Prioritas Dana Desa Tahun 2019 Berdasarkan Permendes No. 16 Tahun 2018 Berita desa by admin - 31/10/20180 Top Info Desa – Prioritas dana desa tahun 2019 diatur melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 16 Tahun 2018. Secara umum prioritas penggunaan DD tahun 2019 tidak jauh berbeda dengan aturan tahun 2018 yang diatur dalam Permendes No. 19 Tahun 2017. Anggaran dari dana APBN itu masih tetap difokuskan pada bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Hanya saja penjabarannya lebih luas dan lebih jelas. Dalam Permendes 16/2018 ini terdapat salah satu prinsip tambahan dalam merencanakan kegiatan yang dibiayai dari DD tersebut. Dimana prinsip ini pada Permen No. 19/2017 tidak disebutkan. Prinsip ini perlu diperhatikan oleh pemerintahan desa dalam membuat perencanaan kegiatan yang bersumber dari dana pusat itu. Prinsip dimaksud yakni “Terfokus”. Dimana tertulis pada Bab II Pasal 3 Huruf c seperti berikut : c. Terfokus: mengutamakan pilihan penggunaan Dana Desa pada 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan sesuai prioritas nasional, provinsi, kabupaten/kota dan desa, dan tidak dilakukan praktik penggunaan Dana Desa yang dibagi rata. Dari penjelasan itu bisa ditarik kesimpulan bahwa dalam pengalokasian kegiatan yang bersumber dari Dana APBN, tidak harus dibagi secara merata per Dusun, RW atau RT. Juga tidak harus merata per kegiatan dalam arti besar anggarannya memiliki angka yang sama. Baca Juga : Panduan Bikin Peta Sketsa Desa Bagi Pemerintahan Desa (Download)Disamping itu, jika dilihat secara umum, Peraturan Menteri Desa yang ditetapkan Di Jakarta tanggal 20 September 2018 ini, lebih bersifat pengembangan dan kelanjutan program. Dengan kata lain, prioritasnya tidak lagi untuk pembangunan dasar. Melainkan melanjutkan dan atau mengembangkan dari kegiatan-kegiatan tahun sebelumnya. Hal ini tentunya cukup masuk akal. Karena Dana Desa sudah diluncurkan beberapa tahun lalu. Sehingga yang sifatnya pembangunan dasar sudah seharusnya ada dan dibuat pada tahun-tahun sebelumnya. Dan tahun ini tinggal pengembangan atau kelanjutannya. Terlepas dari aturan-aturan yang sudah ditetapkan adalam Permendesa Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Dana Desa 2019, maka bagi Pemerintahan Desa seharusnya diharapkan tidak lagi bingung bagaimana mengelola Dana Desa yang baik dan benar. Baca Juga : 2018 Semua Proyek Desa Gunakan Sistem Swakelola Dana DesaSebab selain memang sudah beberapa tahun sistem ini berjalan di desa, juga sudah ada Pendamping Lokal Desa yang siap membantu sebagai tempat berkonsultasi dan sekaligus membimbing prakteknya di lapangan. Namun begitu, bagi masyarakat desa secara umum tetap harus perhatian dan ambil peduli terhadap keberlangsungan pelaksanaan program yang bersumber dari Dana pusat tersebut. Mulai dari sistem pengambilan keputusan kegiatan, perencanaan, pelaksanaan di lapangan juga kepada manfaat dari hasil pembangunan yang sudah dibuat. Karena masyarakat desa memang memiliki hak untuk ikut memantau dan mengawasi Dana Desa pusat agar Pemerintahan desa dalam menjalankan amanah ini benar-benar transparan dan akuntabel. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Bab VII Pasal 21 Ayat 1 Permendes No. 16 Tahun 2018 yang berbunyi sebagai berikut : BAB VII PARTISIPASI MASYARAKAT Pasal 21 (1) Masyarakat dapat ikut serta memantau dan mengawasi penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yang akuntabel dan transparan dengan cara: a. menyampaikan pengaduan masalah penetapan prioritas penggunaan Dana Desa; b. melakukan pendampingan kepada Desa dalam menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau c. melakukan studi dan publikasi penerapan prioritas penggunaan Dana Desa Oleh karena itu, bagi Pemerintahan desa sendiri, jika ada masyarakat yang ingin mengetahui hal-ihwal penerapan Dana Desa dan meminta informasi kepada perangkat desa, maka harus dijelaskan. Baca Juga : Prioritas Dana Desa 2020, Download Permendesa Nomor 11 Tahun 2019Jangan sampai ada kesan berusaha untuk menutupinya sehingga pelaksanaannya tidak transparan dan akuntabel. Karena masyarakat desa juga bisa mengadukan penyimpangan dan penyelewengan Dana Desa langsung ke Kementerian Desa di Jakarta baik melalui telephone, SMS dan juga pengaduan langsung. Demikian sedikit pengetahun tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa berdasarkan Permendesa No. 16 Tahun 2018. Bagi masyarakat yang ingin mempelajari dan mengetahui bagaimana aturan main penggunaan Dana Desa di daerahnya bisa mendownload Permendes tersebut di Download Permendesa Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas DD 2019. (Ev0)