Site icon Top Info

Mengenal Aplikasi Epdeskel Kemendagri Dan Cara Loginnya Bagi Desa

Aplikasi Epdeskel Kemendagri

Top Info Desa – Aplikasi Epdeskel Kemendagri adalah aplikasi yang digunakan untuk mengisi Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan guna menentukan status tingkat perkembangan desa.

Tingkat perkembangan desa hasil dari isian formulir evaluasi diri yang ada didalam aplikasi epdeskel ini terdiri dari 3 kategori. Yaitu :

  1. Desa Kurang Berkembang
  2. Desa Berkembang
  3. Desa Cepat Berkembang

Aplikasi Epdeskel ini sebenarnya merupakan tool atau alat untuk mempermudah bagi desa mengevaluasi diri nya masing-masing seperti diamanahkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015.

Jadi aplikasi Epdeskel yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri ini merupakan aplikasi yang dibuat untuk mengimplementasikan pelaksanaan Permendagri No. 81 Tahun 2015 tersebut.

Sebagaimana kita ketahui bahwa setiap desa diwajibkan untuk mengevaluasi diri nya dalam upaya melakukan penilaian terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan  yang secara internal dilakukan oleh Kepala Desa dan Kepala Kelurahan.

Disebutkan dalam Permendagri Nomor 81/2015 Tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan ini, bahwa setiap desa wajib melakukan penilaian (evaluasi diri) dengan cara mengisi formulir yang sudah ditetapkan sebagaimana Lampiran II Permendagri tersebut.

Penilaian diri tersebut harus dilaksanakan oleh setiap Desa pada bulan Januari sampai dengan Minggu Ketiga bulan Februari, dengan cara menjawab pertanyaan instrument pengungkap data yang ada pada Lampiran II Permendagri No. 81 /2015.

Selanjutnya hasil dari evaluasi masing-masing desa, di kirim ke kecamatan. Dan pihak Kecamatan akan melakukan analisis dan validasi untuk penyesuaian data yang sudah disampaikan oleh desa.

Hasil akhir dari klarifikasi dan pemeriksaan Kecamatan ini nantinya akan di rangking untuk ditetapkan desa mana yang masuk kategori cepat berkembang, berkembang dan kurang berkembang.

Cara Penentuan Tingkat Perkembangan Desa dan Kelurahan

Adapun standard untuk penentuan kategori perkembangan desa dan kelurahan itu, di dasarkan pada nilai yang di dapat oleh masing-masing desa, setelah mengisi atau menjawab berbagai pertanyaan yang ada di formulir tersebut.

Dimana ketentuannya adalah sebagai berikut :

a. Ketentuan Nilai Untuk Desa

NO POIN/NILAI KATEGORI
1 ≤ 300 Kurang Berkembang
2 301 – 450 Berkembang
3 > 451 Cepat Berkembang

b. Ketentuan Nilai Untuk Kelurahan

NO POIN/NILAI KATEGORI
1 ≤ 200 Kurang Berkembang
2 201 – 350 Berkembang
3 > 351 Cepat Berkembang

Selanjutnya bagi desa dan kelurahan yang mencapai Kategori Berkembang dan Cepat Berkembang, bisa diikutkan dalam Lomba Desa dan Kelurahan yang di adakan oleh Pemerintah setiap tahunnya.

Sedangkan desa atau Kelurahan yang masuk kateori kurang berkembang tidak bisa ikut lomba desa tingkat Kabupaten dan seterusnya.

Untuk lebih mengenal dan jelas tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan silahkan anda Download Permendagri Nomor 81 Tahun 2015. Cari sendiri di internet ya..

Aplikasi Epdeskel Kemendagri

Nah, kembali kepada masalah tentang aplikasi Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (EPDESKEL) yang di sediakan oleh Kementerian dalam Negeri, adalah dalam rangka untuk memudahkan bagi desa dan kelurahan melaksanakan penilaian diri seperti yang diatur dalam Permendagri No. 81 tersebut.

Jadi desa bisa menjawab setiap pertanyaan langsung secara online di dalam aplikasi Epdeskel Kemendagri. Sehingga hasil penilaiannya akan dihitung secara otomatis oleh aplikasi dan langsung bisa diketahui oleh pihak Kecamatan, Kabupaten hingga pusat.

Lantas bagaimana cara login ke aplikasi epdeskel kemendagri tersebut?

Sebelumnya perlu anda ketahui, bahwa menurut informasi yang kami terima, Aplikasi ini masih dalam tahap uji coba oleh Kemendagri. Jadi mungkin belum ada sosialisasi dan instruksi untuk menggunakan secara resmi. Namun sudah bisa login sebagai testing atau sekedar untuk melihat fitur didalamnya.

Nah, Sebatas yang kami ketahui, untuk bisa login ke aplikasi Epdeskel Kemendagri bagi desa atau kelurahan secara defaultnya adalah sebagai berikut :

Setelah anda login atau masuk ke dashboard aplikasi, silahkan anda rubah password defaultnya (sandi asal/bawaan) untuk keamanan.

Kalau masih bingung, ikuti langkah berikut :

  1. Buka / Klik alamat URL ini : http://epdeskel.kemendagri.go.id/
  2. Kemudian akan terbuka halaman aplikasi EPDESKEL untuk login bagi desa/kelurahan
  3. Masukkan Kode PUM Desa anda di kolom Nama Login.

Untuk kode desa tentunya anda sudah tahu masing-masing. Jika belum tahu silahkan download Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode Wilayah. Dan cari Kode wilayah desa anda.

Atau anda bisa langsung menuju ke halaman Download Permendagri 137/2017 di sini : https://www.kemendagri.go.id/pages/detail/108-permendagri-no137-tahun-2017

Kemudian di halaman tersebut cari Kode Propinsi Anda pada daftar yang ada, dan Download. Buka filenya dan cari Kode PUM Desa anda. Kode PUM Desa terdiri dari 10 angka. Contohnya 14.03.01.8888.

Jika sudah ketemu, masukkan di kolom Nama Login tadi, dengan catatan tanda titiknya di hilangkan. Jadinya seperti ini : 1403018888.

  1. Masukkan Sandi default/asal dari Kemendagri yaitu : 1234
  2. Klik Masuk / Login

Jika ternyata anda tidak bisa login dengan Username (Kode Desa) dan sandi bawaan dari Kemendagri tersebut, Silahkan tanyakan ke Kecamatan atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) di Kabupaten masing-masing.

Bisa jadi Kode PUM Desa anda sudah berubah, atau sandinya sudah diganti oleh DPMD Kabupaten dan belum diserahkan ke desa. Atau langsung hubungi Kementerian Dalam Negeri melalui website resminya dan tanyakan masalah tersebut.

Demikianlah mengenal tentang Aplikasi Epdeskel Kemendagri untuk penilaian diri dalam rangka menentukan tingkat perkembangan desa dan kelurahan di Indonesia.

Jika belum faham juga atau ada pertanyaan dari dari penjelasan diatas, Silahkan tanyakan di Kolom komentar di bawah artikel ini. Dan Jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman-teman perangkat desa lewat Grup WA atau Grup Facebook dan lain-lain.

Semoga bermanfaat… dan Mohon LIKE Halaman Fan Page Facebook Pedekik.Com. Terima kasih.

Terkait dengan masalah aplikasi desa mungkin anda tertarik mengetahui tentang Aplikasi SIPADES Kabupaten yang Mulai Diterapkan Semua Desa. (ev0)

Exit mobile version