagian dan pengalokasian dana desa pusat khususnya untuk desa tertinggal. Baca Juga : Pemerintah Minta Program Inovasi Desa Masuk Dalam APBDesa Tahun IniDimana formulasi dana desa 2017 adalah 90% dibagi secara menyeluruh dan 10% dialokasikan khusus dengan indicator luas desa, jumlah penduduk, angka penduduk miskin dan kesulitan geografis. Sedangkan formulasi dana desa tahun 2018 jumlah dana yang akan disalurkan kepada desa tertinggal, desa miskin dan terjauh akan naik menjadi 30%. Sehingga alokasi dana desa yang dibagikan secara umum tinggal 70%. Jadi itulah beberapa hal yang menyangkut terbitnya SKB 4 Menteri guna percepatan pembangunan Indonesia dari desa yang dicanangkan pemerintah. Karena program yang baik tentunya harus didukung dengan kebijakan yang efektif dan saling bekerja sama. Selain itu tentunya harus didukung oleh masyarakat desa itu sendiri. Karena Peran Masyarakat dalam Pembangunan Kunci Keberhasilan Dana Desa. (ev0)