Posisi Anda
Home > Berita desa > Permendagri No. 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa

Permendagri No. 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa

permendagri penataan desa

Desa, Pedekik.com – Permendagri No. 1 tahun 2017 yang mengatur tentang Penataan Desa telah diterbitkan Pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri. Peraturan menteri dalam negeri ini mengatur bagaimana proses dan tatacara pembentukan sebuah desa di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Negara kita yang terdiri dari gugusan pulau-pulau saat ini memiliki sekitar 74 ribu lebih jumlah desa. Karena luasnya wilayah NKRI ini, dan terus berkembangnya jumlah penduduk membuat sistem administrasi kependudukan juga semakin kompleks permasalahannya. Disinilah pentingnya sebuah pemerintahan desa yang mengatur tatanan kehidupan bernegara di wilayah yang paling kecil.
Sehingga pembentukan desa pun besar kemungkinan akan terus bertambah seiring meluasnya daerah yang menjadi tempat permukiman warga. Oleh karena itu tidak salah jika pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang prosedur, mekanisme dan penataan sebuah desa.

Dalam Permendagri No. 1 tahun 2017 ini telah mencakup ruang lingkup penataan desa dan desa adat. Dimana penataan tersebut diantaranya berupa pembentukan Desa dan Desa Adat, penghapusan Desa dan Desa Adat dan perubahan status Desa dan Desa Adat.

Namun dalam salah satu pasal ( pasal 3 ) yang tertera pada peraturan menteri nomor 1 tahun 2017 tersebut dikatakan bahwa penataan desa itu di tetapkan melalui Perda ( peraturan daerah ) kabupaten. Dengan demikian secara tidak langsung apabila satu desa baru telah dibentuk, maka akan diterbitkan Perda pembentukan desa tersebut. Barulah desa baru itu resmi dan sah menjadi sebuah desa.

Baca Juga :   Tim Satgas Dana Desa Kemendes Turun Ke Kabupaten Lakukan Monitoring

Adapun peraturan tentang penataan ini di susun oleh Pemerintah dengan tujuan antara lain :

a. mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa;
b. mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;
c. mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
d. meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa; dan
e. meningkatkan daya saing Desa.

Lantas apa saja syarat-syarat untuk membentuk sebuah desa baru menurut Permendagri No. 1 Tahun 2017 tersebut ? Berikut saya kutipkan isi dari cuplikan tentang persyaratan pembentukan desa baru sebagaimana tercantum pada pasal 7 :

Pasal 7

(1) Pembentukan Desa harus memenuhi syarat :

a. batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan;

b. jumlah penduduk, yaitu :

1) wilayah Jawa paling sedikit 6.000 (enam ribu) jiwa atau 1.200 (seribu dua ratus) kepala keluarga;

2) wilayah Bali paling sedikit 5.000 (lima ribu) jiwa atau 1.000 (seribu) kepala keluarga;

3) wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 (empat ribu) jiwa atau 800 (delapan ratus) kepala keluarga;

4) wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara paling sedikit 3.000 (tiga ribu) jiwa atau 600 (enam ratus) kepala keluarga;

5) wilayah Nusa Tenggara Barat paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) jiwa atau 500 (lima ratus) kepala keluarga;

6) wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Kalimantan Selatan paling sedikit 2.000 (dua ribu) jiwa atau 400 (empat ratus) kepala keluarga;

Baca Juga :   Lomba Desa Wisata Nusantara, Ini Persyaratan Pendaftaran dan Hadiahnya

7) wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) jiwa atau 300 (tiga ratus) kepala keluarga;

8) wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara paling sedikit 1.000 (seribu) jiwa atau 200 (dua ratus) kepala keluarga; dan

9) wilayah Papua dan Papua Barat paling sedikit 500 (lima ratus) jiwa atau 100 (seratus) kepala keluarga.

c. wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antar wilayah;

d. sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa;

e. memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung;

f. batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta Desa yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Wali Kota;

g. sarana dan prasarana bagi pemerintahan Desa dan pelayanan publik; dan

h. tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

i. cakupan wilayah Desa terdiri atas dusun atau dengan sebutan lain.

(2) Cakupan wilayah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota dengan mempertimbangkan asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa.

Ada beberapa hal penting menurut kami yang perlu diperhatikan dalam Permendagri No.1 tahun 2017 tentang penataan desa ini. Yakni mengenai kewenangan pemerintah yang berhak mendirikan sebuah desa baru. Coba perhatikan pasal-pasal di bawah ini :

Baca Juga :   Tugas Dan Fungsi Kepala Urusan ( Kaur ) Keuangan Dalam Pemerintahan Desa

Pasal 8 ayat 1

Pemerintah Pusat dapat memprakarsai pembentukan Desa di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional, tanpa memperhatikan persyaratan pembentukan Desa.

Pasal 16 ayat 1

Pemerintah Daerah Provinsi dapat melakukan pembentukan Desa dalam rangka pengembangan antar wilayah Kabupaten/Kota, laju pertumbuhan, dan
pemerataan hasil-hasil pembangunan.

Pasal 34 ayat 1

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat memprakarsai pembentukan Desa.

Dengan dasar tiga pasal diatas maka baik pemerintah pusat, pemerintah propinsi maupun pemerintah kabupaten masing-masing berhak menata sebuah desa baru yang berupa :

a. pembentukan Desa dan Desa Adat;
b. penghapusan Desa dan Desa Adat; dan
c. perubahan status Desa dan Desa Adat.

Hal ini juga dikuatkan dengan pasal 4 ayat 1 yang berbunyi : “Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan penataan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2”.

Kami kira cukup segitu saja sedikit uraian tentang Permendagri No. 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Untuk lebih jelasnya silahkan anda baca sendiri peraturan menteri dalam negeri nomor 1 tersebut dan tanyakan kepada pakar hukum perundang-undangan.

Silahkan download Permendagri No. 1 tahun 2017 di laman berikut : http://www.kemendagri.go.id/produk-hukum/2017/02/22/peraturan-menteri-dalam-negeri-republik-indonesia-nomor-1-tahun-2017-tentang-penataan-desa.

Setelah itu mungkin anda juga perlu mengetahui Permendagri No. 2 tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa. (pdk)

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Top