Pembagian Tupoksi Dan Kewenangan Dua Kementerian Terhadap Pemerintahan Desa Berita desa by admin - 03/03/201507/04/20160 Berita Desa – Pedekik.com, Setelah terjadi polemik dan kerancuan terhadap kewenangan pengurusan pemerintahan desa beberapa waktu lalu, akhirnya Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden ( Perpres ) untuk mengakhiri permasalahan tersebut. Peraturan Presiden yang di undangkan tahun 2015 itu mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing Kementerian yakni Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ( Kemendes PDTT ). Untuk tupoksi Kementerian Dalam Negeri diatur dengan Perpres No. 11 Tahun 2015, sedangkan tupoksi untuk Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi diatur dengan Perpres No. 12 Tahun 2015. Dengan adanya pembagian kewenangan terhadap pengelolaan Desa kepada dua Kementerian itu, secara tidak langsung Pemerintahan Desa saat ini berada dibawah dua naungan. Sehingga pertanggungjawabannya pun otomatis akan mengarah kepada dua cabang. Baca Juga : Masyarakat Desa Ini Tolak Dana Desa 2,5 M, Tak Mau Kampungnya DibangunAdapun pembagian tupoksi dan kewenangan dua kementerian terhadap pemerintahan desa tersebut bisa di gambarkan seperti tabel berikut : KEMENDAGRI KEMENDES PDTT Tugas Menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Fungsi Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, pembinaan pemerintahan desa, pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal, penyiapan, pembangunan permukiman, dan pengembangan kawasan transmigrasi. Dasar Perpres No. 11/2015 Perpres No. 12/2015 Badan Pelaksana Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.Bagian Urusan : Penataan desa, administrasi pemerintahan desa, pengelola-an keuangan dan aset desa, pemilihan kepala desa dan produk hukum desa. – Direktorat Jenderal Pembangunan Dan Pemberdayaan Masayarakat Desa.Bagian Urusan : Pengelola-an pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna dan pemberdayaan. – Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan.Bagian Urusan : merumuskan dan melaksanakan kebijakan perencanaan pembangunan desa, sarana/prasarana dan ekonomi pendesaan. Baca Juga : Cara Bikin Website Desa #3 Kalau dilihat dari bagian urusan yang di kelola oleh dua kementerian diatas bisa dikatakan Kemendagri mengurus masalah administrasi pemerintahan, kependudukan dan keuangan yang lebih mengarah kedalam urusan kantor desa. Sementara bagian yang di kelola oleh Kemendes PDTT lebih banyak tertuju kepada pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat dan perekonomian yang mana lebih cenderung kepada pembangunan fisik yang sifatnya berada diluar kantor desa. Jadi dengan telah di-undangkan-nya dua Perpres tahun 2015 itu sedikit menjadi jelas benang merah pembatas tentang pembagian tupoksi dan kewenangan antara dua Kementerian yang berada di dalam Kabinet Kerja Presiden Jokowi tersebut. ( evo )