Kapan Blangko KTP Elektronik Tersedia? Ini Penjelasannya Nasional by admin - 29/03/201729/03/20170 Nasional – Ketersediaan blangko KTP Elektronik sudah lama kehabisan stok. Sehingga menjadi permasalahan bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam melayani masyarakat yang ingin mengganti atau membuat E-KTP baru. Mulai sekitar akhir 2016 blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik tersebut telah habis secara nasional. Selama periode ini tidak sedikit warga yang datang ke kantor desa menanyakan tentang ketersediaan Blangko E-KTP tersebut. Walaupun sebenarnya KTP Elektronik yang sudah habis masa berlaku nya selama lima tahun, tidak perlu diperpanjang lagi. Karena sesuai dengan Undang-undang No. 24 Tahun 2013 pasal 101 huruf C, bahwa KTP-El yang sudah diterbitkan sebelum keluarnya UU No. 24 Tahun 2013 tetap berlaku seumur hidup, walaupun di E-KTP tersebut masih tertulis berlaku lima tahun. Namun begitu kenyataan yang terjadi di lapangan, warga masyarakat tidak hanya ingin mengganti KTP karena habis masa berlakunya. Tetapi banyak E-KTP yang kondisinya rusak. Ada yang patah, ada yang tulisannya hilang karena basah dan tidak sedikit pula KTP-El yang lapisan plastik luarnya lepas sehingga tulisan di kartu tersebut menempel semua pada lapisan plastik tadi. Baca Juga : Kapolri Dapat Hadiah Pedang warna emas Dari Raja SalmanSehingga blangko KTP Elelktronik tidak hanya mengalami masalah pada kwantitas. Tetapi juga kualitasnya. Belum lagi masalah korupsinya yang lagi hangat di bicarakan di berbagai media. Terlepas dari itu hingga saat ini jutaan masyarakat yang mengantri untuk pembuatan E-KTP. Baik mengganti karena rusak, habis masa berlaku sampai kepada penduduk yang baru mencapai usia wajib untuk pembuatan KTP. Namun demikian beberapa hari hari lalu, Zudan Arif selaku Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri mengatakan bahwa proses pelelangan pengadaan Blangko KTP Elektronik sudah sampai tahap kontrak kerja. “Kontrak sudah di teken PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Dukcapil tanggal 21 Maret,” tulis Zudan kepada wartawan lewat pesan singkat, Jumat, (24/3/2017) sebagaimana dilansir metrotvnews.com. Selanjutnya di beritakan media itu bahwa tender proyek Blangko E-KTP mencapai angka Rp 92 milyar untuk pengadaan sekitar 7 juta keping blangko. Dengan rincian harga berkisar Rp 10.000 per keping. Dimana lelang pengadaan proyek Kemendagri ini dimenangkan oleh PT. Pura Barutama. Baca Juga : Menteri Tjahjo Kumolo Mengingatkan Dana Desa Ada Karena Jokowi, Benarkah?Dilain pihak, menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan saat apel di kampus IPDN Cilandak Senin (27/3/2017) bahwa blangko KTP-El diharapkan sudah mulai bisa dicetak bertahap pada bulan April ini. “Alhamdulillah sudah teken kontrak, sudah dibawa ke BPKP, untuk di cek apakah sesuai harga pasar dengan nilai rupiah saat ini per blangko nya, mudah-mudahan April bisa mulai dicetak bertahap,” ujarnya seperti dilansir detik.com. Dalam kesempatan itu menteri juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat yang sudah lama mengantri karena blangko KTP Elektronik habis. “Saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena selama 6 bulan ini belum mendapatkan E-KTP,” lanjut Tjahjo dalam acara peresmian patung pendiri Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di kampus Cilandak, Senin (27/3/2017). Mendagri Tjahjo Kumolo mengharapkan bagi warga yang sudah melakukan perekaman data untuk membuat KTP-El, april ini bisa diterbitkan secara bertahap. Baca Juga : Perangkat Desa Se Indonesia Akan Dipanggil Ke IstanaMenurutnya penduduk yang sudah memiliki surat keterangan ada sekitar 4,5 juta yang ngantri. Dan lebih kurang 3,5 juta warga yang datanya belum konek, sebab pindah alamat. Untuk itu dia menghimbau agar warga yang pindah kota atau alamat agar melapor dan bisa mengurus kartu identitas tersebut. Karena E-KTP merupakan data tunggal untuk menjadi rujukan dan mengurus berbagai layanan. Jutaan masyarakat tentunya sangat berharap agar blangko KTP elektronik yang sudah habis stoknya ini bisa terwujud pada bulan depan. Sebab mungkin banyak keperluan yang harus di selesaikan. Seperti mengurus pengaduan kenaikan listrik yang subsidinya sedang dicabut pemerintah. Terkait itu jika anda ingin mengetahui informasi tentang listrik non subsidi silahkan baca berita Ini Ketentuan Pencabutan Subsidi Listrik PLN Sampai Bulan Mei Mendatang. (pdk)