Posisi Anda
Home > Berita desa > Memahami Jenis Laporan Kepala Desa dan Pertanggungjawabannya Dalam Permendagri

Memahami Jenis Laporan Kepala Desa dan Pertanggungjawabannya Dalam Permendagri

laporan kepala desa

Top Info Desa – Laporan Kepala Desa dan pertanggungjawabannya ada beberapa jenis yang telah diatur dalam undang-undang dan harus difahami oleh Perangkat Desa, BPD serta masyarakat.

Ada dua jenis laporan kepala desa yang paling pokok, yaitu Laporan Penyelenggaran Pemerintahan yang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 tahun 2016, dan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes yang diatur dengan Permendagri Nomor 20 tahun 2018.

Untuk memahami masing-masing jenis laporan dan pertanggungjawaban seorang Kepala Desa, mari kita coba uraikan satu per satu berikut ini :

A. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sebagaimana dituangkan dalam pasal 2 Permendagri nomor 46 tahun 2016, dimana terdiri atas :

1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) akhir tahun anggaran, disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.

2. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan (LPPD-AJ), disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat

3. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) akhir tahun anggaran, disampaikan kepada BPD.

4. Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD), disampaikan kepada masyarakat.

Informasi kepada masyarakat telah dijelaskan dalam pasal 10 Permendagri nomor 46 tahun 2016 yang bisa disimpulkan sebagai berikut :

  1. Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  2. Untuk memenuhi hak masyarakat sebagaimana tersebut diatas, Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa.
  3. Informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa harus disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran, melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
  4. Media informasi sebagaimana dimaksud, antara lain papan pengumuman, radio komunikasi dan media informasi lainnya.
Baca Juga :   Banyak Kasus Perangkat Desa Terjerat UU Pemilu, Begini Ceritanya

Sementara itu, terkait dengan Serah Terima Jabatan, Kepala Desa yang lama harus menyerahkan memori serah terima jabatan.

Memori serah terima jabatan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 Pasal 5 ayat (4) terdiri atas :

  • Pendahuluan
  • Monografi Desa
  • Pelaksanaan program kerja tahun lalu
  • Rencana program kerja yang akan datang,
  • Kegiatan yang telah diselesaikan, sedang dilaksanakan, dan rencana kegiatan setahun terakhir
  • Hambatan yang dihadapi
  • Daftar inventarisasi aset dan kekayaan desa

Laporan Kepala Desa jenis yang pertama diatas harus dipersiapkan setiap tahun sekali dan setiap habis masa periode jabatan Kades.

B. Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes, sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, yang terdiri atas :

1. Laporan Pelaksanaan (LP) APBDes (pasal 68) yang terdiri atas:

  1. Laporan Pelaksanaan APBDes semester 1 (pertama), di bulan Juli dan semester 2 (kedua) di bulan Januari tahun berikutnya.
  2. Laporan Realisasi Kegiatan (tiap Pelaksanaan Anggaran Kegiatan dalam per semester).

2. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan (LPRP) APBDes selambat-lambatnya 3 bulan setelah berakhir tahun anggaran (pasal 70), dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes). Dimana terdiri atas :

a. Laporan Keuangan, terdiri dari :

  • Laporan Realisasi APBDes
  • Catatan Laporan Keuangan
Baca Juga :   Tahun 2018 Jumlah Dana Desa Direncanakan 1,6 Milyar per Desa

b. Laporan Realisasi Kegiatan,

c. Daftar Program Sektoral, yaitu program Pemerintah Daerah dan Program Lainnya yang masuk ke desa.

3. Menginformasikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes kepada masyarakat (pasal 72).

Informasi yang disajikan kepada masyarakat paling sedikit harus memuat :

  • Laporan Realisasi APBDesa
  • Laporan Realisasi Kegiatan
  • Laporan Kegiatan yang belum selesai
  • Laporan Kegiatan yang tidak terlaksana
  • Laporan sisa anggran APBDesa
  • Alamat Pengaduan

Keterangan :

a. Laporan Pelaksanaan APBDes itu terdiri atas :

  • Laporan semester pertama yang harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
  • Laporan semester akhir tahun yang harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya kepada Bupati/Walikota melalui Camat.

b. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes dapat diuraikan seperti berikut :

  1. Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran.
  2. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa itu terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
  3. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa itu ditetapkan dengan Peraturan Desa, artinya harus disepakati BPD.
  4. Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa harus diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
  5. Media informasi sebagaimana dimaksud antara lain papan pengumuman, radio komunitas, dan media informasi lainnya.
Baca Juga :   Info Terbaru Gaji Perangkat Desa Akan Dinaikkan Pemerintah

Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan.

Kesimpulan :

Dengan demikian bagi Kepala Desa diakhir masa jabatannya, maka wajib menyampaikan berbagai Laporan Kepala Desa sebagai berikut :

1. LPRP-APBDes tahun anggaran.
2. LKPRP-APBDes tahun anggaran.
3. LPRP-APBDes akhir jabatan.
4. LKPRP-APBDes akhir jabatan.
5. LPPD tahun anggaran.
6. LKPPD tahun anggaran.
7. LPPD akhir jabatan.
8. LKPPD akhir jabatan.
9. MAJ (Memori Akhir Jabatan).

Nomor 1 s.d. 8 itu dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes), berarti harus disetujui dan diterima BPD.

Bila kades yang bersangkutan mencalon lagi, maka dia harus selesaikan dulu 8 laporan tersebut. Artinya panitia berhak menolak pendaftaran petahana dengan rekomendasi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Nomor 9 itu disampaikan saat serah terima jabatan.

Bila 9 hal itu belum dipenuhi, maka Kepala Desa oleh BPD bisa diajukan untuk diproses sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika ada indikasi korupsi, maka sebaiknya laporkan ke Tipikor dengan pembuktian terbalik.

Demikianlah berbagai jenis Laporan Kepala Desa dan pertanggungjawabannya kepada masyarakat maupun pemerintah diatasnya.

Sudah seharusnya penjelasan diatas harus difahami oleh setiap Kepala Desa dan Badan Permusaywaratan Desa (BPD) serta dipelajari oleh masyarakat Desa.

Tidak hanya itu, bagi para penggiat desa dan masyarakat sebaiknya juga Mencermati Pemilihan Kepala Desa, Tantangan Jelang, Saat, Dan Usai PILKADES. (Nur Rozuqi)

Nur Rozuqi
Seorang Pegiat dan peduli desa yang saat ini aktif sebagai Ketua Umum DPP FORSEKDESI, Direktur LEMBAGA KAJIAN DESA dan Pemangku PADEPOKAN DESA - ( Facebook : www.facebook.com/nur.rozuqi )

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Top