Mengenal Sejarah Kepala Dusun Atau Sebutan Lainnya Di Desa (Tinjauan Historis Yudisial) Berita desa by Nur Rozuqi - 25/03/20190 Top Info Desa – Sejarah Kepala Dusun di desa atau sebutan lainnya ternyata keberadaannya memiliki historis yang panjang dan cukup menarik. Kepala Dusun (Kadus) saat ini sudah termasuk kedalam jajaran Perangkat Desa yang memiliki hak yang sama dengan perangkat desa lainnya. Dalam Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Desa Kepala Dusun menjabat sebagai Perangkat Kewilayahan. Sebagai pengetahuan kita bersama, mari kita tinjau sejarah Kepala Dusun (KADUS) yang cukup menarik dari aspek Historis Yudisial nya. Keberadaan Kepala Wilayah pada sebuah desa yang hanya terdiri atas satu perdikan/rumpun/wilayah, atau sebutan lainnya masih saja banyak yang gagal paham. Karena itu, mari kita cermati uraian berikut ini : 1. Pada era : UU No. 22 Tahun 1948 tentang Pokok Pemerintahan Daerah; UU No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah; UU No. 19 tahun 1965 tentang Desa Praja; dan UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah. Baca Juga : Data Laporan Bulanan Maret 2014Ada jabatan SENDEN atau sebutan lainnya yang berkedudukan di Krajan (dusun induk) desa, berfungsi sebagai wakil Kepala Desa dan bertanggung jawab di wilayah Krajan. Sedangkan di dusun atau sebutan lainnya yang terpisah dari Krajan dijabat KEPALA DUSUN atau sebutan lainnya. Dalam Struktur Organisasi Tata Kerja Pemerintahan Desa (SOTKPDes) nya, SENDEN atau sebutan lainnya waktu itu adalah sebagai orang ke-dua setelah Kepala Desa atau sebutan lainnya. Sedangkan KEPALA DUSUN atau sebutan lainnya pada era tersebut sebagai Kepala Wilayah Kampung yang terpisah dari induk desa. 2. Sejak berlakunya Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, Struktur Pemerintahan Desa (SOTKPDes) mengalami perubahan yang sangat signifikan, dimana jabatan sebagai orang ke-dua di Desa dipegang oleh SEKRETARIS DESA atau sebutan lainnya. Adapun Jabatan SENDEN atau sebuatan lainnya, kemudian di beri SK Penyesuaian menjadi KEPALA DUSUN atau sebutan lainnya sampai habis masa jabatannya. Baca Juga : Untuk Transparansi Dana Desa, Pajang Baliho Di Depan Kantor DesaDan khusus untuk desa yang hanya terdiri atas satu rumpun perkampungan (wilayah), setelah habis masa jabatan Kepala Dusun-nya (baca; Kepala Dusun hasil perubahan SK dari SENDEN), maka tidak dibenarkan diangkat KEPALA DUSUN baru. Karena jabatan Kepala Dusun tersebut hanya menghabiskan masa jabatan seorang SENDEN. Sedangkan Desa yang terdiri atas dua rumpun perkampungan atau lebih, tetap harus diangkat Kepala Dusun baru. 3. Begitu pula pada era : UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Dimana Jabatan Kepala Desa atau sebutan lainnya itu tidak ada wakilnya. Jadi Kepala Desa itu dipilih dan diangkat secara tunggal. Kepala Dusun itu hanya sebagai perwakilan Kepala Desa yang ada di dusun (baik Krajan atau sebutan lainnya untuk pecahan perkampungan desa tersebut) yang berfungsi sebagai koordinator dan penanggung jawab wilayah dusunnya. Baca Juga : Pedoman Teknis Pembangunan Embung Desa Menurut Kementerian Pertanian4. Jadi terhadap topik KAPALA DUSUN atau sebutan lainnya, kita jangan melakukan analisa berdasarkan asumsi dan logika akal semata, tetapi harus pula berdasarkan Sejarah dan logika Hukum yang berlaku. 5. Selanjutnya tentang kedudukan, tugas dan fungsi Kepala Dusun (KADUS), silakan baca Pasal 4 dan Pasal 10 dari Permendagri No. 84 tahun 2015. Itulah sekelumit sejarah keberadaan Kepala Dusun di desa serta Tugas Pokok dan fungsinya hingga saat ini. Dimana kedudukannya sudah setara dengan jabatan Perangkat Desa lainnya. Pembicaraan tentang Perangkat Desa memang menjadi sangat menarik perhatian masyarakat, khususnya setelah lahirnya Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Termasuk juga menarik bagi kita untuk Memahami Jenis Laporan Kepala Desa Dan Pertanggungjawabannya Dalam Permendagri. (Nur Rozuqi)