Site icon Top Info

Syarat Pengurusan Pindah Datang Ke Kantor Desa

mengurus pindah datang

Layanan – Pedekik.com. Banyak masyarakat karena beberapa alasan penting harus pindah tempat tinggal ke daerah lain. Baik pindah karena alasan pekerjaan atau dinas, karena pernikahan, karena faktor alam seperti bencana atau mungkin faktor ekonomi dan sebagainya.

Karena kepindahan tempat tinggal tersebut menyebabkan warga harus mengurus berbagai macam administrasi kependudukan di tempat tujuan. Seperti KK, KTP atau dokumen dan administrasi lainnya agar orang yang baru pindah tersebut di akui sebagai warga  di tempat tujuan barunya dan mendapatkan hak-hak yang sama dengan penduduk tempatan.

Bagi warga yang sudah tinggal di daerah tujuan beberapa minggu atau beberapa bulan, sebaiknya mengurus administrasi pindah kependudukan secepatnya, sebelum terjadi hal-hal yang mungkin akan merepotkan dirinya sendiri. Untuk itu berikut ini kami sajikan informasi layanan kependudukan tentang pengurusan administrasi pindah datang di kantor desa Pedekik Bengkalis.

Inilah syarat pengurusan administrasi pindah datang ke kantor Desa Pedekik bagi warga yang baru pindah di Desa Pedekik :

  1. Surat Keterangan Pindah asli dari tempat asal. (dilegalisir oleh Kepala Desa tujuan)
  2. Surat pengantar dari RT tempat tujuan pindah. (format surat tersedia di ketua RT)
  3. PAS FOTO 3 X 4  = 6 Lembar
  4. Persyaratan lain yang diminta daerah tujuan.

Catatan : Masa berlaku surat pindah hanya 30 hari sejak dikeluarkan. Jika pengurusan pindah dilakukan setelah 30 hari mendapatkan surat pindah dari tempat asal, maka warga yang bersangkutan harus membuat surat pindah yang baru dari daerah asal.

Persyaratan yang kami sajikan diatas adalah persyaratan yang berlaku di Desa Pedekik. Untuk daerah lain silahkan tanyakan di daerah tujuan masing-masing. Namun tidak menutup kemungkinan syarat-syarat tersebut sama untuk daerah lain atau mungkin mengalami sedikit perbedaan.

Semoga informasi syarat pindah datang ini bermanfaat adanya. (pdk)

Exit mobile version