Syarat Mengurus KTP Hilang atau Rusak Ke Kantor Desa atau Disdukcapil? Nasional by admin - 22/09/201929/09/20190 Syarat mengurus KTP hilang ke Kantor Desa atau Kelurahan berkas apa saja yang harus dibawa dan dipersiapkan? Berapakah biaya yang sudah ditetapkan? Permasalahan KTP Elektronik hilang atau rusak banyak dialami oleh warga. Entah itu hilang karena kecurian, atau mungkin tercecer atau musibah bencana alam dan lain-lain. Tidak sedikit juga masyarakat yang E-KTP nya rusak sehingga tidak bisa digunakan lagi. Ada yang karena masuk ke mesin cuci tanpa sadar. Ada yang basah karena kehujanan dan sebab-sebab lainnya. Bahkan ada yang memang rusak begitu saja. Walaupun tetap didalam dompet. Mungkin karena sudah terlalu lama. Nah jika ini terjadi pada Anda, tidak perlu khawatir, karena semua itu bisa diurus kembali. Tetapi sebaiknya diurus segera. Disebabkan KTP elektronik merupakan dokumen identitas pribadi yang sangat penting dan selalu dibutuhkan. Lantas kemana seharusnya kita berurusan? Ke Kantor Desa atau ke Kecamatan? Atau bisa langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)? Selain itu apa saja syarat mengurus KTP Hilang atau rusak tersebut? Dan berapa pula bayarnya ? Berikut ini Top Info sajikan prosedur dan cara pengurusan EKTP Anda yang hilang atau rusak untuk mendapatkan ganti yang baru. Syarat yang harus di persiapkan Untuk kasus E-KTP yang hilang persyaratannya sedikit berbeda dengan permasalahan Kartu Tanda Penduduk (KTP Elektronik) yang cuma rusak saja. Baca Juga : Cara Mengurus Ijazah Hilang Untuk Diganti Baru, Ini SyaratnyaAdapun syarat mengurus KTP hilang berkas yang harus disiapkan adalah sebagai berikut : Surat Keterangan Kehilangan E-KTP dari kantor polisi setempatPhotocopy E-KTP yang hilang (jika ada)Fotokopi Kartu Keluarga (KK)Surat pengantar dari RT/RWSurat pengantar dari Kantor Desa atau Kelurahan.Formulir permohonan E-KTP Baru dari Desa atau Kantor LurahPas Photo ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk Kantor Desa/KelurahanPas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke Kantor Camat atau Disdukcapil Untuk persyaratan mengurus KTP Elektronik yang rusak, tidak perlu membuat Surat Kehilangan KTP dari Kepolisian. Cukup membawa E-KTP yang rusak tersebut sebagai bukti. Kemudian persyaratan untuk Pas Photo harus dibedakan warna background nya, dengan ketentuan : Tahun Kelahiran Ganjil, backgroundnya warna Merah Tahun Kelahiran Genap, background nya berwarna Biru Cara mengurus E-KTP hilang atau rusak Jika persyaratan untuk mengurus kehilangan atau kerusakan KTP seperti diatas sudah kita lengkapi, lantas bagaimana prosedur dan alur pengurusannya? Berikut ini Top Info sajikan langkah – langkah mengurus KTP Elektronik yang hilang dan rusak mulai dari pengurusan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian. 1. Datanglah ke Kantor polisi setempat untuk membuat laporan sekaligus meminta Surat Keterangan Kehilangan EKTP kepada petugas. Kalau Anda punya copian KTP yang hilang, bawa serta Photocopy EKTP tersebut untuk berjaga-jaga kalau nanti diminta oleh petugas di Kepolisian. Baca Juga : Program Beasiswa S1 Tahun 2017 dari Institut Teknologi HB BandungProses ini biasanya tidak lama. Kalau semua lancar mungkin bisa selesai dalam hitungan menit saja. Jika sudah dapat Surat Kehilangan, usahakan segera di gunakan untuk mengurus pembuatan KTP pengganti yang baru. Karena masa berlaku Surat Hilang Kepolisian tersebut biasanya cuma 2 bulan. 2. Mintalah surat pengantar dari RT atau RW setempat. Surat Pengantar RT ini biasanya hanya untuk menunjukkan bahwa Anda benar warga yang tinggal di lingkungan RT tersebut. Setelah Surat pengantar yang sudah dilengkapi dengan Cap dan Tanda Tangan RT atau RW Anda dapatkan, bawalah ke Kantor Desa atau Kelurahan. 3. Datanglah ke Kantor Lurah atau Desa dengan membawa berkas-berkas yang sudah anda siapkan diatas. Yakni syarat mengurus KTP hilang sebagaimana diatas : Surat Hilang dari polisiPengantar dan RT atau RWFotokopi KK ( Kartu Keluarga)Copian KTP yang hilang kalau adaPas Foto 3×4 dengan warna latar belakang sesuai tahun lahir Anda 2 lembar Sampaikan kepada Perangkat Desa atau staff desa yang melayani Anda, bahwa Anda akan mengurus penggantian KTP yang hilang atau rusak ke Kecamatan atau Dinas Kependudukan. Jika Anda mau mengganti baru EKTP yang rusak, bawa sekalian KTP Elektronik yang sudah rusak tersebut. Tunggu pihak desa atau Kelurahan membuatkan Surat Pengantar untuk Anda bawa ke Kantor Camat. Baca Juga : Pengangkatan Honorer K2 Jadi PNS Akan Dipertimbangkan Menteri PAN-RBJika di Desa ada formulir permohonan untuk penggantian KTP baru, isi sekalian formulir tersebut. Jika tidak ada, biasanya akan disediakan oleh pihak Kecamatan. 4. Pergilah ke Kantor Camat atau Dinas Catatan Sipil Kabupaten dengan membawa dokumen persyaratan yang sudah lengkap tadi untuk mengajukan penerbitan ulang E-KTP yang baru. Jangan lupa Pasfoto 4×6 sebanyak 2 lembar sesuai warna tahun kelahiran juga harus disertakan. Serahkan semua berkas dan syarat mengurus KTP hilang tadi kepada Pegawai Kecamatan yang menangani hal tersebut. Setelah dokumen persyaratan pengajuan penerbitan ulang EKTP baru di periksa dan diverifikasi pihak Kecamatan beres, maka Anda tinggal menunggu KTP Elektronik nya jadi. Waktu optimalnya pengurusan KTP pengganti tersebut biasanya sekitar 7 hari kerja. Biaya pengurusan E-KTP rusak atau hilang Berapa sih biaya nya untuk pengurusan penerbiatan ulang EKTP yang rusak atau hilang ? Nah, semua proses penyiapan berkas dan syarat diatas, mulai dari Surat Kehilangan Polisi sampai pengajuan ulang KTP di Kecamatan atau Dinas Kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis. Begitu juga setelah EKTP yang baru sudah jadi, untuk pengambilannya di Kantor Camat atau Dinas Capil tidak dikenakan biaya alias tidak membayar. Jadi biaya yang Anda keluarkan hanya untuk keperluan Anda sendiri seperti Fotokopi, cetak Pasfoto, atau untuk beli minyak motor Anda selama pengurusan…D). Demikian Info Top kali ini tentang syarat mengurus EKTP hilang atau rusak yang mungkin terjadi pada Anda. Selanjutnya mungkin Anda perlu tahu Cara Mengecek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu yang Anda Miliki. [Ev0]