Ini Ketentuan Pencabutan Subsidi Listrik PLN Sampai Bulan Mei Mendatang Nasional by admin - 20/03/201720/03/20170 Nasional – Pemerintah telah menetapkan pencabutan subsidi listrik mulai bulan Januari kemarin. Pengurangan subsidi dilakukan secara bertahap. Yaitu per dua bulan sekali. Tahap pertama dari bulan Januari – Februari. Tahap kedua mulai bulan Maret – April dan tahap ketiga pada bulan Mei. Artinya tagihan listrik anda akan naik setiap dua bulan sekali. Setelah bulan Juni 2017 tidak ada lagi pencabutan subsidi. Jadi mulai bulan Juni pembayaran listrik anda sudah ikut tarif normal non subsidi. Menurut Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, mulai bulan Juni tersebut pelanggan sudah ikut pola adjustment (penyesuaian). Masih menurut Jarman, seperti dilansir liputan6.com, pola tarif listrik adjustment ini maksudnya harga dasar tarif listrik PLN akan mengalami naik turun. Penyesuaian naik turunnya harga dasar Tarif Daya Listrik (TDL) itu di pengaruhi oleh harga minyak Indonesia, kurs dolar Amerika dan inflasi. Perlu anda ketahui, pencabutan subsidi listrik ini khusus untuk pelanggan 900 VA yang termasuk kedalam kategori keluarga mampu. Sementara bagi keluarga tidak mampu atau keluarga miskin yang menggunakan listrik 900 VA masih tetap akan diberikan subsidi. Lantas bagaimana jika ada masyarakat yang merasa termasuk kategori keluarga tidak mampu tapi memakai listrik 1300 VA keatas ? Nah, untuk kasus seperti ini, jika masyarakat tersebut ingin mendapatkan subsidi juga, maka dia harus menurunkan daya listriknya dulu ke 900 VA. Karena listrik rumah tangga 1300 VA keatas memang tidak diberikan subsidi oleh pemerintah. Kecuali untuk konsumen UKM dan tarif sosial seperti rumah ibadah, rumah sakit dan sekolah. Baca Juga : Unit Usaha Bumdes Terbaik Nasional Ini Perlu DicontohKembali kepada pencabutan subsidi listrik PLN bagi konsumen 900 VA yang masuk kategori Rumah Tangga Mampu (RTM), mekanismenya adalah semua pelanggan listrik daya 900 VA mengalami kenaikan secara keseluruhan, baik itu kategori keluarga miskin atau keluarga mampu. Selanjutnya pemerintah menyediakan fasilitas pengaduan untuk memberikan subsidi listrik PLN yang tepat sasaran. Jadi akan ada pencocokan data dan pendataan ulang. Mana yang memang sudah masuk keluarga miskin akan di cocokkan. Dan yang merasa layak untuk menadapatkan bantuan subsidi listrik, ajukan permohonan pengaduan dan nanti akan di data kembali, Apakah layak atau tidak konsumen tersebut utnuk di beri bantuan. Berapa harga dasar tarif listrik PLN per Kwh setelah subsidi di cabut? Sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2016, untuk pelanggan PLN golongan 900 VA non subsidi harganya adalah seperti tabel di bawah ini : Keterangan : Kotak warna biru harga subsidi per Kwh. Kotak warna merah harga non subsidi per Kwh. Kesimpulan : 1. Untuk daya 450 VA Reguler (bukan pulsa) harganya ber variasi sesuai pemakain watt nya per bulan. Dibagi kedalam 3 kelompok (lihat gambar). Dan daya listrik 450 VA Prabayar (sistem pulsa) harganya Rp 415/Kwh. Baca Juga : Santri akan dapat Kartu Indonesia Pintar, Ini syaratnya2. Untuk daya 900 VA Reguler pelanggan bersubsidi, harga per Kwh juga bervariasi dibagi menjadi 3 tingkatan (lihat tabel). Dan daya 900 VA Prabayar (token pulsa) bersubsidi harga per Kwh nya adalah Rp 605,- 3. Untuk daya 900 VA Non subsidi, tarifnya adalah Rp 1352/Kwh. Baik pemakai listrik reguler (non token) maupun pemakai listrik prabayar ( Simtem token/pulsa). Jadi kenaikan tarif listrik 900 VA dari subsisdi ke non subsidi mencapai 100%. Oleh karena itu jangan terkejut jika mulai bulan Mei mendatang pembayaran listrik anda naik dua kali lipat. Karena anda sudah tidak lagi mendapatkan bantuan dari pemerintah. Sedangkan tahapan kenaikan harga tagihan listrik dari bulan Januari hingga Mei ke depan sebagaimana ditetapkan dalam Permen ESDM No. 28 /2016, dapat anda lihat pada tabel di bawah ini : Dengan kebijakan pemerintah mencabut subsidi listrik pelanggan 900 VA (Volt Ampere) bagi keluarga mampu tersebut, saat ini banyak masyarakat yang mengeluh karena pembayaran listriknya naik. Hal ini mungkin karena ketidaktahuan mereka bagaimana mekanisme pencabutan bantuan listrik dijalankan. Permasalahan selanjutnya adalah apakah kita termasuk keluarga yang akan mendapatkan subsidi atau tidak? Hal itu tentunya harus mengikuti prosedur pemberian subsidi yang sudah di atur pemerintah melalui Kementerian Sosial bekerja sama dengan TNP2K yang terhimpun dalam Data Terpadu. Baca Juga : Charta Politika, Survey Perangkat Desa dan PNS Prabowo Unggul Di PilpresSaat ini Data Terpadu Kementerian Sosial berisi sekitar 27 juta Keluarga yang tergolong kedalam kondisi sosial ekonomi rendah. Diantaranya terdiri dari : – Keluarga Penerima Program Keluarga Harapan (PKH). – Keluarga Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP). – Keluarga Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan (Kartu Indonesia Sehat). – Keluarga Penerima Raskin Pusat (Beras Miskin) / Rastra (Beras sejahtera). – Program Bantuan Lainnya. Nah, apakah anda termasuk kedalam daftar penerima program-program sesuai Data Terpadu diatas? Jika ya, maka anda berhak mendapatkan subsidi listrik 900 VA tersbut. Namun jika tidak, tentu pembayaran tagihan listrik anda akan naik 100% mulai bulan Mei mendatang. Dan seterusnya mengikuti TDL normal Non Subsidi yang mengikuti pola adjustment pemerintah. Kemudian bagaimana jika anda merasa keberatan dengan kenaikan pembayaran listrik anda tersebut dan ingin mendapatkan bantuan subsidi? Jalan keluarnya adalah secepatnya lakukan pengaduan ke pihak berwenang dengan mengikuti Prosedur Cara Pengaduan Listrik Jika Pembayaran Tagihan Anda Naik. Namun bagaimanapun nanti akan di data ulang apakah anda termasuk rumah tangga yang layak menerima bantuan atau tidak. Bukan berarti setelah anda melapor, kemudian pasti akan mendapatkan subsidi. Semoga informasi ini bermanfaat dan silahkan share artikel ini kepada yang lain. Jika menurut anda tulisan ini cukup memberikan informasi, mohon LIKE Fan Page Facebook Pedekik.Com yang ada disamping kanan. Terima Kasih !