Langkah Membuat Website Resmi Kecamatan Dan Persyaratannya Nasional by admin - 10/11/20171 Nasional – Membuat website resmi kecamatan atau kantor camat sebenarnya sama saja dengan membuat website pada umumnya. Hanya saja yang sedikit berbeda adalah mengenai prosedur dan persyaratannya dibanding dengan website yang lain. Karena Kantor Camat merupakan salah satu unit kerja di bawah pemkab, menjadikan aturan dan prosedur tersebut berhubungan langsung dengan sistem pemerintahan di tingkat Kabupaten. Sebelum kita melangkah lebih jauh membicarakan bagaimana proses pembuatan website kantor camat ini, ada beberapa hal yang menurut saya perlu juga kita ketahui. Menurut pengamatan kami website kantor camat itu sedikit kurang populer dibandingkan dengan keberadaan website desa. Hal ini yang mungkin menjadi salah satu faktornya adalah karena sistem penamaan domain kantor camat itu sendiri. Dimana kebanyakan website kecamatan merupakan sub domain dari website pemerintah Kabupaten. Sehingga jarang sekali kita temukan website Kantor Camat itu yang mandiri seperti nama domain lainnya. Umumnya mereka berada dibawah naungan domain pemkab sebagaimana website instansi Dinas lainnya di Tingkat Kabupaten. Lantas mungkin banyak yang bertanya apakah untuk website kecamatan itu tidak boleh berdiri sendiri ? Untuk menjawab pertanyaan tersebut sebenarnya sudah ada dasar hukum yang mengatur tentang penamaan domain untuk website instansi pemerintah. Yakni Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2015. Dalam peraturan menteri tersebut dijelaskan bahwa website-website instansi dinas atau unit kerja pemerintah Tingkat Kabupaten wajib berada dibawah domain pemda. Dengan kata lain wajib menjadi subdomain dari website Pemerintah Daerah diwilayahnya. Baca Juga : MTQ Kecamatan Bukit Batu Di Buka Resmi Bupati BengkalisSebagai contoh untuk website Dinas Sosial Kabupaten Bandung harus di beri nama menjadi dinsos.bandungkab.go.id. Untuk dinas perhubungan diberi nama domain menjadi dishub.bandungkab.go.id. Dan begitu pula untuk instansi dinas lainnya. Sedangkan untuk penamaan domain website kecamatan biasanya akan di tulis seperti contoh berikut : www.kec-tampan.pekanbarukota.go.id www.camatbantan.bengkaliskab.go.id www.kecamatansadang.bantulkab.go.id dan lain-lain. Namun begitu jika kita baca lagi lebih teliti Peraturan Menteri Kominfo No. 5 tersebut yang lebih di rincikan dengan Surat Edaran Menteri Kominfo No. 3 Tahun 2015 tentang Penamaan Domain Instansi Penyelenggara Negara, sebenarnya Pemerintah Kecamatan dibolehkan untuk memiliki domain mandiri tanpa harus menjadi subdomain website Pemerintah Kabupaten. Untuk itulah disini kita akan mengulas sedikit bagaimana langkah-langkah dalam membuat website kantor camat. Baik yang menggunakan domain sendiri maupun yang menjadi subdomain website kabupaten. Cara Membuat Website Kecamatan Menggunakan Domain Mandiri Bagi instansi penyelenggara Negara seperti kantor camat yang barangkali ingin membuat website resmi sebagai portal informasi bagi Kecamatan, anda bisa mengikuti prosedur dan persyaratan sebagai berikut : 1. Website resmi Kecamatan wajib menggunakan domain dengan akhiran go.id Baca Juga : Lowongan Tenaga Medis Di Kementerian Kesehatan, Segera Daftar !2. Mengajukan nama domain Kecamatan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo)melalui website www.domain.go.id. 3. Untuk mendaftarkan domain di domain.go.id tersebut persyaratannya antara lain: Penamaan domain harus diawali dengan kec-. Contoh : www.kec-bengkalis.go.id, www.kec-tangkerang.go.id dan lain-lain. Membuat akun pengguna terlebih dahulu di www.domain.go.id tersebut. Dimana untuk bikin akun pengguna tersebut harus menggunakan email resmi pemerintah. Bisa menggunakan email PNSMail atau email pemerintah lainnya yang berakhiran go.id. Setelah membuat akun pengguna, kemudian anda login dengan username dan sandi pengguna yang sudah anda buat. Setelah login, silahkan mengajukan nama domain kecamatan sesuai dengan nama kecamatan anda. 4. Setelah anda mengajukan nama domain, anda akan diminta untuk meng-upload dokumen-dokumen yang di butuhkan dalam pengajuan nama domain. Dokumen tersebut adalah : Surat pengajuan atau permohonan nama domain kecamatan yang di tanda tangai oleh Sekretaris Daerah (Sekda kabupaten) Surat Kuasa dari Sekda yang memberikan kuasa kepada salah seorang pegawai di Kantor Camat untuk menjadi pengelola atau operator website kecamatan nantinya. Scan SK pengangkatan pegawai yang di kuasakan menjadi operator website tersebut. Identitas pegawai yang diberikan kuasa. Dan persyaratan lainnya yang dibutuhkan. Baca Juga : Cara Mengecek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu yang Anda Miliki5. Setelah proses pengajuan nama domain kecamatan tersebut di terima, barulah anda bikin website resmi kecamatan tersebut sebagaiman proses membuat website pada umumnya. Begitulah gambaran singkat bagaimana prosedur bikin web resmi Kantor Camat yang menggunakan domain mandiri. Cara Bikin Website Kecamatan Menggunakan Subdomain Pemda Apabila anda akan membuat web kantor camat hanya menggunakan subdomain di bawah naungan website Pemda, prosesnya sangat mudah. Anda tinggal minta nama subdomain ke bagian PDE di Kabupaten, biasanya di Dinas Kominfo Kabupaten. Selanjutnya tinggal bikin website sebagaimana biasa. Setelah proses desain web selesai, buat surat pengantar ke bagian PDE Pemkab tersebut yang isinya memberikan IP Public dan nameserver hosting di mana web anda tadi di onlinekan. Namun sebagaimana yang kami sebutkan diatas penamaan alamat website kecamatan menggunakan subdomain pemda biasanya menjadi panjang. Sehingga dari sisi komersial kurang menarik. Bahkan akan kalah menarik dengan nama domaian website desa. Demikian saja artikel singkat kali ini. Semoga ada manfaatnya. Jika memang anda membutuhkan penjelasan lebih jauh silahkan berikan komentar di bawah. Terima Kasih. (evo)