Persyaratannya:
- Fotokopy KTP pemilik tanah yang masih berlaku;
- Mengisi Formulir Surat Pernyataan Pemilikan Tanah dan Surat Pernyataan Tidak Bersengketa (telah disediakan);
- Mengisi Formulir Surat Gambar/Peta Tanah (telah disediakan);
- Melamirkan Surat Pernyataan Pembagian Harta Warisan Secara Damai yang asli (contoh terlampir) atau Surat Penetapan Harta Warisan yang dikeluarkan oleh Pengadilan yang asli;
- Materai Rp. 6000,- 2 (dua) lembar;
- Tanda Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
- Lama waktu pengurusan 5 (lima) hari;
Catatan : Pengurusan oleh ybs atau keluarga yang tercantum namanya dalam KK tidak melayani apabila diwakilkan