Posisi Anda
Home > Berita desa > Penggunaan Dana Desa Untuk Fasilitas Olahraga, Bolehkah?

Penggunaan Dana Desa Untuk Fasilitas Olahraga, Bolehkah?

penggunaan dana desa

Info Desa – Setiap tahun kucuran dana desa dari pemerintah pusat terus meningkat. Tahun 2017 secara rata-rata setiap desa mendapat jatah 700 juta lebih. Bahkan ditahun 2018 kemungkinan terjadi peningkatan drastis. Yakni mencapai Rp 120 triliun.

Dengan dana sebanyak itu, jika penggunaannya tidak tepat sasaran maka tidak akan wujud pembangunan yang optimal di setiap desa. Sehingga tujuan pemerintah mengalokasikan dana pusat ke 74 ribu lebih desa se Indonesia, tidak mungkin tercapai.

Nah, untuk apa saja dana desa itu boleh digunakan menurut undang-undang ? Kemana saja dana pusat itu bisa di alokasikan di desa?

Bahkan mungkin di kalangan anak muda di setiap desa juga muncul pertanyaan, bolehkah penggunaan dana desa untuk membangun sarana fasilitas olahraga di desa?

Disini kami tidak akan memaparkan langsung boleh tidaknya penggunaan dana desa dialokasikan ke bidang olahraga khususnya sarana dan prasarana olahraga. Kami hanya menyampaikan salah satu kegiatan kementerian desa yang nanti akan anda temukan sendiri jawaban dari masalah dana desa di manfaatkan untuk membangun fasilitas olahraga.

Baca Juga :   Indikasi Korupsi Dana Desa Capai 5000 Keluhan Di Kemendes, Apakah Desa Anda Termasuk?

Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo pada awal triwulan 2017 lalu mengadakan kunjungan kerja ke wilayah provinsi Sulteng (Sulawesi Tengah). Beliau berkunjung ke kabupaten Sigi tepatnya di desa Oloboju. Dalam kesempatan itu Menteri Eko menagadakan temu ramah dengan kepala desa se Kabupaten Sigi.

Menteri desa PDTT itu kemudian memberikan perhatian terhadap bidang olahraga di pedesaan. Dimana beliau berharap di setiap desa memiliki lapangan sepak bola. Khususnya di Kabupaten Sigi.

“Tolong dana desa Rp50 juta dialokasikan untuk membuat lapangan sepak bola. Cukup yang sederhana saja,” pinta Menteri Eko di hadapan kepala desa se Kabupaten Sigi, sebagaimana dilansir antaranews.com, Sabtu (18/2/2017)

Menurut Menteri, dengan adanya lapangan sepak bola di desa bisa menjadi hiburan masyarakat dan sekaligus meningkatkan minat olahraga di masyarakat. Selain mendapat manfaat kesehatan juga tidak perlu biaya mahal untuk menjadi sehat serta masyarakat bisa menikmati hiburan yang meriah.

Baca Juga :   Cara Bikin Website Desa #3

“Kita sudah menjalin kerjasama dengan kementerian olah raga, kalau sudah ada lapangan sepak bola, nanti akan diadakan kompetisi yang namanya liga desa atau pertandingan antar desa,” sambung menteri Eko.

Dengan begitu nanti secara tidak langsung membawa dampak positif pada perekonomian di desa. Karena ada tempat berkumpul . Ada yang jualan. Terjadi transaksi ekonomi dan perputaran uang. Sehingga punya nilai plus bagi masyarakat.

“Jika sudah ada liga desa, otomatis masyarakat akan berkumpul, ramai yang nonton, sehingga ibu-ibu bisa jualan makanan, atau dagang souvenir, tentu aktivitas ekonomi bisa meningkat,” harapnya.

Bupati Sigi, Irwan Lapata sangat mengapresiasi apa yang disampaikan oleh Menteri Desa PDTT tersebut. Sehingga beliau bertekad akan melaksanakan arahan itu. Karena sudah jelas dan sesuai dengan program Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).

Baca Juga :   Pembagian Tupoksi Dan Kewenangan Dua Kementerian Terhadap Pemerintahan Desa

“Untuk membangun lapangan bola di desa dengan dana Rp 50 juta sudah bisa, dan nanti anggaran itu juga dimasukkan dalam APBDes,” kata Bupati di hadapan Kades se Kabupaten Sigi.

Jadi kesimpulannya dengan adanya arahan dari Menteri Desa PDTT di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah untuk membangun lapangan sepak bola ini, menunjukkan bahwa penggunaan dana desa untuk dialokasikan ke sarana fasilitas olahraga tentu di bolehkan. Namun tetap melihat kebutuhan dan melalui musyawarah desa.

Selain memperhatikan masalah olahraga di desa, Dalam kunjungan tersebut menteri desa juga memberikan warning kepada para Kepala Desa, bahwa Untuk Transparansi Dana Desa, Pajang Baliho Di Depan Kantor Desa. (pdk)

2 thoughts on “Penggunaan Dana Desa Untuk Fasilitas Olahraga, Bolehkah?

  1. Apa benar, kalo kami pemuda ingin membangun sarana olah raga seperti lapangan poli, harus menunggu orang yang menghibahkan tanahnya..? ( tanah hibah itu, tanah sumbangan yg di relakan oleh seseorang untuk membangun sarana tsb.. ujar lurah kami..)
    Tolong penjelasannya????

    1. Karena yang akan dibangun oleh pemerintah desa dengan menggunakan Dana Desa tersebut adalah sifatnya fasilitas umum, maka lokasi dibangunnyapun haruslah milik umum.
      milik umum disini bisa berupa :
      – Tanah milik desa (Tanah adat, pecatu dan sejenisnya)
      – Tanah yang dihibahkan oleh seseorang (masyarakat) sebagai hak milik desa/umum.
      Karena selanjutnya fasilitas yang dibangun tersebut akan menjadi aset desa sampai dengan seterusnya.
      Kenapa harus dibangun di atas tanah milik desa?
      Karena jika dibangun bukan di atas tanah desa, bisa jadi setelah selesai dibangun dan bagus, lantas pemilik lahan bisa saja mengklaim dan akan menggunakannya untuk kepentingan pribadi (karena tanah itu yang masih berstatus milik pribadi).

      Kurang lebihnya begitu kalau menurut saya.
      Mohon ditambahkan untuk lebih jelasnya.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Top