Posisi Anda
Home > Berita desa > Perbedaan BUMDes Dengan Koperasi Yang Harus Difahami Masyarakat

Perbedaan BUMDes Dengan Koperasi Yang Harus Difahami Masyarakat

Bumdes

Top Info Desa – Perbedaan Bumdes dengan Koperasi yang paling nampak adalah dari sisi modal awal usahanya. Tujuannya sama-sama untuk peningkatan ekonomi masyarakat.

Desa adalah sebuah unit kecil di Indonesia yang semakin lama terus berkembang. Pemerintah sendiri tidak hanya memperhatikan dari segi sosial dan sumber daya alam saja, namun juga dari segi ekonomi supaya masyarakat desa bisa hidup sejahtera.

Cara pemerintah untuk menyejahterakan penduduk Indonesia dari segi ekonomi adalah dengan membentuk BUMDes dan juga koperasi untuk mengkoordinir masyarakat terutama yang melakukan wirausaha supaya bisa berkembang.

Jika dilihat, keduanya mempunyai peran yang sama namun sebenarnya sangat berbeda. Jadi, apakah sebenarnya perbedaan BUMDes dengan koperasi tersebut?, berikut penjelasannya.

Apakah BUMDes?

BUMDes merupakan kepanjangan dari Badan Usaha Milik Desa yang sebagian besar modalnya dimiliki desa dari penyertaan secara langsung dari kekayaan desa yang sudah dipisahkan untuk mengelola aset, jasa pelayanan dan juga usaha lain yang semuanya bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat desa.

Ini sudah diatur dalam UU No. 6/2014 tentang Desa yang terdiri dari 4 pasal dan menjelaskan tentang Badan Usaha Milik Desa, yakni Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89 dan juga Pasal 90.

Siapa yang Membentuk BUMDes?

BUMDes ini dibentuk pemerintah desa dengan maksud agar kesejahteraan masyarakat desa bisa mengalami peningkatan lewat pendayagunaan semua potensi kelembagaan ekonomi, sumber daya alam, ekonomi dan juga sumber daya manusia.

Langkah Pembentukan BUMDes

Langkah pembentukan BUMDes bisa dikatakan istimewa dan tidak bisa disamakan dengan badan hukum lain seperti CV, PT atau koperasi. Proses mendirikan BUMDes harus sudah disepakati antara pemerintah desa serta masyarakat desa setempat lewat musyawarah desa.

Baca Juga :   Tahun 2018 Jumlah Dana Desa Direncanakan 1,6 Milyar per Desa

Sesudah semua mencapai kesepakatan, maka selanjutnya dilakukan proses pengaturan organisasi BUMDes termasuk juga menyusun AD/ART dan barulah tahap pengembangan serta pengelolaan BUMDes oleh pengurus dilakukan dan disepakati.

Tentang pembentukan Bumdes pernah kami bahas dalam artikel Syarat Syarat Mendirikan BUMDes Dan Langkah Pendiriannya.

Tujuan Berdirinya BUMDes

BUMDes ini dibangun denga tujuan yang sangat jelas yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Selain itu, ada juga beberapa tujuan lain dari pendirian BUMDes, yakni:

  • Memberikan motivasi serta menampung semua kegiatan peningkatan pendapatan masyarakat baik yang sudah berkembang secara adat istiadat dan budaya atau perekonomian dari pemerintah desa yang pengelolaannya dilakukan masyarakat.
  • Menyerap tenaga kerja desa supaya bisa merasa lebih berdaya.
  • Meningkatkan kreativitas masyarakat.
  • Membuka banyak peluang usaha ekonomi produksi bagi masyarakat yang mempunyai penghasilan rendah.
  • Melayani masyarakat desa untuk mengembangkan usaha produktif.
  • Menyediakan ragam usaha untuk menunjang perekonomian masyarakat desa sesuai potensi desa tersebut.

Fungsi BUMDes

Ada beberapa fungsi dari BUMDes yang mungkin tidak banyak diketahui orang termasuk anda. Beberapa fungsi BUMDes tersebut diantaranya adalah:

  • Meningkatkan sumber pendapatan desa dengan cara menghimpun tabungan skala lokal masyarakat desa lewat pengelolaan serta bergulir dan simpan pinjam.
  • BUMDes bukan untuk berorientasi pada keuntungan namun lebih mengutamakan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
  • Untuk mengembangkan unit usaha agar bisa mendayagunakan potensi ekonomi di desa.

Apakah Koperasi?

Koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki serta dioperasikan oleh seseorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan atas dasar prinsip gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan.

Baca Juga :   Download Permendagri Terbaru Tentang Pemerintahan Desa

Koperasi lebih mengutamakan sisi kekeluargaan serta gotong royong untuk membantu anggota supaya bisa sejahtera bersama sama seperti yang sudah diatur dalam UU No. 17 Tahun 2012.

Seseorang yang mengurus dan mengawasi koperasi adalah orang yang sudah dipilih dan dipercaya lewat forum rapat anggota. Jika sudah dipilih, maka usaha koperasi untuk kesejahteraan anggota akan dilakukan.

Koperasi yang paling populer adalah koperasi simpan pinjam yakni koperasi yang kegiatan usahanya bertujuan untuk menghimpun dan menyalurkan dana pada anggota dengan bunga rendah. Prinsip dasar koperasi simpan pinjam adalah memiliki anggota bersifat terbuka serta sukarela. Ini mengartikan semua bisa menjadi anggota koperasi tanpa adanya paksaan khususnya yang berhubungan dengan perhimpunan dana.

Pengelolaan Keuangan Koperasi

Koperasi simpan pinjam mempunyai prinsip dasar untuk dikelola mandiri dengan cara demokratis dimana kekuasaan tertinggi untuk mengambil keputusan ada pada pimpinan rapat anggota.

Karena prinsipnya untuk mensejahterakan anggota, maka keuntungan koperasi yang umumnya dalam bentuk Sisa Hasil Usaha [SHU] akan dibagi secara merata sesuai kesepakatan anggota dalam forum rapat anggota.

Sumber Modal Koperasi Simpan Pinjam

Sumber modal koperasi simpan pinjam sebenarnya berasal dari dua sumber yakni modal pinjaman dan juga modal sendiri. Modal pinjaman umumnya dihimpun dari anggota atau lembaga keuangan lain seperti bank. Sementara modal sendiri merupakan modal dari anggota operasi, seperti:

  1. Simpanan Wajib

Anggota koperasi akan menyetorkan sejumlah uang yang sudah disepakati dalam periode tertentu yang sudah disepakati bersama dengan anggotanya.

  1. Simpanan Pokok

Simpanan pokok adalah simpanan wajib dengan cara menyetorkan uang yang harus dibayar anggota ketika pertama kali bergabung menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok tersebut tidak boleh diambil kembali pada saat masih menjadi anggota koperasi dengan nominal sama dan tidak boleh dibedakan.

  1. Simpanan Sukarela
Baca Juga :   Begini Nasib Hasil Revisi PP 43 dan PP 47 tentang Siltap Perangkat Desa

Ini adalah simpanan yang diberikan anggota koperasi dengan sukarela dan nominalnya tidak ditentukan atau bisa berapa saja sesuai dengan keinginan anggota koperasi.

Simpanan sukarela tersebut bisa diambil layaknya di bank yang bisa diambil dalam jangka waktu yang diinginkan.

  1. Hibah atau Donasi

Hibah atau donasi yang diberikan pada koperasi bisa berbentuk uang atau barang sebagai modal yang mempunyai nilai usaha. Umumnya sifat hibah tidak mengikat sehingga tidak perlu ada pengembalian modal.

Tujuan Koperasi Simpan Pinjam

Tujuan dari koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan untuk mencari laba atau keuntungan. Namun dalam hal pelaksanaannya, para pengurus juga akan berusaha untuk mendapatkan laba dan tidak merugi.

Fungsi Koperasi Simpan Pinjam

  • Ada beberapa fungsi dari koperasi simpan pinjam bagi para anggotanya, beberapa fungsi tersebut adalah:
  • Agar uang yang disimpan bisa lebih aman dan produktif.
  • Untuk membantu anggoa dalam meningkatkan pendapatan dari setiap usaha yang sedang dijalankan.

Dari ulasan diatas bisa terlihat perbedaan BUMDes dengan koperasi. BUMDes diperuntukan untuk pembangunan desa dan untuk membuat masyarakat setempat merasa sejahtera. Sedangkan Koperasi didirikan atas dasar komitmen dari mulai masyarakat bawah hingga atas.

Setelah kita memahami perbedaan antara Bumdes dengan Koperasi, sebagai masyarakat desa kita juga harus tahu, Apakah Pengertian Aset Desa, Jenis Dan Ketentuan Pengelolaannya? (Ev0)

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Top