Pendataan Potensi Desa Akan Di Lakukan Pemerintah Pada Bulan Mei Nasional by admin - 21/04/20180 Nasional – Pemerintah akan melakukan pendataan ulang potensi desa. Pendataan ini akan di mulai bulan Mei depan yang akan dilakukan oleh BPS (Badan Pusat Statistik). Pendataan Potensi desa menurut Kepala BPS Kecuk Suhariyanto di lakukan setiap 3 tahun sekali. Terkahir pada tahun 2014 yang lalu. Tujuan dari pendataan atau sensus Potensi Desa ini untuk melihat perkembangan kemajuan pembangunan di desa. Apakah status suatu desa itu mengalami peningkatan dari status sebelumnya. Dimana kita ketahui status perkembangan desa ada beberapa kategori. Antara lain Desa Mandiri, Desa Berkembang, Desa Tertinggal dan Sangat Tertinggal. Baca info tentang Klasifikasi Desa Menurut Tingkat Perkembangannya. Kategori tersebut berpatokan dari ketersediaan sarana dan prasarana yang ada di desa. Seperti infrastruktur, sarana sosial, ekonomi, budaya dan aspek lainnya. Sebagaimana dilansir dari situs kemendesa.go.id (19/04/2018) bahwa hasil dari pendataan ulang potensi desa ini akan menjadi tolak ukur terhadap keberhasilanan dana desa yang sudah dikucurkan Pemerintah sejak 3 tahun terakhir. Baca Juga : 30.000 Contoh Program Inovasi Desa Sudah Bisa Di AdopsiApakah pembangunan dari program dana desa tersebut sudah ber efek pergeseran status desa dari tertinggal menjadi berkembang atau tidak. Dari berkembang menjadi mandiri atau belum. Dari sensus itulah nanti akan di dapat hasil untuk di buat tolak ukur yang lebih akurat. Perhitungan angka-angka yang lebih pasti. Karena menurut Menteri Desa Eko Putro bahwa saat ini juga sudah ada data dari survey yang dilakukan oleh UGM dan ITB terkait potensi yang ada di desa. Namun samplingnya masih terbatas. “Sampling yang saya dapat dari hasil survey masih terbatas. Untuk melihat hasil pembangunan dari dana desa ini perlu data yang lebih akurat. Ini penting untuk menentukan arah kebijakan selanjutnya. Apakah perlu di modifikasi atau diperbaiki lagi.” Papar Menteri Eko di Gedung BPS saat acara Sosialisasi Pelaksanaan Pendataan Potensi Desa, Kamis (19/04/20180. Menurut Menteri Desa Eko Putro Sandjojo, Pemerintah berharap program dana desa ini akan mampu mengentaskan 15.000 status Desa tertinggal dari 30.000 desa tertinggal yang ada hingga akhir 2019. Baca Juga : Peran Desa Dalam Membangun Perkotaan dan Sektor Kesehatan Di IndonesiaSehubungan dengan program pendataan potensi desa ini tentunya bagi setiap desa yang ada di Nusantara seharusnya sudah memiliki data valid masing-masing. Jadi kalau ada desa yang belum memiliki data potensi desa, sebaiknya mulai merekap dan diadakan pendataan sendiri. Melakukan pendataan potensi sarana dan prasarana yang ada di desa sebenarnya juga sangat mudah. Bagi desa yang sudah mengisi data Profile Desa di aplikasi online prodeskel.binapemdes.kemendagri.go.id tentu sudah memiliki data itu setiap tahun. Sementara kalau data potensi sarana dan prasarana desa dalam aplikasi prodeskel tersebut belum final, masih bisa diperbaiki dan perbarui oleh Tim Pokja Profile Desa. Karena data profile desa yang dihasilkan dari pengisian aplikasi prodeskel juga sangat banyak manfaatnya bagi pemerintahan desa dan masyarakat. Khusunya mengenai data kependudukan dan sarana prasarana. Hasil data prodeskel itu akan menjadi acuan untuk merekap pendataan lainnya yang ada di desa. Jadi manfaat aplikasi prodeskel sangat banyak. Antara lain akan berguna untuk keperluan data-data sebagai berikut : Baca Juga : Pengangkatan Honorer K2 Jadi PNS Akan Dipertimbangkan Menteri PAN-RB– Pengisian data Evaluasi Perkembangan Desa yang diatur dalam Permendagri Nomor 81 Tahun 2015. – Pengisian Formulir Indeks Desa Membangun (IDM) yang di atur dengan Permendesa Nomor 2 Tahun 2016. – Rekap data Keluarga Sejahtera dan Pra Sejahtera. – Sumber penentuan data Penerima program PKH, Rastra dan bantuan lainnya. – Dan lain-lain. Belum jelas sistem Pendataan potensi desa oleh BPS secara lebih rinci. Apakah ada petugas yang turun ke setiap desa dari BPS atau hanya permintaan data kepada setiap desa melalui formulir pengisian. Yang jelas terkait dengan data potensi desa sepeti dalam Permendagri Nomor 81/2015 sudah banyak desa yang melakukan. Oh ya, Data Podes (Potensi desa) juga bisa dijadikan acuan bagi pengurus Bumdes untuk Mencari Jenis Usaha Bumdes Yang Punya Potensi Di Desa. (Ev0)