Posisi Anda
Home > Berita desa > Pengertian Desa, Pemerintahan Desa Dan Pembangunan Desa Dalam Undang-undang

Pengertian Desa, Pemerintahan Desa Dan Pembangunan Desa Dalam Undang-undang

pengertian pembangunan desa

Artikel – Pedekik.com, Desa merupakan wilayah penduduk yang mayoritas masyarakatnya masih memegang teguh adat-istiadat setempat, sifat sosialnya masih tinggi dan hubungan antar masyarakat cukup erat.

Di Indonesia saat ini ada lebih kurang 74.000 desa yang tersebar di seantero nusantara. Sehingga tidak asing lagi rasanya kita mendengar kata-kata seperti pemerintah desa, pembangunan desa, masyarakat desa dan lainnya.

Namun tahukah anda dari mana sebutan desa itu berasal dan apa sebenarnya yang dimaksud dengan desa, pemerintahan desa dan pembangunan desa dalam definisinya ?

Untuk itu dalam artikel ini kami coba tulis tentang pengertian desa, pemerintahan desa dan pembangunan desa menurut undang-undang terbaru tentang desa.

Baca Juga :   Data Laporan Bulanan Januari 2015

Kata Desa berasal dari kata ‘Dhesi’ (bahasa Sansekerta) yang mempunyai arti Tanah Kelahiran. Namun di Indonesia karena terdapat banyak suku dan etnis kata desa ini mempunyai sebutan yang beragam menurut bahasa daerah masing-masing. Di Aceh misalnya disebut dengan Gampong, di Padang terkenal dengan Nagari kalau di Sulawesi Utara namanya Wanus.

Adapun pengertian desa menurut Undang-undang No. 6 tahun 2014 adalah : ‘Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan, kepentingan masyarakat, hak asal usul dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.’

Sedangkan pengertian pemerintahan desa dalam undang-undang tersebut adalah : ‘Penyeleggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan NKRI.’

Baca Juga :   Desa Digital, Inikah Konsep Smart Village Pertama Di Indonesia?

Unsur penyelenggara pemerintahan tersebut di sebut dengan pemerintah desa. Yang mana pemerintah desa dijabat oleh seorang Kepala Desa dan dibantu beberapa orang staff perangkat desa.

Sedangkan pengertian pembangunan desa yaitu : ‘Upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa.’

Tiga pengertian diatas merupakan kata yang saling berkaitan antara satu dan lainnya. Desa identik dengan penduduk dan masyarakat. Namanya masyarakat tentu terdiri dari kumpulan banyak orang. Sehingga mereka mempunyai sistem yang harus dijalankan demi terwujudnya kehidupan sosial yang harmonis.

Sistem inilah yang sering di sebut dengan pemerintahan. Agar sistem pemerintahan ini berjalan dengan baik makanya di bentuk struktur kemasyarkatan yang terdiri dari orang-orang yang dipilih sendiri oleh penduduknya. Dan para penjabat yang terpilih menduduki struktur kemasyarakatan tersebut yang dikenal dengan pemerintah desa.

Baca Juga :   Keterbukaan Informasi Publik Desa dalam Perspektif UU Nomor 14 Tahun 2008

Demikianlah sedikit ulasan mengenai pengertian desa, pemerintahan desa dan pembangunan desa yang bisa kami paparkan disini. Mudah-mudahan bermanfaat dan semoga seluruh rakyat Indonesia yang hidup di pedesaan menjadi makmur, sejahtera, aman, damai dan sentosa. ( evo )

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Top