Posisi Anda
Home > Berita desa > Pengertian Administrasi Pemerintahan Desa dan Jenisnya

Pengertian Administrasi Pemerintahan Desa dan Jenisnya

Administrasi Pemerintahan Desa

Administrasi Pemerintahan Desa sudah diatur dalam perundang undangan yakni dalam undang undang no.6 tahun 2014 tentang kewajiban pemerintah desa untuk melaksanakan tata tertb administrasi.

Semua ini diatur di dalam undang undang karena menyangkut tentang data serta informasi yang berhubungan dengan masyarakat desa.

Permendagri No.47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa ditetapkan serta ditandatangani oleh Meteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada tanggal 11 Juli 2016 dan Permen ini diundangkan serta mulai diberlakukan pada tanggal 29 Juli 2016.

Peraturan Menerti ini ditetapkan jika dalam rangka mewujudkan tertib administrasi desa yang berguna sebagai sumber data pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan juga pembinaan kemasyarakatan.

Permendagri No.47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa terdiri dari 8 Bab dan 15 Pasal, yakni:

  • [I] Ketentuan Umum.
  • [II] Ruang Lingkup.
  • [III] Kewenangan.
  • [IV] Pelaporan.
  • [VI] Pembinaan dan Pengawasan.
  • [VII] Pendanaan.
  • [VIII] Ketentuan Penutup.

Ketentuan Umum pada Bab I Pasal 1 meliputi 9 pengertian istilah dalam Permendagri No.47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa.

  • Desa merupakan desa dan desa adat atau disebut dengan nama lain yang kemudian disebut dengan desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakrarsa masyarakat, hak asal usul dan hak tradisional yang diakui serta dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Pemerintahan desa merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan juga kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Pemerintah desa adalah kepala desa atau disebut dengan nama lain dibantu dengan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  • Kepala Desa adalah penjabat Pemerintahan Desa yang memiliki wewenang, tugas dan juga kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya serta melaksanaan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
  • Administrasi Pemerintahan Desa merupakan keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi tentang Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa.
  • Administrasi Umum adalah pencatatan data serta informasi tentang kegiatan pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Umum.
  • Administrasi penduduk merupakan kegiatan pencatatan data serta informasi tentang kependudukan pada Buku Administrasi Penduduk.
  • Administrasi Keuangan adalah kegiatan pencatatan data serta informasi tentang pengelolaan keuangan Desa pada Buku Administrasi Keuangan.
  • Administrasi Pembangunan adalah kegiatan pencatatan data serta informasi pelaksanaan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat pada Buku Administrasi Pembangunan.
Baca Juga :   Bagaimana Pelaksanaan Fungsi BPD (Badan Permusyawaratan Desa) ?

Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Setidaknya, ada sekitar 5 jenis Administrasi Pemerintahan Desa dan berikut akan kami jelaskan satu per satu.

  1. Administrasi Umum

Pencatatan adalah hal wajib dan wajar di dalam sebuah kelembagaan sama seperti yang terjadi pada pemerintahan desa. Salah satu pencatatan yang biasa dilakukan adalah tentang administrasi umum yang dicatat dalam buku administrasi umum.

Pada bagian ini terdiri dari beberapa macam kegiatan yang dilakukan pemerintah desa baik yang berkaitan langsung dengan masyarakat atau yang tidak berkaitan langsung dengan masyarakat desa. Beberapa kegiatan tersebut diantaranya adalah pencatatan data inventaris kantor desa, kegiatan yang terjadi pada waktu tertentu sampai laporan rumah tangga kantor desa.

  1. Administrasi Penduduk
Baca Juga :   Kementerian Desa Berikan Bantuan Sapi Kepada Bumdes Tahun Ini

Administrasi penduduk menjadi hal umum yang sering ditemui terutama di desa yang sedang berkembang dan mempunyai banyak pendatang seperti sering dikunjungi kader atau wakil dari kantor desa untuk melakukan pendataan penduduk.

Ini tidak hanya berguna untuk jumlah perkembangan penduduk di kurun waktu tertentu, namun juga berguna untuk melihat tingkat kesejahteraan, status dalam masyarakat dan sebagainya. Pendataan penduduk akan dilakukan dengan rutin setiap 3 tahun sekali diluar sensus penduduk dan akan kembali dilakukan jika memang dibutuhkan.

  1. Administrasi Keuangan

Beberapa tahun belakangan ini, pemerintah sedang giat melakukan proses pembangunan desa dengan tujuan untuk melancarkan proses pembangunan serta mensejahterakan masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah pusat lewat kementerian desa dan PDTT bersama sama dengan pemerintah daerah mengalirkan dana desa dengan jumlah yang tentunya tidaklah sedikit.

Dana desa tersebut sepenuhnya akan dipakai untuk mendukung berbagai program pemerintah desa dan semuanya harus dirangkum dalam sebuah laporan keuangan sebagai bentuk dari pertanggung jawaban. Administrasi keuangan juga berisi tentang catatan dana rumah tangga kantor desa yang keluar dan masuk. Seperti lembaga lainnya, administrasi keuangan bukanlah hal yang bisa dianggap sepele bahkan bisa dikatakan sangat krusial.

Dalam administrasi keuangan juga harus tertera dengan lengkap tentang asal usul dari setiap Rupiah yang masuk dan kemana saja Rupiah tersebut akan disalurkan. Sementara APB desa atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa datang dari segala arah seperti pendapat desa murni, pajak, dana dari pusat dan juga pemerintah daerah, Pinajam Desa sampai hibah. Setiap tahun, nantinya kepala desa dan BPD juga akan melakukan rapat koordinasi untuk menentukan APB desa dengan dasar Peraturan Desa.

  1. Administrasi Pembangunan
Baca Juga :   Persyaratan Membuat Website Desa Yang Harus Di Penuhi

Sesudah pembaharuan terjadi, maka undang undang pemerintahan desa akan mengatur tentang beberapa tugas pokok pemerintah desa seperti menyusun program unggulan, membentuk Badan Usaha Milik Desa, pembuatan embuh di masing masing desa untuk menampung air hujan hingga pembangunan sarana olahraga yang semuanya demi kepentingan masyarakat.

Dalam administrasi pembangunan tidak hanya mencatat tentang pembangunan infrastruktur secara fisik seperti gedung, jalan, perpustakaan, koperasi dan lainnya, namun juga untuk pembangunan mental warga dengan memberdayakan masyarakat lewat berbagai pelatihan dan mengasah keahlian seperti membuat kerajinan tangan, memasak,daur ulang sampai serta lewat BUMDes.

  1. Administrasi Menyangkut BPD [Badan Permusyawaratan Desa]

Administrasi pemerintahan desa tidak bisa dipisahkan dari kerjasama antara pemerintah desa yakni kepala desa dan perangkat desa dengan BPD atau Badan Permusyawaratan Desa. Selain untuk membuat peraturan desa, BPD juga mempunyai tugas pokok yakni melayani masyarakat secara langsung.

Masing masing kegiatan yang dilakukan anggota BPD terdiri dari berbagai elemen masyarakat seperti RT, RW Tokoh Adat sampai pemuka agama yang harus dicatat dalam administrasi pemerintahan desa.

Demikianlah pengertian dan jenis administrasi pemerintahan desa menurut Undang-undang yang wajib diketahui oleh perangkat desa dan BPD. 

Sementara itu sebagai masyarakat kita harus memahami tentang  Ciri Ciri Desa Swadaya Beserta Dengan Contohnya. (Ev0)

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Top