Posisi Anda
Home > Nasional > Inilah 9 Komitmen Propinsi Riau Untuk Cegah Korupsi Di Setiap Kabupaten

Inilah 9 Komitmen Propinsi Riau Untuk Cegah Korupsi Di Setiap Kabupaten

Kabupaten di Riau

Nasional – Pemerintah propinsi Riau baru-baru ini mengadakan kesepakatan bersama antar Kabupaten dan Kota dalam rangka memberantas terjadinya tindak pidana korupsi di masing-masing daerah.

Acara Rapat Kordinasi tersebut dilaksanakan di gedung Balai Daerah Serindit Pekanbaru. Seluruh Kepala Daerah Tingkat II hadir bersama dengan Sekda masing-masing daerah, Ketua DPRD Kabupaten dan unsur-unsur terkait lainnya.

Dalam kesempatan itu hadir pula Brigjen Polisi Supriyanto selaku Kapolda Riau, Kepala Kejati Riau Susdiarto Agus Praptono beserta Kabid dari BPKP Propinsi. Tidak ketinggalan pula dari lembaga KPK yakni Saut Situmorang.

Hasil dari rapat kordinasi antar Kepala Daerah se Propinsi Riau tersebut, lahirlah Nota Kesepakatan dalam rangka pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di seluruh wilayah Riau yang ditandatangani oleh setiap Ketua DPRD Tingkat II dan Bupati/Walikota.

Baca Juga :   Hasil Pemenang PILGUBRI 2013 Desa Pedekik

Masing-masing Kabupaten dan Kota sepakat akan menjalankan komitmen pemerintahan yang bersih dari KKN. Adapun komitmen untuk mewujudkan hal itu dituangkan dalam 9 Poin Komitmen Propinsi Riau Cegah Korupsi.

Berikut ini isi dari 9 Poin Propinsi Riau dalam upaya memberantas terjadinya korupsi di seluruh Daerah Riau.
1. Melaksanakan proses perencanaan penganggaran yang mengakomodir kepentingan publik, bebas intervensi pihak luar melalui implementasi e-planning.

2. Melaksanakan pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik termasuk pendirian Unit Layanan Pengadaan (ULP) mandiri dan penggunaan e-procurment.

3. Melaksanakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan proses penerbitan perizinan pengelola sumberdaya alam yang terbuka.

4. Melaksanakan tata kelola dana desa termasuk pemanfaatan yang efektif dan akuntabel.

Baca Juga :   Kabupaten Bengkalis Termasuk Kesayangan KPK, Takut Atau Bangga ?

5. Melaksanakan penguatan Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sebagai bagian dari implementasi Sistem Pengendalian Interen Pemerintah (SPIP).

6. Memperkuat sistem integritas pemerintahan melalui pembentukan Komite Integritas, Pengendalian Gratifikasi dan LHKPN.

7. Membangun sinergitas dan partisipasi seluruh komponen masyarakat terhadap penguatan tata kelola pemerintahan.

8. Melaksanakan perbaikan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan penerapan Tunjangan Perbaikan Penghasilan.

9. Melaksanakan rencana aksi dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan.

Kesembilan komitmen yang talah di hasilkan tersebut harus mulai di laksanakan oleh setiap daerah paling lambat tiga bulan kedepan. KPK memberikan tenggat waktu yang lebih cepat dibandingkan dengan propinsi lainnya di Indonesia.

Baca Juga :   Semua Guru Honorer Akan Jadi PNS Akhir 2015, Ini Syaratnya

Hal ini karena tingginya tingkat korupsi yang terjadi di Riau. Ditambah lagi anggaran setiap Kabupaten di Riau rata-rata terbilang besar. Sehingga Propinsi Riau menjadi perhatian khusus lembaga negara KPK. Dan tidak ketinggalan pula, Kabupaten Bengkalis Termasuk “Kesayangan” KPK, Takut atau Bangga ?

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Top