Prosedur Mengurus IMB, Begini Cara Mendapatkan Ijin Mendirikan Bangunan Nasional by admin - 07/10/202007/10/20200 Prosedur mengurus IMB di Indonesia sebenarnya sangat mudah untuk dilakukan jika persyaratan yang diminta sudah disiapkan terlebih dahulu secara keseluruhan. Izin Mendirikan Bangunan, atau yang dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada rakyat sebagai pemilik bangunan, untuk mengatur bangunan yang dimilikinya sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan-persyaratan lainnya yang berlaku. Izin mendirikan bangunan ini diatur oleh perundang-undangan. Di Indonesia, IMB dibuat berdasarkan undang-undang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Sebelum mengubah bentuk suatu bangunan, pemilik bangunan harus membuat izin mendirikan bangunan atau IMB dan melengkapi persyaratannya. Nah, apa saja yang perlu dipersiapkan untuk mengurus IMB? Bagaimana prosedur mengurus IMB? Mari kita simak ulasan berikut. Syarat Mengurus IMB Sebelum mengurus IMB, ada persyaratan-persyarattan yang diperlukan sebagai syarat administrasi. Agar dapat mengurus IMB, setidaknya ada 3 ketentuan umum yang harus ditaati oleh pengurus IMB. Pertama, rumah memiliki luas tanah kurang dari 1.000 meter persegi. Kedua, bangunannya tidak kosong, dan ketiga, jumlah maksimal bangunan rumah hanya 3 lantai saja. Jika syarat dasar itu sudah terpenuhi, maka Anda dapat mulai menyiapkan dokumen untuk mengurus IMB. Dokumen-dokumen itu adalah sebagai berikut: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)Bukti Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalanFotokopi Sertifikat Hak MilikSurat kuasa (bila dikuasakan)Surat Pernyataan Kepemilikan TanahGambar arsitektur untuk bangunan rumah tinggal dengan rincian: Dicetak 3 set dalam kertas minimal A3 Terdiri atas gambar situasi, pagar, instalasi air, serta hal-hal detail tentang keadaan rumah Gambar berskala 1:100 atau 1:200 Diberi kop gambar dengan tanda tangan pemohon, nama pemohon, lokasi, jenis bangunan. Gambar Denah, tampak (minimal 2 gambar), potongan (minimal 2 gambar), rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi dan site plan. Gambar Konstruksi beton serta penghitungannya. Gambar konstruksi baja serta penghitungannya. Hasil penyelidikan tanah serta uji laboratorium mekanika tanah untuk bangunan berlantai 2 atau lebih. Surat keterangan kepemilikan tanah/sertifikat HM (Hak Milik)/HGB (Hak Guna Bangunan). Surat persetujuan tetangga, untuk bangunan berhimpit dengan batas persil. Surat kerelaan tanah bermaterai Rp6.000,00 dari pemilik tanah yang diketahui oleh lurah serta camat, apabila tanah bukan milik pemohon. Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan. Ada izin usaha (HO) untuk bangunan komersial Ada izin prinsip dari pejabat kepala daerah bila lokasi bangunan menyimpang dari Tata Ruang Kota. Baca Juga : Lowongan Tenaga Medis Di Kementerian Kesehatan, Segera Daftar !Pastikan persyaratan Anda telah tersedia dengan lengkap dan rapi dalam satu map plastik untuk dibawa saat mengurus IMB. Satu saja persyaratan tertinggal, maka Anda tidak akan bisa mengurus IMB bangunan Anda. Salah satu tips yang dapat dilakukan juga adalah bawa fotokopi lebih dari persyaratan yang ditentukan, karena sering terjadi fotokopi yang dibawa memiliki kecacatan (terlalu kecil, buram, terlipat, atau tidak terbaca), sehingga ditolak oleh pihak loket. Lebih baik, dari awal langsung memfotokopi lebih daripada harus bolak-balik saat pengurusan IMB. Prosedur Mengurus IMB Mengambil formulir pengurusan IMB di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) setempat.Mengisi formulir dan ditanda tangani di atas materai Rp6.000,00 oleh pemohon.Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan.Membawa formulir yang sudah diisi, ditanda tangani, dan bermaterai, beserta lampiran-lampiran berupa persyaratan, seperti yang sudah disebutkan di atas, untuk diserahkan ke DPU.Dilakukan pengecekan lanjutan oleh tim penilai teknis IMB. Bila semua persyaratan sudah lengkap, maka lampiran-lampiran tersebut akan dinilai.Pemohon akan diberitahu apakah permohonan izin bangunan disetujui atau tidak. Pemberitahuan biasanya akan diberikan dalam waktu 2-3 minggu hari kerja. Baca Juga : Berapa Kenaikan Gaji PNS 2019 ? Ini Info Terbaru Dari BKNNah, cukup mudah bukan, 6 langkah untuk mengurus IMB? Ternyata, mengurus IMB ini juga memiliki berbagai keuntungan, di balik kewajiban baru Anda untuk membayar pajak IMB. Sebenarnya, apa sih keuntungan mengurus IMB untuk bangunan Anda? Keuntungan Mengurus IMB Ternyata, rumah dan bangunan yang sudah memiliki IMB memiliki banyak keuntungan bagi pemiliknya. Apa saja keuntungan memiliki IMB? 1. Perlindungan hukum maksimal Dengan memiliki IMB, tata letak rumah atau bangunan Anda menjadi aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. 2. Rumah atau bangunan memiliki nilai jual yang tinggi Secara otomatis, dengan memiliki Izin Mendirikan Bangunan, nilai jual akan lebih tinggi dibandingkan dengan bangunan tanpa izin. Baca Juga : Daftar Nama PNS yang Tidak Terdata Di BKN, 57 Ribu Orang3. Jaminan pengajuan agunan pada bank Ketika pemilik rumah atau bangunan ingin mengajukan kredit dengan agunan ke bank, maka rumah Anda bisa dijaminkan dengan memberikan IMB kepada Bank untuk sementara waktu. 4. Mempermudah proses jual beli rumah atau sewa menyewa rumah Keberadaan IMB sangat dibutuhkan ketika terjadi transaksi jual beli atau sewa menyewa rumah. Pemilik rumah yang tidak memiliki IMB dapat dikenakan denda 10% dari nilai bangunan dan dapat dirobohkan saat tidak membayar. Dan ada begitu banyak keuntungan lainnya jika Anda mengurus IMB Anda. Keuntungan-keuntungan ini bersifat jangka panjang dan dapat Anda rasakan di kemudian hari. Jadi, tunggu apa lagi? Ayo urus Izin Mendirikan Bangunan Anda sekarang. Dan jangan lupa jika bangunan sudah berdiri bayarlah Pajak Bumi Dan Bangunannya, Cara Mudah Taat Pajak. [ev0]