Posisi Anda
Home > Berita desa > Keterbukaan Informasi Publik Desa dalam Perspektif UU Nomor 14 Tahun 2008

Keterbukaan Informasi Publik Desa dalam Perspektif UU Nomor 14 Tahun 2008

Informasi Publik Desa

Top Info Desa – Informasi Publik Desa adalah semua jenis informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik dalam hal ini masyarakat desa secara umum.

Pemerintahan desa merupakan sebuah Badan Publik yang menyelenggarakan penyelenggaraan Negara ditingkat bawah dalam sistem pemerintahan.

Teramat banyak keluhan yang saya terima terkait dengan betapa sulitnya rakyat mendapatkan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan di desanya, terutama mengenai pengelolaan keuangan desa.

Nukilan-nukilan berikut yang saya ambil dari Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, semoga bisa memberi pencerahan atas keluhan tersebut.

Dengan mencermati UU No. 14 tahun 2008 ini juga, pembaca bisa menyimpulkan apa saja yang termasuk kedalam informasi publik desa, dan informasi yang dikecualikan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

BADAN PUBLIK DAN INFORMASI PUBLIK

Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008

Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Informasi, adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non-elektronik.

Baca Juga :   Indikasi Korupsi Dana Desa Capai 5000 Keluhan Di Kemendes, Apakah Desa Anda Termasuk?

2. Informasi Publik, adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

3. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

ASAS

Pasal 2

(1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.

(2) Informasi Publik yang dikecualikan, bersifat ketat dan terbatas.

(3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Baca Juga :   Inilah Syarat Membuat Akte Kelahiran Ke Kantor Desa

Informasi Yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala

Pasal 9

(1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala.

(2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. Informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;
  2. Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
  3. Informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau
  4. Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(3) Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali.

(4) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta-merta

Pasal 10

(1) Badan Publik wajib mengumumkan secara sertamerta, suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

(2) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat

Pasal 11

(1) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat, yang meliputi :

  1. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;
  2. hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya;
  3. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;
  4. rencana kerja proyek, termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik;
  5. perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;
  6. informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
  7. prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau
  8. laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Baca Juga :   3 Template Website Desa Keren Dan Responsive Yang Perlu Anda Coba

Dengan nukilan di atas semoga anda paham dan tahu, dokumen pengelolaan keuangan desa itu termasuk dokumen atau informasi publik atau tidak?

Menurut saya (Nur Rozuqi) Jawabannya adalah, termasuk dokumen atau informasi publik.

Seharusnya Pemerintahan Desa demi menjaga stabilitas dan mewujudkan transparansi, tidak menutup diri terhadap informasi publik desa, khususnya kepada masyarakat desa, sehingga justeru malah menimbulkan kecurigaan-kecurigaan yang bisa berakibat lebih buruk bagi kehidupan bermasyarakat.

Semakin transparan suatu pemerintahan desa, maka dijamin desa itu akan semakin maju dan berkembang. (Nur Rozuqi)

Nur Rozuqi
Seorang Pegiat dan peduli desa yang saat ini aktif sebagai Ketua Umum DPP FORSEKDESI, Direktur LEMBAGA KAJIAN DESA dan Pemangku PADEPOKAN DESA - ( Facebook : www.facebook.com/nur.rozuqi )

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Top