Persyaratan Membuat Website Desa Yang Harus Di Penuhi Berita desa by admin - 25/04/20164 Info Desa – Pemerintah Desa saat ini sangat dianjurkan untuk memiliki website resmi desa. Hal ini terkait dengan pelayanan publik dan transparansi anggaran. Ada beberapa persyaratan membuat website desa yang harus di penuhi sebelum mendaftarkan domain desa.id. Sebagaimana diketahui bersama bahwa pemerintah telah mengeluarkan peraturan menteri yang mengatur pendaftaran domain resmi untuk website desa. Yakni Permenkominfo No. 5 Tahun 2015. Disebutkan dalam permen tersebut bahwa domain resmi untuk pemerintahan desa adalah .desa.id. Misalnya Sumberdadi.desa.id, pedekik.desa.id, Sawangan.desa.id dan banyak lagi. Dengan aturan baru ini, maka diharapkan tidak ada lagi desa-desa di Indonesia yang menggunakan domain seperti : .com .net .web.id .org .blogspot.com .wordpress.com dan domain TLD lainnya. Seperti pada website pedekik.com ini, dulunya situs ini merupakan website resmi pemerintah desa pedekik. Namun karena munculnya peraturan menteri tersebut, maka desa Pedekik berganti ke domain resmi desa. Sehingga web ini bukan lagi jadi web resmi desa. Melainkan website biasa yang memuat artikel dan berita-berita seputar desa dan berita lainnya. Sehubungan dengan persyaratan yang harus di persiapkan untuk membuat website resmi desa, setidaknya ada empat syarat yang di buat sebelum mendaftarkan domain resmi desa di domain.go.id. Persyaratan ini hanya terkait dengan dokumen pendaftaran. Namun yang perlu di ketahui bagi pemerintah desa adalah bahwa untuk pedaftaran domain desa, harus menggunakan email PNS. Jadi sambil anda mempersiapkan dokumen yang diperlukan, buatlah dulu email PNS untuk desa yang bisa dibuat dengan cara mengirimkan permintaan ke admin pengelola email PNS. Alamat emailnya adalah pendaftaran@pnsmail.go.id. Tentang cara mendaftar email PNS, insya allah akan di tulis dalam artikel lain. Baik, berikut ini adalah dokumen persyaratan yang harus di persiapkan oleh desa untuk membuat website resmi pemerintah desa : 1. SK Pengangkatan Kades/Sekdes Untuk SK Kepala Desa sudah tentu masing-masing Kades sudah punya SK resmi dari Bupati. SK inilah yang di scan atau di foto dan nantinya akan di upload secara online di form pendaftaran domain. Kalau Kepala Desa nya Penjabat sementara atau Pj, gunakan lah SK pengangkatan Pj yang dari Bupati. Bukan SK pengangkatan Pj waktu pertama jadi PNS (SK PNS). Selain Kades, permohonan pendaftaran domain ke Kemenkominfo boleh diajukankan oleh Sekdes. Oleh karena itu jika pengajuan permohonan nama domain ke menteri kominfo diajukan/ditandatangani oleh Sekdes, maka yang harus di upload nantinya adalah SK Sekdes yang dikeluarkan oleh Kepala Desa. Baca Juga : Puluhan Hektar Lahan Perkebunan Pedekik Bengkalis Terbakar2. SK Pengangkatan Perangkat Desa Untuk syarat yang ke-2 ini, tentukan dulu siapa perangkat yang akan di beri kuasa untuk mengelola web desa nantinya. Dia inilah nanti yang di sebut dengan Pejabat Pengelola Domain Desa. Dengan kata lain, perangkat yang ditunjuk inilah yang punya wewenang mengelola website resmi desa. Untuk perangkat yang akan di tunjuk menjadi Pejabat pengelola domain, usahakan dari Kaur atau Kasi yang sesuai dengan tupoksinya. Misal Kaur Tata Usaha dan Umum, atau Kaur Humas, atau Kasi Pelayanan. Tergantung nama jabatan di desa anda yang berhubungan dengan publikasi dan informasi. Kalau struktur pemerintah desa anda sudah sesuai dengan aturan yang di tetapkan dalam Permendagri No. 84/2015 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (SOTK Desa), sepertinya akan lebih pas yang di tunjuk sebagai Pejabat pengelola domain adalah Kaur (Kepala Urusan) Tata Usaha dan Umum. Alternatif Pengelola Domain Terkadang di suatu desa ada yang semua perangkatnya rata-rata sudah berumur. Atau tidak ada perangkat yang memiliki basic/pengetahuan tentang website. Jadi caranya bagaimana ? Nah, untuk kasus yang seperti ini, desa boleh mengangkat staff baru yang nantinya di tugaskan khusus untuk mengelola website resmi desa. Sehingga yang ditunjuk untuk mejadi Pejabat Pengelola Domain adalah staff yang baru di angkat tersebut. Yang jelas dia harus diberi SK. Oke, itu untuk syarat nomor 2. Intinya siapkan SK perangkat yang ditunjuk sebagai pejabat pegelola domain resmi desa dan scan SK tersebut. 3. Surat Kuasa Kepada Perangkat Desa Syarat yang ketiga ini cukup mudah. Buat Surat Kuasa dari Kades atau Sekdes kepada pejabat pengelola domain desa. Yakni perangkat atau staff yang sudah di tunjuk seperti no 2 diatas. Buat surat kuasa seperti contoh di bawah ini. [ KOP DESA ] =============================================================== SURAT KUASA Nomor : /SK/XI/2017 Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : MASKUR, SH NIP : Jabatan : Sekretaris Desa Pedekik Dengan ini memberikan kuasa kepada : Nama : AHMAD SARKOWI NIP : Jabatan : Perangkat/Staf Kantor Kepala Desa Pedekik Selanjutnya disebut penerima kuasa Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mengelola domain pedekik.desa.id Demikian surat ini diberikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Pedekik, 10 Januari 2017 Baca Juga : Kepala Desa Pedekik Ke-1Penerima Kuasa Pemberi Kuasa AHMAD SARKOWI MASKUR, SH Keterangan : Ganti tulisan warna merah dan sesuaikan denagn nama, tanggal, tahun dan desa anda. 4. Surat Permohonan Kepada Menkominfo Persyaratan yang ke empat dalam membuat website resmi desa yang harus di penuhi adalah Surat Permohonan dari Kades/Sekdes yang diajukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Buat saja surat permohonan seperti contoh di bawah : [ KOP DESA ] ============================================================== Pedekik, 18 November 2017 Nomor : 145/PEM/ Sifat : Segera Lampiran : 1 (satu) Berkas Perihal : Pendaftaran Nama Domain desa.id Kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Di Jakarta Untuk meningkatkan layanan desa kepada masyarakat melalui jaringan internet, kami bermaksud membuat situs website sebagai media komunikasi dan informasi dengan masyarakat luas . Sehubungan dengan hal tersebut , dengan ini kami mengajukan nama domain : pedekik.desa.id Mohon dapat dilakukan registrasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika . Demikian permohonan ini disampaikan , atas perhatiannya diucapkan terimakasih. a.n. Kepala Desa Pedekik Sekretaris Desa Baca Juga : Permendagri No. 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Perangkat Desa MASKUR, SH Tembusan Disampaikan Kepada YTH : 1. Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis di Bengkalis 2. BPD Desa Pedekik di Pedekik 3. Arsip Keterangan : Ganti tulisan warna merah dan sesuaikan denagn nama, tanggal, tahun dan desa anda. Itulah 4 syarat yang harus dibuat oleh desa terlebih dahulu sebelum mengisi form pendaftaran domain resmi desa.id pada website www.domain.go.id yang disediakan oleh Kemenkominfo. Sebelum kami akhiri informasi tentang pendaftaran website desa ini, sekali lagi yang perlu di ingat oleh Pemerintah desa adalah bahwa untuk mendaftarkan domain desa di www.domain.go.id harus menggunakan email PNS. Yang mana bisa dibuat dengan megajukan permintaan kepada admin www.pnsmail.go.id. Untuk tutorial langkah membuatnya Insya Allah akan kami tulis dalam waktu dekat. Jadi jika anda ingin mendapatkan pemberitahuan atau informasi tentang pembuatan email tersebut, silahkan LIKE halaman Fan Page Facebook Berita Kami di samping sebelah kanan web ini. Karena dengan LIKE Facebook Berita Top Info ini, otomatis semua artikel baru yang di tulis akan tampil di dinding halaman facebook Pedekik.com dan juga di dinding facebook anda. Jika ada yang kurang jelas, silahkan tanyakan lewat kolom komentar dibawah artikel ini. Akhirnya terima kasih atas perhatian pembaca. Jika tulisan ini terasa bermanfaat mohon untuk di share kepada yang lain. Barang kali mereka juga membutuhkan informasi ini. Sebagai penutup sebelum anda meninggalkan laman ini, mungkin juga anda perlu tahu Bagaimana Cara Membuat Website Resmi Pemerintahan Desa.
Bpk/Ibu Admin..mau tanya neh, kita mau daftar web, tapi saat verifikasi user ga bisa dibuka (error 504 Gateway Time-out). Trus solusinya gimana ya..makasih Reply