Site icon Top Info

Mengenal Sistem Pilkades E-Voting, Begini Mekanismenya

e-voting pilkades

Info Desa, Pedekik.com – Di beberapa daerah sudah ada yang melaksanakan sistem pilkades e-voting dengan memanfaatkan teknologi. Walaupun pemilu dengan cara ini sejatinya ditargetkan untuk diterapkan pada pilkada, pilgub atau pilpres. E-Voting sendiri menurut wikipedia berasal dari kata electronic voting.

Dilansir dari kompas.com, pemilihan kepala desa dengan menggunakan sistem elektronik sudah di terapkan di beberapa desa. Sebagian masyarakat menyambutnya dengan antusias. Teknik pelasanaan pilkades konvensional sepertinya akan mulai di tinggalkan.

Pertanyaannya, apakah pilkades dengan sistem e-voting ini efektif untuk di terapkan semua desa di Indonesia? Mengingat tidak sedikit masyarakat kita yang tidak faham teknologi. Bahkan masih banyak daerah yang memang belum tersentuh dengan kemajuan teknologi ini. Terutama di pelosok, daerah terluar dan tertinggal. Belum lagi para orang tua.

Sistem Pilkades E-voting ini sudah lama dilakukan di Kabupaten Jembrana, Bali. Beberapa waktu lalu satu desa di Jawa Barat juga mencoba menerapkan metode ini. Tepatnya di desa Babakan Wetan Kecamatan Ciseeng, Bogor pada hari Minggu (12/3/2017).

Ribuan warga desa di sana sudah mengantri sejak pagi. Mereka penasaran karena pemilihan kepala desa kali ini dilaksanakan secara elektronik di daerahnya.

Mekanisme Pilkades Sistem E-voting

Pada prinsipnya mekanisme pemilihan kepala desa dengan cara elektronik atau e-voting ini tidak jauh beda dengan pencoblosan konvensional. Hanya saja kalau biasanya menggunakan media kertas maka sistem e-voting menggunakan perangkat komputer.

Setelah warga desa berkumpul di lokasi TPS, petugas akan melakukan pengecekan identitas pemilih. Jika datanya valid mereka akan diberikan sebuah kartu. Kemudian pemilih diarahkan ke bilik suara mengikut prosedur yang sudah ditentukan. Dimana dalam bilik suara itu sudah di sediakan perangkat komputer khusus.

Menurut salah seorang warga desa Babakan Wetan, prinsipnya sama dengan pilkades coblosan manual. Kita hanya perlu menentukan salah satu dari gambar calon kades. Setelah itu komputer akan menanyakan kembali apakah kita sudah yakin dan pilihan kita sudah benar untuk memastikan.

“Agak gugup juga tadi, kan ini hal yang baru, tapi gampang kok sebenernya,” ujar warga yang bernama Yuli itu.

Selanjutnya setelah pemilih menggunakan hak pilihnya, untuk menandai bahwa warga tersebut sudah memilih akan diberikan struk. Jadi simpel saja.

Penerapan Sistem E-voting Menurut KPU

Menurut Ketua KPU RI Juri Ardiantoro, Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sebenarnya bukan domain tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.

Juri Ardiantoro yang datang mewakili KPU Pusat guna memantau langsung bagaimana Sistem Pilkades E-voting berlangsung di daerah itu. Beliau mengatakan Penyelenggaraan dan kepanitiaan pilkades merupakan kewenangan desa setempat.

“Untuk mengidentifikasi, kira-kira apa-apa yang perlu perbaikan. Agar pemilu sistem e-voting ini kedepan bisa kita praktekkan pada pilkada, pilgub atau pilpres,” Terangnya di lokasi.

Namun menurut Juri penerapan sistem E-Voting secara lebih luas belum dapat dipastikan kapan bisa terlaksana. Walaupun ada beberapa daerah di Indonesia yang sudah menggunakan sistem pemilihan secara elektronik ini. Karena undang-undangnya juga perlu di sesuaikan.

Terlepas dari persoalan sistem pemilihan kepala desa dengan cara sistem E-Voting, ada hal yang harusnya lebih mendapat perhatian. Yaitu tentang Cara Mencegah Korupsi Dana Desa, Warga yang Kritis harus dilibatkan. (pdk)

Exit mobile version