Posisi Anda
Home > Berita desa > Klasifikasi Desa Menurut Tingkat Perkembangannya.

Klasifikasi Desa Menurut Tingkat Perkembangannya.

pembagian-desa

Berita Desa – Pedekik.com, Desa merupakan wilayah administratif terkecil dalam tatanan pemerintahan Indonesia yang berada di bawah tingkat Kecamatan. Pemerintahan desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang dipilih langsung oleh masyarakat dimana dalam memimpin desa bekerjasama dengan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ).

Sedangkan menurut UU No. 6 tahun 2014 yang dimaksud dengan Desa adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Terlepas dari pengertian diatas, desa bisa diklasifikasikan menjadi beberapa istilah desa atau sebutan menurut faktor-faktor pengelompokan tertentu. Diantaranya penggolongan desa berdasarkan aktifitas penduduknya dan tingkat perkembangannya.

Baca Juga :   Program Desa Broadband Terpadu Kabupaten Bengkalis 2016, 7 Desa

Didalam wikipedia klasifikasi desa dijabarkan sebagai berikut :

A. Desa Menurut Aktifitas Masyarakatnya

  • Desa Agraris, yaitu desa yang mata pencaharian utama penduduknya mayoritas  dibidang pertanian dan perkebunan.
  • Desa Nelayan, yaitu desa yang mayoritas mata pencaharian utama masyarakatnya dibidang perikanan dan pertambakan.
  • Desa Industri, adalah desa yang mata pencaharian utama dari penduduknya dibidang industri rumah tangga.

B. Desa Menurut Tingkat Perkembangannya

1. Desa Swadaya, Yaitu desa yang memiliki potensi tertentu tetapi belum dikelola dengan sebaik-baiknya. Ciri-cirinya adalah :

  • Daerahnya terisolir dengan daerah lainnya.
  • Hubungan antar masyarakat sangat erat.
  • Penduduknya jarang.
  • Mata pencaharian homogen yang bersifat agraris.
  • Masyarakat memegang teguh adat.
  • Pengawasan sosial dilakukan oleh keluarga.
  • Teknologi masih rendah.
  • Sarana dan prasarana sangat kurang.
  • Bersifat tertutup.
Baca Juga :   Ini Andalan Unit Usaha Bumdes Terbaik Di Pulau Jawa

2. Desa Swakarya, Adalah desa yang masih dalam masa transisi dari desa swadaya menuju desa swasembada. Adapun ciri-cirinya adalah :

  • Sudah tidak terisolasi lagi walau letaknya jauh dari pusat perekonomian.
  • Telah memiliki tingkat perekonomian, pendidikan, jalur lalu lintas dan prasarana lain.
  • Jalur lalu lintas antara desa dan kota sudah agak lancar.
  • Sudah mulai menpergunakan alat-alat dan teknologi.
  • Kebiasaan atau adat istiadat sudah tidak mengikat penuh.

3. Desa Swasembada, Desa Swasembada merupakan desa yang masyarakatnya mampu mengembangkan sumber daya alam dan memanfaatkan potensinya sesuai dengan program pembangunan regional. Tipe desa ini paling maju dari kelompok sebelumnya. Sedangkan ciri-cirinya diantaranya :

  • Tidak terikat dengan adat istiadat.
  • Kebanyakan berlokasi di ibukota kecamatan.
  • Penduduknya padat-padat.
  • Partisipasi masyarakatnya sudah lebih efektif.
  • Telah memiliki fasilitas-fasilitas yang memadai dan labih maju dari desa lain.
Baca Juga :   Data Laporan Bulanan Februari 2014

Selain klasifikasi desa diatas, mungkin masih ada istilah lain berdasarkan faktor penentu lainnya. Sebagaimana sekarang ada istilah desa adat yang pembentukannya sudah diatur dalam Undang-undang. Sedangkan Desa Pedekik sendiri termasuk kedalam desa swasembada dan bukan desa adat.

Demikian pengklasifikasian desa, semoga bermanfaat dan bisa dijadikan rujukan. ( evo )

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Top