Pendamping Desa Pusat PNPM Mandiri Statusnya Sudah Dijelaskan Kemendesa Nasional by admin - 11/04/20160 Nasional – Dilema pendamping desa pusat bekas PNPM Mandiri era Presiden SBY kini statusnya sudah dijelaskan oleh Kemendesa Marwan Ja’afar. Menurut beliau program pemberdayaan masyarakat tersebut bukan dihentikan oleh kementerian desa PDTT. Sebelumnya diketahui program PNPM yang sukses berjalan dimasa Presiden Susilo Yudhyono tersebut berhasil membawa kemajuan bagi desa maupun kota. Hal ini terbukti dengan bertambahnya infrastruktur dan sarana prasarana di perdesaan. Namun semenjak Pemerintahan Joko Widodo, kegiatan pembangunan berbasis kemasyarakatan tersebut tidak lagi berjalan. Sehingga muncul dilema baru bagi tenaga pendamping yang dulu memfasilitasi hal tersebut dan jumlahnya tidak sedikit tersebar di seluruh Nusantara. Mereka terkatung-katung antara mau apa, kemana dan bagaimana. Menunggu kepastian status yang dulu sebagai pendamping desa dari program pusat walau direkrut oleh daerah masing-masing. Berkaitan dengan hal itu, beberapa waktu lalu Kementerian Perdesaan, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memandang perlu melakukan klarifikasi atas permasalahan tersebut dengan mengadakan Konfrensi Pers yang diadakan di kantor kementerian desa PDTT pada Minggu 10 April. Sehingga dengan adanya klarifikasi tersebut status mantan pendaming desa PNPM Mandiri dari pusat era Presiden SBY itu kini sudah jelas. Dan isu yang selama ini mengasumsikan bahwa Menteri Marwan memutuskan kontrak terhadap mereka tidaklah benar. Baca Juga : Kepala Desa Termuda Se Propinsi Ini Sang Visioner Masa Depan Saat Press Conference didepan para wartawan bersama dengan Dirjen PPMD Kemendesa dan Sekjen Kementerian Anwar Sanusi, pak menteri menjelaskan bahwa program PNPM itu berada dibawah Direktur Jendral PMD Kemendagri. Kini dirjen tersebut sudah berganti menjadi Dirjen Bina Pemerintahan Desa. Sehingga semua permasalahan tugas dan fungsi serta segala tanggung jawab yang menyangkut dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat masa pemerintahan SBY, Kemendagri telah serahterimakan PNPM ke Kemendes. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja yang diperbarui dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri. Sementara di Kementerian desa yang menangani masalah pembangunan dan pemberdayaan desa berada dibawah naungan Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendesa. Disisi lain, Menteri Desa Marwan Ja’afar menerangkan bahwa didalam amanat Undang-undang Desa No. 6 Tahun 2014 tidak ada tercantum nomenklatur yang berkaitan dengan Pendamping Desa eks PNPM. Beliau juga menambahkan karakter, mandat dan paradigma PNPM Mandiri dengan UU Desa No. 6 mengalami perbedaan. Jika fasilitator atau pendamping PNPM Mandiri mempunyai fungsi untuk mengendalikan proyek, maka di program pendampingan desa pada kementeriannya, pendamping tugasnya hanya memberdayakan kapasitas masyarakat agar berkembang. Baca Juga : Mendagri Minta Tolak Perekrutan Pendamping Desa Yang Tidak KompetenJadi kesimpulannya status pendamping desa pusat masa SBY menurut Menteri Desa Marwan sudah jelas. Kontraknya secara tidak langsung sudah berakhir pada saat serah terima tugas dan fungsi dari Kemendagri kepada Kemendesa. Hal ini didasari dengan dokumen Berita Acara Serah Terima Nomor: 100/1694/SJ dan Nomor: 01/BA/M-DPDTT/IV/2015. Artinya kontrak tenaga fasilitator PNPM pusat otomatis berakhir dengan adanya surat Berita Acara tersebut. Yang mana dokumen berita acara tadi tentunya berpayung hukum pada Perpres No. 11/2015 yang ditetapkan pada 21 Januari 2015. “Mengenai status keberadaan eks PNPM, kontraknya secara resmi berakhir pada 31 Desember 2014. Bukan Kementerian Desa yang memutus kontrak mereka,” Terang Menteri Marwan pada saat konferensi pers. “Artinya program tersebut berakhir ketika masih berada diwilayah naungan Kemendagri pada Dirjen PMD yang sekarang sudah bubar,” Tandas Marwan lagi. Namun demikian, menurut Marwan pihaknya telah mempertimbangkan dengan berusaha untuk memperpanjang kontrak para fasilitator tersebut. Tercatat terjadi 4 kali perpanjangan kontrak. Yakni pada 1 Juli – 31 Oktober 2015, kemudian bertambah hingga 31 Desember 2015, dan 2016 masih dipakai hingga 31 maret serta yang terakhir sampai 31 Mei 2016. Baca Juga : Tingkatkan Kapasitas Kepemimpinan Desa, RI gaet AustraliaAkhirnya Bapak Marwan Ja’far menegaskan bahwa bagi mantan fasilitator PNPM, masih memiliki kesempatan untuk menjadi pendamping desa. Tentu saja syaratnya harus mengikuti aturan main yang ada dalam hal perekrutan pendamping desa program Kemendesa dan PDTT pusat ini. Dimana mereka harus mengikuti seleksi secara terbuka dan transparan sesuai yang diamanatkan dalam Undang-undang Desa. Sehubungan dengan perekrutan itu pihak Kementerian akan melakukan penjaringan dan penyeleksian Pendamping Desa Pusat tahap kedua. Proses pendaftaran nya juga di umumkan secara terang-terangan kepada masyarakat. Baik melaui media berita online, jaringan sosial media dan juga website kementerian. Untuk penentuannya ada ditangan propinsi. Oleh karena itu bagi anda yang berminat menjadi pendamping desa tentu harus menyiapkan sejak dini persyaratan yang dibutuhkan. Apa saja syarat tersebut silahkan anda cari referensi yang lebih akurat. Yang pasti persyaratan administrasi pertama sekali tentunya adalah memiliki KTP. Nah jika anda saat ini belum punya E-KTP atau KTPnya belum diganti segeralah mengurus KTP di tempat anda berada saat ini. Walaupun Anda bukan asli penduduk tempat anda berada sekarang. Karena Bikin E-KTP Diluar Domisili Sekarang Bisa dan Gratis Lagi.