Perbedaan Kaur dan Kasi Dalam Pemerintahan Desa yang Paling Mendasar Berita desa by admin - 19/09/201929/09/20190 Perbedaan Kaur dan Kasi di dalam Pemerintahan Desa masih menjadi pertanyaan banyak orang. Walaupun secara Tugas dan Fungsinya jelas sudah berbeda. Banyak masyarakat umum yang bertanya mengenai perbedaan antara Kaur (Kepala urusan) dengan Kasi (Kepala Seksi) di Kantor Desa. Pertanyaan itu ada benarnya juga. Karena kalau dilihat sepintas mereka sama-sama perangkat desa. Disamping itu pekerjaan yang mereka lakukan pun masih dalam ruang lingkup tugas administrasi di Kantor desa. Kecuali Kepala Dusun atau Kadus yang jelas permasalahan yang ditangani berbeda dengan Kaur dan Kasi. Bahkan mungkin saja bukan hanya masyarakat yang belum tahu apa perbedaan Kaur dengan Kasi, tetapi bisa jadi ada perangkat desa sendiripun tidak faham hal itu. Oleh karena itu, Top Info kali ini akan memberikan penjelasan tentang Perbedaan yang mendasar antara Jabatan Kepala Urusan (KAUR) dengan Kepala Seksi (KASI). Dasar Hukum Perbedaan Kaur dan Kasi Pemerintahan Desa Sebelum membahas bedanya Kaur dan Kasi, sebaiknya kita mengenal dulu tentang definisi Pemerintah Desa dan Perangkat Desa. Disamping itu kita juga harus memahami beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum dalam ruang lingkup Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa serta regulasi yang mengatur Perangkat Desa. Adapun Regulasi yang berkaitan langsung dan menjadi payung hukum bagi Pemerintahan Desa antara lain sebagai berikut : Undang Undang Nomor 6 / 2014 Tentang DesaPeraturan Pemerintah Nomor 47 / 2015 Tentang Perubahan PP No. 43/ 2014 mengenai Pelaksanaan UU Desa.Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 / 2015 Tentang Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa.Permendagri Nomor 84/2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Baca Juga : Inilah Program Jaringan Internet Gratis Seluruh Indonesia, 500 DesaNah, menurut Pasal 25 UU Desa jo. Pasal 2 ayat (1) Permendagri 84/2015 dijabarkan bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau sebutan lain yang dibantu oleh Perangkat Desa. Sementara yang dimaksud Perangkat Desa menurut Pasal 1 angka 5 Permendagri 83/2015 adalah staf yang membantu Kepala Desa dalam menyusun kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, juga unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Dari uraian diatas disimpulkan bahwa yang namanya Perangkat Desa adalah unsur Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis dan Pelaksana Kewilayahan. Perbedaan Kaur dengan Kasi dalam Tugas dan Fungsi Dalam hal Tugas dan Fungsi, masing-masing unsur perangkat desa memiliki tugas pokok sendiri-sendiri. Baik Kaur, Kasi maupun Perangkat Kewilayahan (Kadus). Namun secara umum mereka memiliki beban kerja dan tanggung jawab yang sama sebagai Perangkat Desa. Dimana para Perangkat desa harus menjalankan apa yang sudah menjadi tugasnya didalam Pemerintahan Desa. Yaitu membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Secara rinci Tupoksi Perangkat Desa ini dijelaskan dalam Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang SOTK Desa. Tepatnya pada pasal 6, pasal 7,8,9 dan pasal 10. Baca Juga : Mengenal Gerakan Saemaul Undong Korea Dalam Membangun DesaKarena bahasan kita adalah tentang Perbedaan Kaur dan Kasi di dalam Pemerintah Desa, maka disini kami kutip Tugas dan fungsi Kepala urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) sebagai berikut : Pasal 8 (1) Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. (2) Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. (3) Untuk melaksanakan tugas kepala urusan mempunyai fungsi: a) Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum. b) Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya. c) Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan. Pasal 9 (1) Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. Baca Juga : Seperti Apa Konsep Desa Internasional Di Indonesia ?(2) Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. (3) Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi mempunyai fungsi: a) Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa. b) Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna. c) Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan. Perbedaan Kaur dan Kasi di Pemerintah Desa Berdasarkan regulasi Tentang Desa dan penjelasan dari pasal-pasal yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan diatas, dapat kita simpulkan bahwa Perbedaan Kaur dan Kasi yang paling mendasar adalah dalam kedudukan dan tugasnya. Dimana Kedudukan Kaur atau Kepala Urusan adalah sebagai unsur staff Sekretariat dibawah Sekretaris Desa (Sekdes). Sedangkan tugasnya membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Sementara Kedudukan Kasi atau Kepala Seksi adalah sebagai Pelaksana Teknis langsung dibawah Kepala Desa. Dan Tugasnya adalah membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Jadi jelas Kaur dan Kasi memiliki perbedaan mendasar walaupun secara umum mereka sama-sama perangkat desa yang bekerja di dalam Pemerintahan Desa. Demikianlah Top Info kali ini yang kami sajikan dalam tema Info Desa. Mudah-mudahan bermanfaat dan jangan lupa di share. Berkaitan dengan Perbedaan Kaur dan Kasi ini Anda perlu juga membaca tentang Permendagri No. 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Perangkat Desa. [Ev0]