Posisi Anda
Home > Berita desa > Permendagri No 2 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Minimal Desa

Permendagri No 2 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Minimal Desa

spm desa

Permendagri, Pedekik.com – Pemerintah baru saja mengundangkan Permendagri No. 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2017 yang lalu.

Mungkin masih banyak yang bertanya-tanya tentang apa itu Standar Pelayanan Minimal Desa? Nah, Standar Pelayanan Minimal Desa atau yang disingkat dengan SPM Desa adalah Ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan yang merupakan urusan Desa yang berhak diperoleh setiap masyarakat Desa secara minimal.

Pengertian di atas adalah sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 tentang SPM Desa itu sendiri yang telah di tetapkan Pemerintah melalui Kemeterian Dalam Negeri pada tanggal 3 Januari 2017.

Kalau kita artikan secara lebih luas maksud dari Standar Pelayanan Minimal Desa ( SPM Desa ) adalah Ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan yang di laksanakan oleh pemerintah desa bagi masyarakatnya guna mendapatkan pelayanan yang paling minimal dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang telah di atur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Lantas apa saja yang diatur dalam Permendagri No 2 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Minimal Desa atau SPM Desa tersebut ? Berikut ini beberapa BAB yang termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 2017.

Baca Juga :   Download Permendagri Terbaru Tentang Pemerintahan Desa

1. Bab Ketentuan Umum
2. Bab Maksud dan Tujuan
3. Bab Standar Pelayanan Minimal Desa
4. Bab Pejabat Penyelenggara SPM Desa
5. Bab Pembentukan Tim Teknis
6. Bab Peran Serta Masyarakat
7. Bab Pendanaan
8. Bab Pembinaan dan Pengawasan, dan
9. Bab Ketentuan Lain-Lain

Secara umum standar pelayanan yang baru diatur oleh pemerintah tersebut sebagian besar sudah terlaksana di desa-desa. Dan juga sebagian data dan informasinya sudah tersedia walaupun belum maksimal.

Namun dengan keluarnya peraturan ini, desa-desa harus lebih berbenah dalam hal tertib administrasi, pelayanan serta penyediaan data dan informasi. Apalagi terkait dengan administrasi kependudukan diharapkan bisa lebih akurat dan selalu update.

Karena maksud dan tujuan dari pelayanan minimal di pemerintahan desa ini adalah untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, mempercepat proses pelayanan, dan juga sebagai kontrol dari kinerja pemerintahan desa itu sendiri sehingga lebih efektifitas pelayanan bisa terwujud.

Hal ini sebagaimana terlampir dalam pasal 2 dan pasal 3 Permendagri No. 2 Tahun 2017 sebagai berikut :

Pasal 2

SPM Desa dimaksudkan untuk :
a. mendekatkan pelayanan kepada masyarakat;
b. mempermudah pelayanan kepada masyarakat;
c. keterbukaan pelayanan kepada masyarakat; dan
d. efektifitas pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :   Permendagri No. 20 Tahun 2018 Tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa

Pasal 3

SPM Desa bertujuan untuk :
a. mendorong percepatan pelayanan kepada masyarakat;
b. memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kewenangannya; dan
c. sebagai alat kontrol masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Desa.

Sementara dalam proses penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal Desa sesuai Permendagri No. 2 Tahun 2017 itu meliputi beberapa kegiatan seperti yang tertuang pada pasal 5, diantaranya :

a. penyediaan dan penyebaran informasi pelayanan;
b. penyediaan data dan informasi kependudukan dan pertanahan;
c. pemberian surat keterangan;
d. penyederhanaan pelayanan; dan
e. pengaduan masyarakat.

Dan sebelum penyeleggaraan SPM Desa dijalankan, harus ada ketetapan oleh Pemerintah Desa melalui Surat Keputusan Kepala Desa. Disamping itu juga harus didukung dengan sarana dan prasarana yang diperlukan.

Beberapa sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan SPM Desa ini diantaranya harus tersedia beberapa item berikut ini :

– Tempat/loket pendaftaran.
– Tempat pemasukan berkas dokumen.
– Tempat pembayaran.
– Tempat penyerahan dokumen.
– Tempat pelayanan pengaduan.
– Ruang tunggu.
– Perangkat pendukung lainnya.

Dalam penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal Desa sesuai amanat Permendagri No. 2 Tahun 2017 ini juga terdapat indikator untuk mengukur tingkat keberhasilan Pemerintah desa, yang target pencapainnya di hitung dengan rumus.

Baca Juga :   Bikin E-KTP Di Luar Domisili? Sekarang Bisa, Gratis Lagi!

Berikut ini contoh rumus dan perhitungan untuk menilai tingkat pencapaian kinerja dalam hal administrasi kependudukan khususnya pada pelayanan KTP elektronik.

A. Rumus
Persentasi Jumlah Penduduk yang memiliki KTP- el dengan ber-NIK :


Keterangan :
– Pembilang : Jumlah KTP- el ber-NIK
– Penyebut : Jumlah penduduk wajib KTP- el (Penduduk berusia 17 Tahun keatas atau telah menikah)
– Satuan Indikasi: Persentasi

B. Contoh Perhitungan
Desa A jumlah penduduk wajib KTP- el sebanyak 300 jiwa. Jumlah penduduk yang telah memiliki KTP- el ber NIK 90 jiwa. Maka persentasi penduduk yang telah memiliki KTP- el ber-NIK adalah :

Artinya di Desa A tersebut masih terdapat penduduk yang belum memiliki KTP- el ber-NIK sejumlah = 70%

Demikianlah sedikit ulasan mengenai Permendagri No. 2 Tahun 2017 tentang SPM Desa yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi dengan terbitnya peraturan dari Kemedagri ini desa-desa di Indonesia akan semakin maju dalam menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk mengunduh atau download Permendagri No. 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa, silahkan anda buka website resmi Kemendagri di link berikut : http://www.kemendagri.go.id/produk-hukum/2017/02/22/peraturan-menteri-dalam-negeri-republik-indonesia-nomor-2-tahun-2017-tentang-standar-pelayanan-minimal-desa

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Top