Posisi Anda
Home > Berita desa > Memahami 5W + 1H Tentang Program Inovasi Desa (PID)

Memahami 5W + 1H Tentang Program Inovasi Desa (PID)

program inovasi desa

Info Desa – Inovasi adalah sebuah kata serapan dari kata asalnya yang berbahas Inggris, yaitu innovation. Kata inovasi telah diakui secara resmi dalam Bahasa Indonesia. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), inovasi merupakan sebuah kata benda yang memiliki arti, yaitu :

• Pembaharuan,
• Pemasukan atau pengenalan hal-hal yang baru, maupun
• Penemuan baru yang berbeda dari yang sudah ada atau yang sudah dikenal sebelumnya (bisa berupa yang tak terlihat seperti gagasan atau metode, maupun yang berwujud nyata secara kasat mata berupa alat).

Secara luas, inovasi didefinisikan sebagai sebuah hasil yang didapatkan dari proses pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.

Hasil tersebut bisa berupa produk baru maupun produk yang telah mengalami perbaikan. Pokoknya tercipta produk, baik barang maupun jasa, yang berbeda dan tentunya jauh lebih baik dari produk yang sudah ada selama ini.

Inovasi biasanya berupa berbagai terobosan baru yang didapatkan melalui serangakain proses penelitian dan pengamatan hingga didapatkan suatu hal baru yang layak dipublikasikan dan diterapkan secara luas.

Sang inovator memang sengaja melakukan berbagai aksi yang terencana demi mendapatkan suatu pembaharuan yang fresh dan berbeda dari biasanya.

Nah, apakah Anda tau bahwa pengertian inovasi ini tidak hanya dirumuskan dalam berbagai literatur oleh para ahli, namun bahkan hukum di Indonesia juga memuat aturan mengenai pengertian dari inovasi ?

Ya, memang ada peraturan di Indonesia yang memuat apa itu inovasi.

Sebagaimana UU No. 19 Tahun 2002 menyebutkan bahwa definisi inovasi adalah suatu hal yang bertujuan untuk mengembangkan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru, maupun menciptakan suatu cara baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sudah ada.

Inovasi tersebut bisa diterapkan pada produknya secara langsung maupun proses produksinya. Suatu hal baru dan berbeda yang didapat dari inovasi tentunya berasal dari serangkaian proses yang meliputi :

• Kegiatan penelitian,
• Aktivitas pengembangan, tanpa maupun dengan
• Perekayasaan.

Apakah Anda saat ini telah paham mengenai apa itu inovasi ? Semoga penjelasan di atas bisa membuat Anda mengerti tentang inovasi secara umum.

Baca Juga :   Seperti Apa Contoh Model Dan Ciri Desa Wisata Di Indonesia?

Lalu, mari kita mulai masuk ke bahasan utama mengenai Program Inovasi Desa (PID).

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes PDDT) selalu berupaya untuk mewujudkan kemajuan desa, terutama desa yang terbilang mengalami ketertinggalan dari daerah lain.

Hal ini juga sebagai salah satu bentuk nyata penerapan asas negara yang merupakan tonggak kehidupan Republik Inodensja, yaitu Pancasila.

Sila ke-5 dalam Pancasila disebutkan bahwa “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Itulah mengapa Kemendes PDDT tak pernah lelah berusaha menciptakan kemajuan desa seiring dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

Supaya mampu mempercepat pembangunan melalui pengelolaan Dana Desa secara berkualitas sekaligus berupaya menanggulangi kemiskinan yang masih marak dijumpai di desa-desa, maka sejak tahun 2017, Kemendes PDDT memutuskan untuk membuat langkah baru berupa Program Inovasi Desa (PID).

Sebenarnya apa dan bagaimana penjelasan lebih lanjut mengenai Program Inovasi Desa itu sendiri ?

Oleh karena itu mari kita ulas secara rinci mengenai PID berdasarkan 5W+1H.

Sebelum masuk ke pembahasan, sekedar tambahan informasi bahwa 5W + 1 H adalah perumusan kata tanya yang berupa what (apa), where (dimana), who (siapa), why (mengapa), when (kapan), dan how (bagaimana).

Nah, kemudian mari kita bahas “5W + 1H tentang Program Inovasi Desa (PID)”.

1. Apa pengertian dari Program Inovasi Desa (PID) ?

Pengertian program Inovasi Desa adalah upaya yang dilakukan Kemendes PDTT guna mendorong masyarakat desa supaya mampu memanfaatkan Dana Desa secara optimal dan bisa menghasilkan sesuatu yang berkualitas.

Tentunya upaya tersebut juga sebagai sebuah solusi untuk mengatasi kemiskinan yang masih banyak dijumpai di desa-desa di negeri kita yang tercinta ini.

2. Dimana saja penerapan Program Inovasi Desa (PID) ini dilakukan ?

PID diterapkan dalam sebuah lembaga profesional yang bernama Pengertian Jasa Layanan Teknis (PJLT). Lembaga tersebut menyediakan jasa berupa pendampingan teknis pelaksanaan PID di bidang :
• Pengembangan Ekonomi Lokal dan Kewirausahaan, serta
• Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Infrastruktur Desa.

Baca Juga :   Ini Andalan Unit Usaha Bumdes Terbaik Di Pulau Jawa

PJLT berkedudukan di tingkat kabupaten/kota. Kehadiran PJLT dijumpai di 33 provinsi dan 246 kabupaten/kota terpilih yang akan ditetapkan oleh Kemdes PDTT sesuai dengan kriteria.

PJLT akan menjadi sebuah wadah yang memfasilitasi pemberian informasi sekaligus pertukaran pengetahuan Pemerintah Daerah. Hal tersebut dilakukan atas jerih payah unit kerja terkait (OPD/UPTD) disertai bantuan yang diberikan oleh Tenaga Ahli Kabupaten P3MD.

3. Siapa saja yang harus terlibat dalam pelaksanaan Program Inovasi Desa (PID) ?

Jawaban pertanyaan di atas sudah pasti adalah seluruh masrakat maupun para aparatur desa, yakni orang-orang yang menduduki bangku pemerintahan. Semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PID tentu akan dibantu secara teknis oleh PJLT yang telah disinggung sebelumnya.

Masyarakatkan diharap dapat terlibat aktif dalam pelaksanaan PID. Mereka yang memiliki pengetahuan lebih diharapkan bersedia untuk mendidik dan melatih masyarakat lainnya supaya mampu mengelola kekayaan alam sekaligus dana desa yang tersedia.

Tanpa bermaksud menghilangkan kearifan lokal yang sudah tercipta sejak dahulu kala, inovasi harus senantiasa diciptakan supaya masyarakat desa bisa maju dan tidak tertinggal dari daerah atau bahkan negara lain.

Setelah memiliki pengetahuan dan keterampilan, kreativitas dan rasa optimis selanjutnya dibutuhkan agar sebuah gagasan bisa memberi sebuah hasil inovasi yang bisa dirasakan secara nyata.

4. Mengapa Program Inovasi Desa (PID) perlu untuk dilakukan ?

Alasan PID perlu dilakukan karena merupakan sebuah langkah baru yang diputuskan oleh Kemdes PDTT untuk membuat pembangunan desa berlangsung lebih cepat agar Indonesia secara keseluruhan tak jauh tertinggal.

Program Inovasi Desa ini juga diperlukan karena sebagai sebuah harapan baru untuk segera menyelesaikan masalah kemiskinan yang terbilang masih cukup tinggi.

5. Kapan Program Inovasi Desa (PID) ini mulai dilaksanakan ?

PID dilaksanakan sejak awal Kemendes PDTT meluncurkan hal tersebut pada tahun 2017 yang lalu.

Wujud nyata pada tahap awal pelaksanaan Program Inovasi Daerah pada tahun 2017 yakni perekrutan tenaga pendamping sebanyak 2.719 orang. Ribuan orang yang direkrut sebagai Tenaga Pendamping merupakan para Tenaga Ahli Program Inovasi Desa (TA-PID) yang berkedudukan di berbagi tingkatan, meliputi :
• Tingkat Pusat,
• Tingkat Provinsi,
• Tingkat Kabupaten/Kota,

Baca Juga :   Menteri Tjahjo Kumolo Mengingatkan Dana Desa Ada Karena Jokowi, Benarkah?

Selain TA-PID, perekrutan orang yang dibutuhkan juga berupa Tenaga Pendukung PID Program Kabupaten/kota.

Penempatan TA-PID di setiap kabupatan/kota memiliki rincian sebagai berikut :
• 2 orang Tenaga Ahli,
• 1 orang Tenaga Ahli sebagai koordinator PID Kabupaten/Kota, dan
• 1 orang sebagai Tenaga Ahli Madya Bidang Pengelolaan Informasi dan Media.

Selain para tenaga ahli tersebut, peran lain yang dibutuhkan di tingkat kabupaten/kota meliputi :
• 4 orang Tenaga Pendukung Program Inovasi Desa (PID) kabupaten/kota,
• 1 orang Tenaga Data Operator, dan
• 3 orang Data Kolektor.

6. Bagaimana teknis pelaksanaan Program Inovasi Desa (PID) ?

Pertama sekali tentunya pelaksanaan PID harus berlandaskan sebuah peraturan yang resmi dan mengikat. Hal itu memang sejalan program ini dicanangkan secara resmi oleh pemerintah dengan pusat tertingginya adalah Kemdes PDTT.

Peraturan yang menjadi landasan dalam teknis pelaksanaan PID antara lain sebagai berikut :
• Undang-undang (UU) No.6 tahun 2014 tentang Desa,
• Peraturan Pemerintah (PP) 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, dan
• Peraturan Pemerintah (PP) 47 Tahun 2015 tentang Perubahan PP 43 Tahun 2014.

Selanjutnya, teknis pelaksanaan PID yang lebih rinci meliputi :
• Penguatan kewirausahaan yang diwadahi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),
• Peningkatan kualitas SDM di pedesaan melalui perbaikan kapasitas produksi warga desa dalam jangka pendek maupun panjang. Hal ini diwujudkan atas bantuan pemerintah berupa pendampingan para tenaga ahli untuk membekali masyarakat desa dengan pengetahuan dan keterampilan. Pembekalan tersebut disesuaikan dengan potensi alam atau SDA yang terdapat di desa.
• Pemenuhan dan peningkatan infrakstruktur yang berkaitan. Infrakstruktur yangnperlu dibangun di antaranya berupa : jalan, embung, jembatan dan beragam hal lainnya yang dapat mendongkrak mobilitas perekonomian warga desa.

Baiklah, usai dulu artikel kali ini yang membahas mengenai segala hal tentang Program Inovasi Desa (PID). Mungkin anda perlu tahu Begini Modul Program Inovasi Desa Untuk Cegah Korupsi Dana Desa.

Semoga bisa bermanfaat.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Top